{"title":"相关性Qawā’id Fiqhiyyah在印尼DSN-MUI视角回应经济新的法律问题","authors":"Hatoli Hatoli","doi":"10.25217/jm.v5i1.844","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menurut jumhur ulama, kaidah-kaidah fikih (qawā’id fiqhiyyah) merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fikih. Dengan bantuan qawā’id fiqhiyyah semakin tampak jelas semua permasalahan hukum baru yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat dapat ditampung oleh syariat Islam dan dengan mudah serta cepat dapat dipecahkan permasalahannya, sehingga tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurut sebagian ulama, kurangnya perhatian terhadap qawā’id fiqhiyyah termasuk salah satu penyebab keterbelakangan fikih. Maka apabila qawā’id fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) muncul sebagai argumen dalam suatu ijtihad atau fatwa, seperti fatwa DSN-MUI maka berarti di situ sedang digunakan hujjah maslahah yang berarti pula konsep maqāsid al-Syarī’ah (tujuan syariat) sedang diberdayakan dan dihidupkan di sana. Namun faktanya, dari 66 fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI (2008-2019), kaidah-kaidah fikih yang dimuat di dalam fatwa-fatwanya terlalu sedikit bahkan terdapat fatwa yang tidak menggunakan kaidah fikih sama sekali. Hal seperti ini dapat mengandung resiko ketidaktuntasan kajian, sehingga menghasilkan fatwa yang tidak tuntas pula, maka ini berarti tujuan kemaslahatan dari fatwa DSN-MUI tidak akan tercapai secara maksimal bahkan terkesan adanya pemaksaan diri dalam merespons perkembangan baru isu ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pola deskriptif yang menggambarkan konsep, mekanisme dan relevansi qawā’id fiqhiyyah dalam formulasi fatwa-fatwa DSN-MUI sebagai dasar dalam menjawab persoalan baru hukum ekonomi di Indonesia. Materi penelitian ini diperdalam dengan cara melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak yang terlibat dalam pembuatan fatwa serta mencari data-data otentik yang terdapat pada DSN-MUI. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI adalah semata-mata untuk menjawab tantangan zaman, khususnya regulasi tentang sistem perekonomian Islam di Indonesia yang dalam formulasi fatwanya memuat kaida-kaidah fikih. Relevansi kaidah fikih dalam suatu fatwa hanyalah sekedar pelengkap suatu fatwa (mu’ayyidun), bukan hal yang wajib ada dalam suatu fatwa (mustaqillun). Yang pokok adalah Al-Quran dan Hadits. Tetapi untuk memberikan penjelasan secara gamblang, maka kaidah-kaidah yang sifatnya operasional dan implementatif (tatbīqī), maka dicantumkanlah kaidah tersebut dalam suatu fatwa agar memberikan kemudahan kepada pembaca dalam memahami suatu persoalan baru.","PeriodicalId":252786,"journal":{"name":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI\",\"authors\":\"Hatoli Hatoli\",\"doi\":\"10.25217/jm.v5i1.844\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Menurut jumhur ulama, kaidah-kaidah fikih (qawā’id fiqhiyyah) merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fikih. Dengan bantuan qawā’id fiqhiyyah semakin tampak jelas semua permasalahan hukum baru yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat dapat ditampung oleh syariat Islam dan dengan mudah serta cepat dapat dipecahkan permasalahannya, sehingga tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurut sebagian ulama, kurangnya perhatian terhadap qawā’id fiqhiyyah termasuk salah satu penyebab keterbelakangan fikih. Maka apabila qawā’id fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) muncul sebagai argumen dalam suatu ijtihad atau fatwa, seperti fatwa DSN-MUI maka berarti di situ sedang digunakan hujjah maslahah yang berarti pula konsep maqāsid al-Syarī’ah (tujuan syariat) sedang diberdayakan dan dihidupkan di sana. Namun faktanya, dari 66 fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI (2008-2019), kaidah-kaidah fikih yang dimuat di dalam fatwa-fatwanya terlalu sedikit bahkan terdapat fatwa yang tidak menggunakan kaidah fikih sama sekali. Hal seperti ini dapat mengandung resiko ketidaktuntasan kajian, sehingga menghasilkan fatwa yang tidak tuntas pula, maka ini berarti tujuan kemaslahatan dari fatwa DSN-MUI tidak akan tercapai secara maksimal bahkan terkesan adanya pemaksaan diri dalam merespons perkembangan baru isu ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pola deskriptif yang menggambarkan konsep, mekanisme dan relevansi qawā’id fiqhiyyah dalam formulasi fatwa-fatwa DSN-MUI sebagai dasar dalam menjawab persoalan baru hukum ekonomi di Indonesia. Materi penelitian ini diperdalam dengan cara melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak yang terlibat dalam pembuatan fatwa serta mencari data-data otentik yang terdapat pada DSN-MUI. