Winni Winni, Zaidar Zaidar, Suprayitno Suprayitno, Edi Yunara, Maria Kaban
{"title":"抵押品的地位由第三方提出(最高法院裁决858 K/Pdt/2021的研究)","authors":"Winni Winni, Zaidar Zaidar, Suprayitno Suprayitno, Edi Yunara, Maria Kaban","doi":"10.54123/jn.v2i2.227","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah dalam pembayaran utang tertentu untuk diberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur tertentu dengan kreditur lainnya, yang artinya apabila debitur melakukan wanprestasi maka kreditur sebagai pemegang hak. tanggungan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang melalui pelelangan. umum hak atas. tanah yang menjadi jaminan hutang tersebut. Rumusan masalah yang dalam tesis ini yaitu bagaimana. kedudukan objek jaminan yang dibebani dengan hak tanggungan dipersengketakan oleh pihak ketiga, bagaimana perlindungan hukum penerima hak tanggungan (bank) terkait objek hak. tanggungan dipersengketakan oleh pihak ketiga. bagaimana tanggungjawab debitur (pemberi hak tanggungan) terhadap objek jaminan yang diberikan diperseketakan oleh pihak ketiga.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan. penelitian hukum yaitu. yusridis normatif yang sifatnya deskriptif analitis merupakan penelitian dengan tujuan untuk menggambarkan keadaan objekatau kejadian tanpa maksud untuk menarik kesimpulan secara umum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan study kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan objek jaminan yang dibebani dengan hak tanggungan yang dipersengketakan oleh pihak ketiga dalam kasus putusan Nomor 858 K/Pdt/2021 bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebab debitur yang menjaminkan hak tanggungan memiliki hak atas sertifikat hak milik secara sah dan pada saat diletakkan hak tanggungan objek sertifikat hak milik sudah atas nama debitur. Perlindungan hukum penerima hak tanggungan (bank) terkait objek hak tanggungan dipersengketakan oleh pihak ketiga jika debitur menggugat objek jaminan, maka Bank memiliki hak terhadap pelunasan utang dari debitur. Tanggungjawab debitur (pemberi hak tanggungan) atas perjanjian. kredit yang dijaminkan. hak tanggungan adalah debitur bertanggung jawab atas pelunasan hutang yang telah diberikan oleh pemberi kredit sesuai. peraturan yang telah. disepakati. oleh para pihak. didalam perjanjian. Debitur wajib memberikan keseluruhan. sertifikat tanah yang telah dijaminkan dan yang tidak dalam sengketa, tidak dalam jaminan, yang bebas dari sitaan, tidak sedang disewa atau diperjualbelikan kepada pihak lain","PeriodicalId":394606,"journal":{"name":"Jurnal Normatif","volume":"130 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kedudukan objek jaminan dengan dibebani hak tanggungan yang dipersengketakan oleh pihak ketiga (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 858 K/Pdt/2021\",\"authors\":\"Winni Winni, Zaidar Zaidar, Suprayitno Suprayitno, Edi Yunara, Maria Kaban\",\"doi\":\"10.54123/jn.v2i2.227\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah dalam pembayaran utang tertentu untuk diberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur tertentu dengan kreditur lainnya, yang artinya apabila debitur melakukan wanprestasi maka kreditur sebagai pemegang hak. tanggungan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang melalui pelelangan. umum hak atas. tanah yang menjadi jaminan hutang tersebut. Rumusan masalah yang dalam tesis ini yaitu bagaimana. kedudukan objek jaminan yang dibebani dengan hak tanggungan dipersengketakan oleh pihak ketiga, bagaimana perlindungan hukum penerima hak tanggungan (bank) terkait objek hak. tanggungan dipersengketakan oleh pihak ketiga. bagaimana tanggungjawab debitur (pemberi hak tanggungan) terhadap objek jaminan yang diberikan diperseketakan oleh pihak ketiga.