{"title":"法官对麻醉品康复判决的看法","authors":"Marsudin Nainggolan","doi":"10.33603/hermeneutika.v6i1.6839","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hakim sering di hadapkan pada dua pilihan yang sulit, yaitu ketika antara keadilan dengan kepastian hukum tidak dapat dipersatukan dalam sebuah putusan, dua prinsip tersebut idealnya dapat di sandingkan dalam suatu putusan, namun memadukan keadilan dan kepastian hukum dalam kenyataanya tidaklah mudah. Terkadang keadilan dan kepastian hukum berada dalam suatu tempat yang berbeda jika kita hendak mendekati tempat di mana keadilan berada maka kita akan beranjak menjauhi kepastian hukum demikian pula dalam penjatuhan rehabilitasi bagi pecandu penyalahgunaan narkotika, aturan yang ada memberikan pilihan bagi hakim dalam penjatuhan tindakan rehabilitasi sehingga penjatuhan tindakan rehabilitasi dinilai sangat subjektif. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan-bahan hukum yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini adalah deskriptif dan normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa putusan pengadilan terdapat beberapa perbedaan dalam mengimplementasikan hukuman rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika. Kendala implementasi rehabilitasi baik kepada para tersangka atau terdakwa penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan, terpulang kepada aparat penegak hukum. Aparat Penegak Hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum.","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERSPEKTIF HAKIM DALAM PENGIMPLEMENTASIAN HUKUMAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA\",\"authors\":\"Marsudin Nainggolan\",\"doi\":\"10.33603/hermeneutika.v6i1.6839\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hakim sering di hadapkan pada dua pilihan yang sulit, yaitu ketika antara keadilan dengan kepastian hukum tidak dapat dipersatukan dalam sebuah putusan, dua prinsip tersebut idealnya dapat di sandingkan dalam suatu putusan, namun memadukan keadilan dan kepastian hukum dalam kenyataanya tidaklah mudah. Terkadang keadilan dan kepastian hukum berada dalam suatu tempat yang berbeda jika kita hendak mendekati tempat di mana keadilan berada maka kita akan beranjak menjauhi kepastian hukum demikian pula dalam penjatuhan rehabilitasi bagi pecandu penyalahgunaan narkotika, aturan yang ada memberikan pilihan bagi hakim dalam penjatuhan tindakan rehabilitasi sehingga penjatuhan tindakan rehabilitasi dinilai sangat subjektif. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan-bahan hukum yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini adalah deskriptif dan normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa putusan pengadilan terdapat beberapa perbedaan dalam mengimplementasikan hukuman rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika. Kendala implementasi rehabilitasi baik kepada para tersangka atau terdakwa penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan, terpulang kepada aparat penegak hukum. Aparat Penegak Hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum.\",\"PeriodicalId\":206203,\"journal\":{\"name\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"12 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-02-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6839\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6839","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERSPEKTIF HAKIM DALAM PENGIMPLEMENTASIAN HUKUMAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA
Hakim sering di hadapkan pada dua pilihan yang sulit, yaitu ketika antara keadilan dengan kepastian hukum tidak dapat dipersatukan dalam sebuah putusan, dua prinsip tersebut idealnya dapat di sandingkan dalam suatu putusan, namun memadukan keadilan dan kepastian hukum dalam kenyataanya tidaklah mudah. Terkadang keadilan dan kepastian hukum berada dalam suatu tempat yang berbeda jika kita hendak mendekati tempat di mana keadilan berada maka kita akan beranjak menjauhi kepastian hukum demikian pula dalam penjatuhan rehabilitasi bagi pecandu penyalahgunaan narkotika, aturan yang ada memberikan pilihan bagi hakim dalam penjatuhan tindakan rehabilitasi sehingga penjatuhan tindakan rehabilitasi dinilai sangat subjektif. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu suatu jenis penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan-bahan hukum yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini adalah deskriptif dan normatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa putusan pengadilan terdapat beberapa perbedaan dalam mengimplementasikan hukuman rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika. Kendala implementasi rehabilitasi baik kepada para tersangka atau terdakwa penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan, terpulang kepada aparat penegak hukum. Aparat Penegak Hukum mencakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum.