公共行政和公共政策的司法审查

B. Martono
{"title":"公共行政和公共政策的司法审查","authors":"B. Martono","doi":"10.33592/perspektif.v1i2.307","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kata publik sebagai suatu istilah yang berseberangan atau berlawanan dengan konsep – istilah individu atau privat atau perseorangan.  Sehingga dari kata publik bisa terkait dengan berbagai konsep kata lain dalam  bidang kehidupan sosial, Administrasi Publik mengandung makna bahwa fenomena administrasi  yang menjelaskan terhadap kehidupan bersama atau masyarakat, Ketika konsep kebijakan berubah menjadi konsep frasa Kebijakan Publik, maka maknanya adalah Pihak yang berwenang dalam membuat keputusan tersebut adalah “ Penyelenggara Negara “. Dengan demikian kebijakan publik diartikan secara singkat keputusan penyelenggara negara untuk menyelesaikan masalah publik dan merealisir tujuan publik yang yang telah disepakati. Bertolak latar belakang masalah dirumuskan masalah kajian yakni :  Faktor- faktor apa yang harus diperhatian  Penyelenggara Negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja Kebijakan publik yang dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis. Sejalan dengan topik tulisan tentang Administrasi Publik dan Kebijakan Publik, maka alasan utama yang  melatar belakangi tulisan ini adalah diperolehnya pemahaman yang  komprehensif tentang konkritisasi suatu negara, sudah barang tentu dengan fokus negara  kita Indonesia, melalui mekanisme kerja dan hasil kerja para Penyelenggara negara dalam memecahkan masalah dan mewujudkan tujuan masyarakatnya melalui pembuatan berbagai kebijakan yang tepat waktu, tepat  sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis. Memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :a. Terdapat 3  (tiga ) faktor- faktor yang harus diperhatian  penyelenggara negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja kebijakan publik yakni : Landasan Spiritualis; Landasan Filosofis; Landasan Etis;  b. Terdapat 7 (tujuh ) asas penting administrasi publik dalam pengelolaan kebijakan publik yakni : Asas Kepastian Hukum;  Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas; Asas Akuntabilitas, yang dipahami dan diimplementasikan secara komprehensif simultan","PeriodicalId":253957,"journal":{"name":"Perspektif : Jurnal Ilmu Administrasi","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS ADMINISTRASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK\",\"authors\":\"B. Martono\",\"doi\":\"10.33592/perspektif.v1i2.307\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kata publik sebagai suatu istilah yang berseberangan atau berlawanan dengan konsep – istilah individu atau privat atau perseorangan.  Sehingga dari kata publik bisa terkait dengan berbagai konsep kata lain dalam  bidang kehidupan sosial, Administrasi Publik mengandung makna bahwa fenomena administrasi  yang menjelaskan terhadap kehidupan bersama atau masyarakat, Ketika konsep kebijakan berubah menjadi konsep frasa Kebijakan Publik, maka maknanya adalah Pihak yang berwenang dalam membuat keputusan tersebut adalah “ Penyelenggara Negara “. Dengan demikian kebijakan publik diartikan secara singkat keputusan penyelenggara negara untuk menyelesaikan masalah publik dan merealisir tujuan publik yang yang telah disepakati. Bertolak latar belakang masalah dirumuskan masalah kajian yakni :  Faktor- faktor apa yang harus diperhatian  Penyelenggara Negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja Kebijakan publik yang dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis. Sejalan dengan topik tulisan tentang Administrasi Publik dan Kebijakan Publik, maka alasan utama yang  melatar belakangi tulisan ini adalah diperolehnya pemahaman yang  komprehensif tentang konkritisasi suatu negara, sudah barang tentu dengan fokus negara  kita Indonesia, melalui mekanisme kerja dan hasil kerja para Penyelenggara negara dalam memecahkan masalah dan mewujudkan tujuan masyarakatnya melalui pembuatan berbagai kebijakan