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan. penelitian hukum yaitu. yusridis normatif yang sifatnya deskriptif analitis merupakan penelitian dengan tujuan untuk menggambarkan keadaan objekatau kejadian tanpa maksud untuk menarik kesimpulan secara umum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan study kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan objek jaminan yang dibebani dengan hak tanggungan yang dipersengketakan oleh pihak ketiga dalam kasus putusan Nomor 858 K/Pdt/2021 bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebab debitur yang menjaminkan hak tanggungan memiliki hak atas sertifikat hak milik secara sah dan pada saat diletakkan hak tanggungan objek sertifikat hak milik sudah atas nama debitur. Perlindungan hukum penerima hak tanggungan (bank) terkait objek hak tanggungan dipersengketakan oleh pihak ketiga jika debitur menggugat objek jaminan, maka Bank memiliki hak terhadap pelunasan utang dari debitur. Tanggungjawab debitur (pemberi hak tanggungan) atas perjanjian. kredit yang dijaminkan. hak tanggungan adalah debitur bertanggung jawab atas pelunasan hutang yang telah diberikan oleh pemberi kredit sesuai. peraturan yang telah. disepakati. oleh para pihak. didalam perjanjian. Debitur wajib memberikan keseluruhan. sertifikat tanah yang telah dijaminkan dan yang tidak dalam sengketa, tidak dalam jaminan, yang bebas dari sitaan, tidak sedang disewa atau diperjualbelikan kepada pihak lain\",\"PeriodicalId\":394606,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Normatif\",\"volume\":\"130 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Normatif\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54123/jn.v2i2.227\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Normatif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54123/jn.v2i2.227","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kedudukan objek jaminan dengan dibebani hak tanggungan yang dipersengketakan oleh pihak ketiga (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 858 K/Pdt/2021
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah dalam pembayaran utang tertentu untuk diberikan kedudukan yang diutamakan pada kreditur tertentu dengan kreditur lainnya, yang artinya apabila debitur melakukan wanprestasi maka kreditur sebagai pemegang hak. tanggungan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang melalui pelelangan. umum hak atas. tanah yang menjadi jaminan hutang tersebut. Rumusan masalah yang dalam tesis ini yaitu bagaimana. kedudukan objek jaminan yang dibebani dengan hak tanggungan dipersengketakan oleh pihak ketiga, bagaimana perlindungan hukum penerima hak tanggungan (bank) terkait objek hak. tanggungan dipersengketakan oleh pihak ketiga. bagaimana tanggungjawab debitur (pemberi hak tanggungan) terhadap objek jaminan yang diberikan diperseketakan oleh pihak ketiga.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan. penelitian hukum yaitu. yusridis normatif yang sifatnya deskriptif analitis merupakan penelitian dengan tujuan untuk menggambarkan keadaan objekatau kejadian tanpa maksud untuk menarik kesimpulan secara umum. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan study kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kedudukan objek jaminan yang dibebani dengan hak tanggungan yang dipersengketakan oleh pihak ketiga dalam kasus putusan Nomor 858 K/Pdt/2021 bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebab debitur yang menjaminkan hak tanggungan memiliki hak atas sertifikat hak milik secara sah dan pada saat diletakkan hak tanggungan objek sertifikat hak milik sudah atas nama debitur. Perlindungan hukum penerima hak tanggungan (bank) terkait objek hak tanggungan dipersengketakan oleh pihak ketiga jika debitur menggugat objek jaminan, maka Bank memiliki hak terhadap pelunasan utang dari debitur. Tanggungjawab debitur (pemberi hak tanggungan) atas perjanjian. kredit yang dijaminkan. hak tanggungan adalah debitur bertanggung jawab atas pelunasan hutang yang telah diberikan oleh pemberi kredit sesuai. peraturan yang telah. disepakati. oleh para pihak. didalam perjanjian. Debitur wajib memberikan keseluruhan. sertifikat tanah yang telah dijaminkan dan yang tidak dalam sengketa, tidak dalam jaminan, yang bebas dari sitaan, tidak sedang disewa atau diperjualbelikan kepada pihak lain