{"title":"根据印度尼西亚共和国政府第19年关于土地采购规定的规定,探索用于公共利益的土地采购的非物理成本评估阶段","authors":"I. G. Adiratma","doi":"10.22225/pi.7.2.2022.67-73","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 68 menyebutkan bahwa penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah, terdiri dari unsur-unsur: a.tanah; b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai. Komponen e dan f seringkali belum dapat diperkirakan besar nominalnya di awal. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan eksplorasi besaran komponen E dan F pada studi kasus Nilai penggantian wajar pembngunan short cut di desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali pada Tahun 2021. Tulisan ini menggunakan pendekatan eksplorasi dari data yang dikumpulkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Ditemukan bahwa besarnya komponen E dan F mencapai 3,35 % dari total nilai penggantian lahan. komponen E dan F dikategorikan sebagai total nilai non fisik di dalamnya termasuk nilai Premium, solatium, biaya pindah dan biaya upakara. Biaya upakara dalam studi kasus ini mencapai 17% dari total persentase biaya non fisik.","PeriodicalId":251341,"journal":{"name":"Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik","volume":"26 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Eksplorasi Biaya Non Fisik Pada Tahap Penilaian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah\",\"authors\":\"I. G. Adiratma\",\"doi\":\"10.22225/pi.7.2.2022.67-73\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 68 menyebutkan bahwa penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah, terdiri dari unsur-unsur: a.tanah; b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai. Komponen e dan f seringkali belum dapat diperkirakan besar nominalnya di awal. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan eksplorasi besaran komponen E dan F pada studi kasus Nilai penggantian wajar pembngunan short cut di desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali pada Tahun 2021. Tulisan ini menggunakan pendekatan eksplorasi dari data yang dikumpulkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Ditemukan bahwa besarnya komponen E dan F mencapai 3,35 % dari total nilai penggantian lahan. komponen E dan F dikategorikan sebagai total nilai non fisik di dalamnya termasuk nilai Premium, solatium, biaya pindah dan biaya upakara. Biaya upakara dalam studi kasus ini mencapai 17% dari total persentase biaya non fisik.\",\"PeriodicalId\":251341,\"journal\":{\"name\":\"Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik\",\"volume\":\"26 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-21\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22225/pi.7.2.2022.67-73\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22225/pi.7.2.2022.67-73","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Eksplorasi Biaya Non Fisik Pada Tahap Penilaian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 68 menyebutkan bahwa penilaian besarnya Ganti Kerugian bidang per bidang tanah, terdiri dari unsur-unsur: a.tanah; b. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; c. bangunan; d. tanaman; e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau f. kerugian lain yang dapat dinilai. Komponen e dan f seringkali belum dapat diperkirakan besar nominalnya di awal. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan eksplorasi besaran komponen E dan F pada studi kasus Nilai penggantian wajar pembngunan short cut di desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng Provinsi Bali pada Tahun 2021. Tulisan ini menggunakan pendekatan eksplorasi dari data yang dikumpulkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Ditemukan bahwa besarnya komponen E dan F mencapai 3,35 % dari total nilai penggantian lahan. komponen E dan F dikategorikan sebagai total nilai non fisik di dalamnya termasuk nilai Premium, solatium, biaya pindah dan biaya upakara. Biaya upakara dalam studi kasus ini mencapai 17% dari total persentase biaya non fisik.