yang tepat waktu, tepat  sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis. Memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :a. Terdapat 3  (tiga ) faktor- faktor yang harus diperhatian  penyelenggara negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja kebijakan publik yakni : Landasan Spiritualis; Landasan Filosofis; Landasan Etis;  b. Terdapat 7 (tujuh ) asas penting administrasi publik dalam pengelolaan kebijakan publik yakni : Asas Kepastian Hukum;  Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas; Asas Akuntabilitas, yang dipahami dan diimplementasikan secara komprehensif simultan\",\"PeriodicalId\":253957,\"journal\":{\"name\":\"Perspektif : Jurnal Ilmu Administrasi\",\"volume\":\"3 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-11-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Perspektif : Jurnal Ilmu Administrasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33592/perspektif.v1i2.307\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Perspektif : Jurnal Ilmu Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33592/perspektif.v1i2.307","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

公众术语是对概念的对或相反的术语——个人的、私人的或个人的术语。使公众可以与各种概念词的其他社会生活领域,公共行政意义上的行政现象解释对共同生活或社会公共政策概念,当政策概念变成短语,意思就是当局在作出这一决定是“国家的组织者”。因此,公共政策的定义是国家组织者决定解决公共问题并纠正商定的公共目标的决定。而问题的背景则是:国家组织者应将哪些因素视为在宗教、伦理、政治和司法上负责任的公共政策制定、实施和执行方面的基础。符合圣经话题关于公共行政和公共政策,促使了背对着这篇文章的主要原因就是他konkritisasi有全面的理解一个国家商品以我国印度尼西亚焦点当然了,通过工作机制和组织者的工作中解决问题、实现目标的国家人民及时通过制造各种各样的政策,在宗教、伦理、政治和司法上都是正确和负责任的。考虑到前面章节中所概述的内容可以得出以下结论:a。有3(3)因素应将国家组织者视为建制、实施和公共政策工作的基础:唯灵论基础;哲学的基础;道德的基础;b.在公共政策管理中存在着7(7)公共行政的重要原则:法律确定性原则;国家安排的有序原则;共同利益原则;开放的原则;相称性原则;专业的原则;可理解和同时实施的责任原则
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
TINJAUAN YURIDIS ADMINISTRASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Kata publik sebagai suatu istilah yang berseberangan atau berlawanan dengan konsep – istilah individu atau privat atau perseorangan.  Sehingga dari kata publik bisa terkait dengan berbagai konsep kata lain dalam  bidang kehidupan sosial, Administrasi Publik mengandung makna bahwa fenomena administrasi  yang menjelaskan terhadap kehidupan bersama atau masyarakat, Ketika konsep kebijakan berubah menjadi konsep frasa Kebijakan Publik, maka maknanya adalah Pihak yang berwenang dalam membuat keputusan tersebut adalah “ Penyelenggara Negara “. Dengan demikian kebijakan publik diartikan secara singkat keputusan penyelenggara negara untuk menyelesaikan masalah publik dan merealisir tujuan publik yang yang telah disepakati. Bertolak latar belakang masalah dirumuskan masalah kajian yakni :  Faktor- faktor apa yang harus diperhatian  Penyelenggara Negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja Kebijakan publik yang dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis. Sejalan dengan topik tulisan tentang Administrasi Publik dan Kebijakan Publik, maka alasan utama yang  melatar belakangi tulisan ini adalah diperolehnya pemahaman yang  komprehensif tentang konkritisasi suatu negara, sudah barang tentu dengan fokus negara  kita Indonesia, melalui mekanisme kerja dan hasil kerja para Penyelenggara negara dalam memecahkan masalah dan mewujudkan tujuan masyarakatnya melalui pembuatan berbagai kebijakan yang tepat waktu, tepat  sasaran dan dapat dipertanggung jawabkan secara agamis, etis, politis dan yuridis. Memperhatikan hal-hal yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :a. Terdapat 3  (tiga ) faktor- faktor yang harus diperhatian  penyelenggara negara sebagai landasan dalam perumusan, implementasi dan kinerja kebijakan publik yakni : Landasan Spiritualis; Landasan Filosofis; Landasan Etis;  b. Terdapat 7 (tujuh ) asas penting administrasi publik dalam pengelolaan kebijakan publik yakni : Asas Kepastian Hukum;  Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas; Asas Akuntabilitas, yang dipahami dan diimplementasikan secara komprehensif simultan
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信