{"title":"在马卡萨市,积极的法律和伊斯兰法视角对残疾人的可及性申请","authors":"Sarifah Arafah Nasir, Ahkam Jayadi","doi":"10.24252/shautuna.v2i1.16398","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan aturan atau kebijakan mengenai hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam perspektif hukum postif dan hukum Islam khususnya di kota Makassar. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Adapun sumber data penelitian adalah Kepala Seksi Rehabilitas Penyandang Cacat dari Dinas Sosial kota Makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Kemudian, teknik pengolahan data dan analisis data dikaitkan melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kebijakan tentang persamaan hak bagi masyarakat disabilitas dan non disabilitas ditunjukkan pada Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar tahun 1945; 2) Indonesia telah mengatur hak-hak bagi penyandang disabilitas melalui Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana aturan ini merupakan upaya perlindungan dan perhatian dari pemerintah untuk mengatur tanggung jawab serta hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan yang sama, begitu pun juga ditegaskan dalam QS Al-Hujurat/49: 11; 3) Pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Daerah kota Makassar Nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di kota Makassar yang dalam pelaksanaan peraturan tersebut telah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi masyarakat untuk segala bentuk pemberian bantuan, saran dan kesempatan kepada pemerintah kota Makassar selaku pelaksana teknis serta pengadaan sarana penunjang bagi penyandang disabilitas","PeriodicalId":321272,"journal":{"name":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"Penerapan Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Kota Makassar\",\"authors\":\"Sarifah Arafah Nasir, Ahkam Jayadi\",\"doi\":\"10.24252/shautuna.v2i1.16398\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan aturan atau kebijakan mengenai hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam perspektif hukum postif dan hukum Islam khususnya di kota Makassar. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Adapun sumber data penelitian adalah Kepala Seksi Rehabilitas Penyandang Cacat dari Dinas Sosial kota Makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Kemudian, teknik pengolahan data dan analisis data dikaitkan melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kebijakan tentang persamaan hak bagi masyarakat disabilitas dan non disabilitas ditunjukkan pada Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar tahun 1945; 2) Indonesia telah mengatur hak-hak bagi penyandang disabilitas melalui Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana aturan ini merupakan upaya perlindungan dan perhatian dari pemerintah untuk mengatur tanggung jawab serta hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan yang sama, begitu pun juga ditegaskan dalam QS Al-Hujurat/49: 11; 3) Pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Daerah kota Makassar Nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di kota Makassar yang dalam pelaksanaan peraturan tersebut telah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi masyarakat untuk segala bentuk pemberian bantuan, saran dan kesempatan kepada pemerintah kota Makassar selaku pelaksana teknis serta pengadaan sarana penunjang bagi penyandang disabilitas\",\"PeriodicalId\":321272,\"journal\":{\"name\":\"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16398\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.16398","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam di Kota Makassar
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan aturan atau kebijakan mengenai hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam perspektif hukum postif dan hukum Islam khususnya di kota Makassar. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Adapun sumber data penelitian adalah Kepala Seksi Rehabilitas Penyandang Cacat dari Dinas Sosial kota Makassar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Kemudian, teknik pengolahan data dan analisis data dikaitkan melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kebijakan tentang persamaan hak bagi masyarakat disabilitas dan non disabilitas ditunjukkan pada Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar tahun 1945; 2) Indonesia telah mengatur hak-hak bagi penyandang disabilitas melalui Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dimana aturan ini merupakan upaya perlindungan dan perhatian dari pemerintah untuk mengatur tanggung jawab serta hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan yang sama, begitu pun juga ditegaskan dalam QS Al-Hujurat/49: 11; 3) Pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan Peraturan Daerah kota Makassar Nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di kota Makassar yang dalam pelaksanaan peraturan tersebut telah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi masyarakat untuk segala bentuk pemberian bantuan, saran dan kesempatan kepada pemerintah kota Makassar selaku pelaksana teknis serta pengadaan sarana penunjang bagi penyandang disabilitas