Nur Wahida, Dachlan Ladiku, Gusnasary, Andi Fauziyyah, A. Nur, Della Fadhilatunisa
{"title":"从伊斯兰经济的角度来看,对增值税(PPN)及其(PPnBM)销售奢侈品的影响进行分析","authors":"Nur Wahida, Dachlan Ladiku, Gusnasary, Andi Fauziyyah, A. Nur, Della Fadhilatunisa","doi":"10.61220/ijota.v1i1.2023b3","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jenis Barang yang dikenakan PPN dan PPnBM salah satunya adalah Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan memiliki karakteristik tertentu. Dalam Islam sudah ditegaskan bahwa minuman beralkohol itu haram hukumnya karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Tetapi, Pemerintah Indonesia masih melegalkan minuman beralkohol, namun tetap dalam aturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Minuman Beralkohol dalam perspektif Ekonomi Islam. Metode yang digunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari data sekunder. Pemerintah disarankan untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dan menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan segala aktivitas yang dilakukan oleh umat muslim. Oleh karena itu, untuk senantiasa memastikan kesesuaian syariah terhadap prinsip-prinsip Islam. Dari hasil penelitian pajak/cukai minuman alkohol berdasarkan perspektif ekonomi Islam tidak diharamkan, karena pajak/cukai berada di luar tsamanul khamar.","PeriodicalId":186434,"journal":{"name":"Indonesian Journal of Taxation and Accounting","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Analisis Konsekuensi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Minuman Beralkohol dalam Perspektif Ekonomi Islam\",\"authors\":\"Nur Wahida, Dachlan Ladiku, Gusnasary, Andi Fauziyyah, A. Nur, Della Fadhilatunisa\",\"doi\":\"10.61220/ijota.v1i1.2023b3\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Jenis Barang yang dikenakan PPN dan PPnBM salah satunya adalah Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan memiliki karakteristik tertentu. Dalam Islam sudah ditegaskan bahwa minuman beralkohol itu haram hukumnya karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Tetapi, Pemerintah Indonesia masih melegalkan minuman beralkohol, namun tetap dalam aturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Minuman Beralkohol dalam perspektif Ekonomi Islam. Metode yang digunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari data sekunder. Pemerintah disarankan untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dan menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan segala aktivitas yang dilakukan oleh umat muslim. Oleh karena itu, untuk senantiasa memastikan kesesuaian syariah terhadap prinsip-prinsip Islam. Dari hasil penelitian pajak/cukai minuman alkohol berdasarkan perspektif ekonomi Islam tidak diharamkan, karena pajak/cukai berada di luar tsamanul khamar.\",\"PeriodicalId\":186434,\"journal\":{\"name\":\"Indonesian Journal of Taxation and Accounting\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Indonesian Journal of Taxation and Accounting\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.61220/ijota.v1i1.2023b3\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesian Journal of Taxation and Accounting","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.61220/ijota.v1i1.2023b3","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Analisis Konsekuensi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Minuman Beralkohol dalam Perspektif Ekonomi Islam
Jenis Barang yang dikenakan PPN dan PPnBM salah satunya adalah Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan memiliki karakteristik tertentu. Dalam Islam sudah ditegaskan bahwa minuman beralkohol itu haram hukumnya karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Tetapi, Pemerintah Indonesia masih melegalkan minuman beralkohol, namun tetap dalam aturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Minuman Beralkohol dalam perspektif Ekonomi Islam. Metode yang digunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari data sekunder. Pemerintah disarankan untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dan menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan segala aktivitas yang dilakukan oleh umat muslim. Oleh karena itu, untuk senantiasa memastikan kesesuaian syariah terhadap prinsip-prinsip Islam. Dari hasil penelitian pajak/cukai minuman alkohol berdasarkan perspektif ekonomi Islam tidak diharamkan, karena pajak/cukai berada di luar tsamanul khamar.