M. Najib, Nisbati Sandiah Humaeroh, Putri Silvah Al Hikmah, M. Arif
{"title":"Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif HAM Dan Pidana Islam","authors":"M. Najib, Nisbati Sandiah Humaeroh, Putri Silvah Al Hikmah, M. Arif","doi":"10.15642/mal.v3i6.156","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Until now, Indonesia still adheres to the death penalty, the most severe punishment because it involves a very precious life. Because of the value of life, then the death penalty becomes a polemic that raises pros and cons, both in Indonesia itself, internationally and even within the Islamic religion. This research is qualitative in nature which focuses on literature review in the form of books, scientific journals and laws. It can be concluded that the death penalty is not at all contrary to human rights, both from the Western and Eastern versions, because the death penalty is used to maintain the existence of human rights itself.\nKeywords: Death Penalty, Human Rights, Positive Law, Islamic Criminal Law\n \nAbstrak: Sampai sekarang, Indonesia masih menganut hukuman mati, hukuman yang paling berat karena menyangkut kehidupan yang sangat berharga. Oleh karena berharganya kehidupan ini, maka kemudian hukuman mati menjadi sebuah polemik yang menimbulkan pro dan kontra, baik di Indonesia sendiri, internasional bahkan dalam agama Islam. Penelitian ini bersifat kualitatif yang berfokus pada kajian pustaka berupa buku, jurnal-jurnal ilmiah dan undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa hukuman mati sama sekali tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, baik dari versi Barat maupun Timur, disebabkan hukuman mati digunakan untuk mempertahankan eksistensi dari HAM itu sendiri.\nKata kunci: Hukuman Mati, HAM, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v3i6.156","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
摘要:迄今为止,印度尼西亚仍然坚持死刑,这是最严厉的惩罚,因为它涉及到非常宝贵的生命。由于生命的价值,死刑在印尼国内、国际上,甚至在伊斯兰教内部,都引发了赞成和反对的争论。本研究的性质是定性的,主要以书籍、科学期刊和法律的形式进行文献综述。可以得出的结论是,无论从西方还是东方的观点来看,死刑都完全不违反人权,因为死刑是用来维持人权本身的存在。关键词:死刑,人权,成文法,伊斯兰刑法摘要:印尼的Sampai sekarang masih menganut hukuman mati, hukuman yang paling berat karena menyangkut kehidupan yang sangat berharga。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。[j] .中国科学院学报:自然科学与自然科学。Dapat dispulkan bahwa hukuman mati sama sekali tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, baik dari versi Barat maupun Timur, disebabkan hukuman mati digunakan untuk mempertahankan eksistensi dari HAM itu sendiri。Kata kunci: Hukuman Mati, HAM, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam
Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif HAM Dan Pidana Islam
Abstract: Until now, Indonesia still adheres to the death penalty, the most severe punishment because it involves a very precious life. Because of the value of life, then the death penalty becomes a polemic that raises pros and cons, both in Indonesia itself, internationally and even within the Islamic religion. This research is qualitative in nature which focuses on literature review in the form of books, scientific journals and laws. It can be concluded that the death penalty is not at all contrary to human rights, both from the Western and Eastern versions, because the death penalty is used to maintain the existence of human rights itself.
Keywords: Death Penalty, Human Rights, Positive Law, Islamic Criminal Law
Abstrak: Sampai sekarang, Indonesia masih menganut hukuman mati, hukuman yang paling berat karena menyangkut kehidupan yang sangat berharga. Oleh karena berharganya kehidupan ini, maka kemudian hukuman mati menjadi sebuah polemik yang menimbulkan pro dan kontra, baik di Indonesia sendiri, internasional bahkan dalam agama Islam. Penelitian ini bersifat kualitatif yang berfokus pada kajian pustaka berupa buku, jurnal-jurnal ilmiah dan undang-undang. Dapat disimpulkan bahwa hukuman mati sama sekali tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, baik dari versi Barat maupun Timur, disebabkan hukuman mati digunakan untuk mempertahankan eksistensi dari HAM itu sendiri.
Kata kunci: Hukuman Mati, HAM, Hukum Positif, Hukum Pidana Islam