{"title":"加强KPM的机制和工具/成绩的重要性","authors":"Gemala Chairunnisa Puteri","doi":"10.31595/lindayasos.v4i1.551","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program intervensi dengan masa kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dirancang selama 6 (enam) tahun, dengan asumsi selama masa kepesertaannya terjadi perubahan perilaku dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan status sosial ekonomi keluarga. Namun dalam perjalanannya masih belum tercapai, terdapat KPM PKH yang menjadi KPM PKH setelah lebih dari 6 (enam) tahun masa kepesertaannya. Artinya permasalahan terletak pada resertifikasi/graduasi KPM PKH yang belum berjalan dengan baik. Pemerintah seharusnya mengkaji lebih dalam lagi mengenai bagaimana menciptakan kemandirian KPM PKH. Penelitian ini memberikan gambaran skenario besaran bantuan yang kembali dikeluarkan pemerintah untuk KPM PKH yang tidak graduasi dalam waktu 6 (enam) tahun. Berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI, terdapat 6,2 juta KPM PKH pada tahun 2017. Jika diasumsikan diberikan bantuan sejumlah yang sama yaitu sebesar Rp1.890.000,- pertahun maka akan mengeluarkan biaya sebesar Rp11,3T per tahun. Sementara jumlah KPM PKH yang telah graduasi sebanyak 230.351 dari tahun 2007 hingga 2017, atau terdapat pengurangan besaran bantuan sebesar Rp435M. Padahal KPM PKH direncanakan hanya diberikan bantuan selama 6 (enam) tahun saja. Terdapat efisiensi besaran bantuan sosial yang lebih besar apabila KPM PKH dapat graduasi sesuai jadwal. Adapun besaran bantuan sosial tersebut pun dapat dialokasikan untuk hal lain. Untuk itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai penguatan mekanisme dan instrumen resertifikasi/graduasi KPM PKH di masa mendatang. Kata kunci: PKH, resertifikasi, graduasi ","PeriodicalId":400694,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos)","volume":"131 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENTINGNYA PENGUATAN MEKANISME DAN INSTRUMEN RESERTIFIKASI/GRADUASI KPM PKH\",\"authors\":\"Gemala Chairunnisa Puteri\",\"doi\":\"10.31595/lindayasos.v4i1.551\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program intervensi dengan masa kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dirancang selama 6 (enam) tahun, dengan asumsi selama masa kepesertaannya terjadi perubahan perilaku dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan status sosial ekonomi keluarga. Namun dalam perjalanannya masih belum tercapai, terdapat KPM PKH yang menjadi KPM PKH setelah lebih dari 6 (enam) tahun masa kepesertaannya. Artinya permasalahan terletak pada resertifikasi/graduasi KPM PKH yang belum berjalan dengan baik. Pemerintah seharusnya mengkaji lebih dalam lagi mengenai bagaimana menciptakan kemandirian KPM PKH. Penelitian ini memberikan gambaran skenario besaran bantuan yang kembali dikeluarkan pemerintah untuk KPM PKH yang tidak graduasi dalam waktu 6 (enam) tahun. Berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI, terdapat 6,2 juta KPM PKH pada tahun 2017. Jika diasumsikan diberikan bantuan sejumlah yang sama yaitu sebesar Rp1.890.000,- pertahun maka akan mengeluarkan biaya sebesar Rp11,3T per tahun. Sementara jumlah KPM PKH yang telah graduasi sebanyak 230.351 dari tahun 2007 hingga 2017, atau terdapat pengurangan besaran bantuan sebesar Rp435M. Padahal KPM PKH direncanakan hanya diberikan bantuan selama 6 (enam) tahun saja. Terdapat efisiensi besaran bantuan sosial yang lebih besar apabila KPM PKH dapat graduasi sesuai jadwal. Adapun besaran bantuan sosial tersebut pun dapat dialokasikan untuk hal lain. Untuk itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai penguatan mekanisme dan instrumen resertifikasi/graduasi KPM PKH di masa mendatang. Kata kunci: PKH, resertifikasi, graduasi \",\"PeriodicalId\":400694,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos)\",\"volume\":\"131 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31595/lindayasos.v4i1.551\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial (Lindayasos)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31595/lindayasos.v4i1.551","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENTINGNYA PENGUATAN MEKANISME DAN INSTRUMEN RESERTIFIKASI/GRADUASI KPM PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program intervensi dengan masa kepesertaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dirancang selama 6 (enam) tahun, dengan asumsi selama masa kepesertaannya terjadi perubahan perilaku dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan status sosial ekonomi keluarga. Namun dalam perjalanannya masih belum tercapai, terdapat KPM PKH yang menjadi KPM PKH setelah lebih dari 6 (enam) tahun masa kepesertaannya. Artinya permasalahan terletak pada resertifikasi/graduasi KPM PKH yang belum berjalan dengan baik. Pemerintah seharusnya mengkaji lebih dalam lagi mengenai bagaimana menciptakan kemandirian KPM PKH. Penelitian ini memberikan gambaran skenario besaran bantuan yang kembali dikeluarkan pemerintah untuk KPM PKH yang tidak graduasi dalam waktu 6 (enam) tahun. Berdasarkan data dari Kementerian Sosial RI, terdapat 6,2 juta KPM PKH pada tahun 2017. Jika diasumsikan diberikan bantuan sejumlah yang sama yaitu sebesar Rp1.890.000,- pertahun maka akan mengeluarkan biaya sebesar Rp11,3T per tahun. Sementara jumlah KPM PKH yang telah graduasi sebanyak 230.351 dari tahun 2007 hingga 2017, atau terdapat pengurangan besaran bantuan sebesar Rp435M. Padahal KPM PKH direncanakan hanya diberikan bantuan selama 6 (enam) tahun saja. Terdapat efisiensi besaran bantuan sosial yang lebih besar apabila KPM PKH dapat graduasi sesuai jadwal. Adapun besaran bantuan sosial tersebut pun dapat dialokasikan untuk hal lain. Untuk itu perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai penguatan mekanisme dan instrumen resertifikasi/graduasi KPM PKH di masa mendatang. Kata kunci: PKH, resertifikasi, graduasi