{"title":"伊斯兰教经济对国家经济发展的进步和经济调节","authors":"Adi Nurhani Mufrih, Jamaliah Hadiroh","doi":"10.30595/ajsi.v3i2.14487","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia sebagai anggota G20 (The Group of Twenty) memiliki peran dalam meningkatkan 6 prioritas di sektor keuangan, salah satunya Penguatan Sistem Pembayaran di Era Digital. Prioritas ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa POJK terkait Transaksi Berbasis Teknologi Informasi. Karena Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim dimana transaksi berbasis syariah juga banyak diminati, hal ini telah diakomodasi oleh Fatwa DSN-MUI No 117 Tahun 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Regulasi yang tertuang dalam UU ITE, POJK, dan Fatwa DSN-MUI selanjutnya akan disempurnakan dengan RUU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan yang saat ini sedang dalam tahap desain. Metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Implikasi penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan untuk memahami urgensi hukum ekonomi syariah dan menjadi bentuk upaya perluasan pemahaman terkait urgensi dan peran hukum ekonomi syariah di Indonesia. Hasil kajian menjelaskan bahwa fatwa-fatwa yang berkembang sudah cukup, namun masih pasif, melihat beberapa fatwa yang dinilai kurang responsif terhadap perkembangan ekonomi syariah di era digitalisasi. Beberapa regulasi telah diatur secara khusus oleh POJK sebagai lembaga pelaksana, meskipun bukti di lapangan masih perlu disempurnakan dalam beberapa hal sehingga diperlukan kemajuan hukum dalam mengatasi perkembangan tersebut. Teknologi digital pada sektor ekonomi syariah akan berdampak luas dalam pencapaian pembangunan perekonomian nasional pada khususnya, dan visi G20 pada umumnya.","PeriodicalId":174186,"journal":{"name":"Alhamra Jurnal Studi Islam","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Progresifitas Fatwa dan Regulasi Ekonomi Syariah terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional\",\"authors\":\"Adi Nurhani Mufrih, Jamaliah Hadiroh\",\"doi\":\"10.30595/ajsi.v3i2.14487\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia sebagai anggota G20 (The Group of Twenty) memiliki peran dalam meningkatkan 6 prioritas di sektor keuangan, salah satunya Penguatan Sistem Pembayaran di Era Digital. Prioritas ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa POJK terkait Transaksi Berbasis Teknologi Informasi. Karena Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim dimana transaksi berbasis syariah juga banyak diminati, hal ini telah diakomodasi oleh Fatwa DSN-MUI No 117 Tahun 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Regulasi yang tertuang dalam UU ITE, POJK, dan Fatwa DSN-MUI selanjutnya akan disempurnakan dengan RUU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan yang saat ini sedang dalam tahap desain. Metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Implikasi penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan untuk memahami urgensi hukum ekonomi syariah dan menjadi bentuk upaya perluasan pemahaman terkait urgensi dan peran hukum ekonomi syariah di Indonesia. Hasil kajian menjelaskan bahwa fatwa-fatwa yang berkembang sudah cukup, namun masih pasif, melihat beberapa fatwa yang dinilai kurang responsif terhadap perkembangan ekonomi syariah di era digitalisasi. Beberapa regulasi telah diatur secara khusus oleh POJK sebagai lembaga pelaksana, meskipun bukti di lapangan masih perlu disempurnakan dalam beberapa hal sehingga diperlukan kemajuan hukum dalam mengatasi perkembangan tersebut. Teknologi digital pada sektor ekonomi syariah akan berdampak luas dalam pencapaian pembangunan perekonomian nasional pada khususnya, dan visi G20 pada umumnya.\",\"PeriodicalId\":174186,\"journal\":{\"name\":\"Alhamra Jurnal Studi Islam\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Alhamra Jurnal Studi Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30595/ajsi.v3i2.14487\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alhamra Jurnal Studi Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/ajsi.v3i2.14487","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Progresifitas Fatwa dan Regulasi Ekonomi Syariah terhadap Pembangunan Ekonomi Nasional
Indonesia sebagai anggota G20 (The Group of Twenty) memiliki peran dalam meningkatkan 6 prioritas di sektor keuangan, salah satunya Penguatan Sistem Pembayaran di Era Digital. Prioritas ini didukung oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa POJK terkait Transaksi Berbasis Teknologi Informasi. Karena Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim dimana transaksi berbasis syariah juga banyak diminati, hal ini telah diakomodasi oleh Fatwa DSN-MUI No 117 Tahun 2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Regulasi yang tertuang dalam UU ITE, POJK, dan Fatwa DSN-MUI selanjutnya akan disempurnakan dengan RUU Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan yang saat ini sedang dalam tahap desain. Metode penelitian berupa penelitian kepustakaan dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Implikasi penelitian ini dapat menjadi acuan bagi pengembangan ilmu pengetahuan untuk memahami urgensi hukum ekonomi syariah dan menjadi bentuk upaya perluasan pemahaman terkait urgensi dan peran hukum ekonomi syariah di Indonesia. Hasil kajian menjelaskan bahwa fatwa-fatwa yang berkembang sudah cukup, namun masih pasif, melihat beberapa fatwa yang dinilai kurang responsif terhadap perkembangan ekonomi syariah di era digitalisasi. Beberapa regulasi telah diatur secara khusus oleh POJK sebagai lembaga pelaksana, meskipun bukti di lapangan masih perlu disempurnakan dalam beberapa hal sehingga diperlukan kemajuan hukum dalam mengatasi perkembangan tersebut. Teknologi digital pada sektor ekonomi syariah akan berdampak luas dalam pencapaian pembangunan perekonomian nasional pada khususnya, dan visi G20 pada umumnya.