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI adalah semata-mata untuk menjawab tantangan zaman, khususnya regulasi tentang sistem perekonomian Islam di Indonesia yang dalam formulasi fatwanya memuat kaida-kaidah fikih. Relevansi kaidah fikih dalam suatu fatwa hanyalah sekedar pelengkap suatu fatwa (mu’ayyidun), bukan hal yang wajib ada dalam suatu fatwa (mustaqillun). Yang pokok adalah Al-Quran dan Hadits. Tetapi untuk memberikan penjelasan secara gamblang, maka kaidah-kaidah yang sifatnya operasional dan implementatif (tatbīqī), maka dicantumkanlah kaidah tersebut dalam suatu fatwa agar memberikan kemudahan kepada pembaca dalam memahami suatu persoalan baru.\",\"PeriodicalId\":252786,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam\",\"volume\":\"40 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25217/jm.v5i1.844\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25217/jm.v5i1.844","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Relevansi Qawā’id Fiqhiyyah dalam Merespons Persoalan Baru Hukum Ekonomi di Indonesia Perspektif DSN-MUI
Menurut jumhur ulama, kaidah-kaidah fikih (qawā’id fiqhiyyah) merupakan kunci berpikir dalam pengembangan dan seleksi hukum fikih. Dengan bantuan qawā’id fiqhiyyah semakin tampak jelas semua permasalahan hukum baru yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat dapat ditampung oleh syariat Islam dan dengan mudah serta cepat dapat dipecahkan permasalahannya, sehingga tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Menurut sebagian ulama, kurangnya perhatian terhadap qawā’id fiqhiyyah termasuk salah satu penyebab keterbelakangan fikih. Maka apabila qawā’id fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih) muncul sebagai argumen dalam suatu ijtihad atau fatwa, seperti fatwa DSN-MUI maka berarti di situ sedang digunakan hujjah maslahah yang berarti pula konsep maqāsid al-Syarī’ah (tujuan syariat) sedang diberdayakan dan dihidupkan di sana. Namun faktanya, dari 66 fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI (2008-2019), kaidah-kaidah fikih yang dimuat di dalam fatwa-fatwanya terlalu sedikit bahkan terdapat fatwa yang tidak menggunakan kaidah fikih sama sekali. Hal seperti ini dapat mengandung resiko ketidaktuntasan kajian, sehingga menghasilkan fatwa yang tidak tuntas pula, maka ini berarti tujuan kemaslahatan dari fatwa DSN-MUI tidak akan tercapai secara maksimal bahkan terkesan adanya pemaksaan diri dalam merespons perkembangan baru isu ekonomi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pola deskriptif yang menggambarkan konsep, mekanisme dan relevansi qawā’id fiqhiyyah dalam formulasi fatwa-fatwa DSN-MUI sebagai dasar dalam menjawab persoalan baru hukum ekonomi di Indonesia. Materi penelitian ini diperdalam dengan cara melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak yang terlibat dalam pembuatan fatwa serta mencari data-data otentik yang terdapat pada DSN-MUI. Fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI adalah semata-mata untuk menjawab tantangan zaman, khususnya regulasi tentang sistem perekonomian Islam di Indonesia yang dalam formulasi fatwanya memuat kaida-kaidah fikih. Relevansi kaidah fikih dalam suatu fatwa hanyalah sekedar pelengkap suatu fatwa (mu’ayyidun), bukan hal yang wajib ada dalam suatu fatwa (mustaqillun). Yang pokok adalah Al-Quran dan Hadits. Tetapi untuk memberikan penjelasan secara gamblang, maka kaidah-kaidah yang sifatnya operasional dan implementatif (tatbīqī), maka dicantumkanlah kaidah tersebut dalam suatu fatwa agar memberikan kemudahan kepada pembaca dalam memahami suatu persoalan baru.