Anisa Ayu Febrialma, S. Supriyadi, Muhammad Iftar Aryaputra
{"title":"法官审查了ATR部长/ BPN的政策,根据ATR部长的规则,将黑社会活动减少到最低限度","authors":"Anisa Ayu Febrialma, S. Supriyadi, Muhammad Iftar Aryaputra","doi":"10.26623/slr.v3i2.5402","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tanah masih menjadi permasalahan yang sangat mendasar bagi rakyat. Masalah tersebut berhubungan dengan hak rakyat yang banyak dirampas dan tanah rakyat yang dikuasai tanpa hak, sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Penguasaan tanah tanpa hak menjadi permasalahan pertanahan yang semakin kompleks, disebabkan oleh suatu oknum yang disebut sebagai mafia tanah yang dalam hal ini melakukan praktiknya dengan cara memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penulis melakukan penelitian terhadap kebijakan Menteri ATR/KBPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah melalui Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan kendala serta solusi Kementerian ATR/BPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah yang memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Menteri ATR/KBPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah melalui Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan kendala serta solusi Kementerian ATR/BPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah yang memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian kebijakan Menteri ATR/KBPN mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik guna meminimalisir praktik mafia tanah, kebijakan lain berupa diadakannya PTSL, perbaikan sistem pertanahan dan dibentuknya satgas mafia tanah serta kendala dan solusi yang didapatkan Kementerian ATR/BPN adalah tingkat keamanan sertipikat-El yang belum terjamin dan keterlibatan pejabat terkait, serta solusi terbagi menjadi 2 aspek, yakni internal dan eksternal.","PeriodicalId":442012,"journal":{"name":"Semarang Law Review (SLR)","volume":"115 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN MENTERI ATR/KEPALA BPN DALAM MEMINIMALISIR PRAKTIK MAFIA TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/KEPALA BPN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK\",\"authors\":\"Anisa Ayu Febrialma, S. Supriyadi, Muhammad Iftar Aryaputra\",\"doi\":\"10.26623/slr.v3i2.5402\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tanah masih menjadi permasalahan yang sangat mendasar bagi rakyat. Masalah tersebut berhubungan dengan hak rakyat yang banyak dirampas dan tanah rakyat yang dikuasai tanpa hak, sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Penguasaan tanah tanpa hak menjadi permasalahan pertanahan yang semakin kompleks, disebabkan oleh suatu oknum yang disebut sebagai mafia tanah yang dalam hal ini melakukan praktiknya dengan cara memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penulis melakukan penelitian terhadap kebijakan Menteri ATR/KBPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah melalui Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan kendala serta solusi Kementerian ATR/BPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah yang memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Menteri ATR/KBPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah melalui Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan kendala serta solusi Kementerian ATR/BPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah yang memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian kebijakan Menteri ATR/KBPN mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik guna meminimalisir praktik mafia tanah, kebijakan lain berupa diadakannya PTSL, perbaikan sistem pertanahan dan dibentuknya satgas mafia tanah serta kendala dan solusi yang didapatkan Kementerian ATR/BPN adalah tingkat keamanan sertipikat-El yang belum terjamin dan keterlibatan pejabat terkait, serta solusi terbagi menjadi 2 aspek, yakni internal dan eksternal.\",\"PeriodicalId\":442012,\"journal\":{\"name\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"volume\":\"115 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Semarang Law Review (SLR)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5402\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Semarang Law Review (SLR)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5402","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN MENTERI ATR/KEPALA BPN DALAM MEMINIMALISIR PRAKTIK MAFIA TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/KEPALA BPN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK
Tanah masih menjadi permasalahan yang sangat mendasar bagi rakyat. Masalah tersebut berhubungan dengan hak rakyat yang banyak dirampas dan tanah rakyat yang dikuasai tanpa hak, sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Penguasaan tanah tanpa hak menjadi permasalahan pertanahan yang semakin kompleks, disebabkan oleh suatu oknum yang disebut sebagai mafia tanah yang dalam hal ini melakukan praktiknya dengan cara memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penulis melakukan penelitian terhadap kebijakan Menteri ATR/KBPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah melalui Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan kendala serta solusi Kementerian ATR/BPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah yang memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Menteri ATR/KBPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah melalui Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan kendala serta solusi Kementerian ATR/BPN dalam meminimalisir praktik mafia tanah yang memalsukan sertipikat hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian kebijakan Menteri ATR/KBPN mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik guna meminimalisir praktik mafia tanah, kebijakan lain berupa diadakannya PTSL, perbaikan sistem pertanahan dan dibentuknya satgas mafia tanah serta kendala dan solusi yang didapatkan Kementerian ATR/BPN adalah tingkat keamanan sertipikat-El yang belum terjamin dan keterlibatan pejabat terkait, serta solusi terbagi menjadi 2 aspek, yakni internal dan eksternal.