{"title":"从伊斯兰教的角度来看,水稻种植的商业体系(Rumpa Kec村的案例研究)。Mapilli Kab。Polewali)鸡腿","authors":"Muhammad Alwi","doi":"10.59903/ebussiness.v3i1.61","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mendeskripsikan penerapan sistem bagi hasil antar pemilik dan penggarap kebun persawahan di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli dan mendeskripsikan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil antara pemilik dan penggarap kebun persawahan di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Lokasi penelitian ini di lakukan di Desa Rumpa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. teknik analisis dan pengolahan data menggunakan pemerikasaan secara sistematis dan analisis data disesuaikan dengan kajian penelitian. Sedangkan pengujian keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan dan triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktek muzara’ah yang ada di Desa Rumpa Kecamatan Mapilli pada dasarnya sudah ada sejak dahulu. Pelaksanaan muzara’ah sendiri pemilik lahan akan menyiapakan lahan yang kemudian akan di garap oleh orang lain dengan ketentuan pembagian akad yang telah disepakati bersama. Adapun pandangan hukum Islam terhadap praktek muzara’ah yang terjadi di dilihat dari beberapa sudut pandang yaitu salah satunya ada yang mengatakan jika praktek yang dilakukan selama tidak menyalahi aturan yang ada dan akad yang telah disepakati maka sistem bagi hasil tersebut sah dan boleh dilakukan.","PeriodicalId":296966,"journal":{"name":"Jurnal e-bussiness Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polewali Mandar","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sistem Bisnis Bagi Hasil Penggarapan Sawah dalam Perspektif Islam (Studi Kasus di Desa Rumpa Kec. Mapilli Kab. Polewali Mandar)\",\"authors\":\"Muhammad Alwi\",\"doi\":\"10.59903/ebussiness.v3i1.61\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mendeskripsikan penerapan sistem bagi hasil antar pemilik dan penggarap kebun persawahan di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli dan mendeskripsikan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil antara pemilik dan penggarap kebun persawahan di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Lokasi penelitian ini di lakukan di Desa Rumpa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. teknik analisis dan pengolahan data menggunakan pemerikasaan secara sistematis dan analisis data disesuaikan dengan kajian penelitian. Sedangkan pengujian keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan dan triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktek muzara’ah yang ada di Desa Rumpa Kecamatan Mapilli pada dasarnya sudah ada sejak dahulu. Pelaksanaan muzara’ah sendiri pemilik lahan akan menyiapakan lahan yang kemudian akan di garap oleh orang lain dengan ketentuan pembagian akad yang telah disepakati bersama. Adapun pandangan hukum Islam terhadap praktek muzara’ah yang terjadi di dilihat dari beberapa sudut pandang yaitu salah satunya ada yang mengatakan jika praktek yang dilakukan selama tidak menyalahi aturan yang ada dan akad yang telah disepakati maka sistem bagi hasil tersebut sah dan boleh dilakukan.\",\"PeriodicalId\":296966,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal e-bussiness Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polewali Mandar\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal e-bussiness Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polewali Mandar\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59903/ebussiness.v3i1.61\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal e-bussiness Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah Polewali Mandar","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59903/ebussiness.v3i1.61","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Sistem Bisnis Bagi Hasil Penggarapan Sawah dalam Perspektif Islam (Studi Kasus di Desa Rumpa Kec. Mapilli Kab. Polewali Mandar)
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mendeskripsikan penerapan sistem bagi hasil antar pemilik dan penggarap kebun persawahan di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli dan mendeskripsikan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil antara pemilik dan penggarap kebun persawahan di Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Lokasi penelitian ini di lakukan di Desa Rumpa Kecamatan Mapilli Kabupaten Polewali Mandar. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini terdiri dari observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. teknik analisis dan pengolahan data menggunakan pemerikasaan secara sistematis dan analisis data disesuaikan dengan kajian penelitian. Sedangkan pengujian keabsahan data menggunakan perpanjangan pengamatan dan triangulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktek muzara’ah yang ada di Desa Rumpa Kecamatan Mapilli pada dasarnya sudah ada sejak dahulu. Pelaksanaan muzara’ah sendiri pemilik lahan akan menyiapakan lahan yang kemudian akan di garap oleh orang lain dengan ketentuan pembagian akad yang telah disepakati bersama. Adapun pandangan hukum Islam terhadap praktek muzara’ah yang terjadi di dilihat dari beberapa sudut pandang yaitu salah satunya ada yang mengatakan jika praktek yang dilakukan selama tidak menyalahi aturan yang ada dan akad yang telah disepakati maka sistem bagi hasil tersebut sah dan boleh dilakukan.