取消公证人非法和非法的公证契约(公证个案研究和PPAT X城市TANGERANG)

Futri Wicaksono BR Surbakti Futri, Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, Muhammad Sofyan Pulungan
{"title":"取消公证人非法和非法的公证契约(公证个案研究和PPAT X城市TANGERANG)","authors":"Futri Wicaksono BR Surbakti Futri, Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, Muhammad Sofyan Pulungan","doi":"10.55809/tora.v7i3.18","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Notaris sebagai Pejabat Umum merupakan Profesi untuk memberikan pelayana secara hukum kepada Masyarakat, Notaris yang telah diangkat oleh Negara berwenang untuk membuat alat bukti ataupun surat yang sah di mata Hukum. Alat bukti yang sah dibuat oleh Notaris berbentuk Akta Otentik atau Akta Notaris, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan sempurna di mata hukum. Oleh karena itu Peran Notaris dalam pembuatan Akta Otentik sangatlah penting bagi kebutuhan masyarakt banyak yang merupakan dokumen negara. Oleh sebab itu diperlukan prinsip kehat-hatian dapat menjalankan tugas sebagai seorang Notaris. Permasalahannya adalah bagaimana seorang Notaris melahirkan akta autentik yang sah dan tidak berlawan dengan hukum, Bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai Pejabat Umum atas pembatalan akta yang dibuatkan karena tidak sah dan melawan hukum?, Apakah akibat hukum atas pembatalan akta autentik yang dibuat oleh Notaris tidak sah dan  melawan hukum ?  Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumupulan data studi kepustakaan, dan analisi data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari penulis ini menyebutkan bahwa (1) Seorang Notaris melahirkan Akta Autentik yang sah dan tidak berlawan dengan hukum dengan memilik kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang sempurna dan mengikat , (2) Sebagai seorang Notaris harus memiliki sikap tanggung jawab atas atas yang telah dibuatnya , apabila suatu saat terjadi sengketa atau kesalahan pelanggaraan atas akta yang dibuatnya maka Notaris harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuatnya. dan (3) Semua dokumen akta-akta dibuat oleh Notaris dan PPAT X Kota Tangerang batal demi hukum atau setidak-tidaknya cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum. \n  \nKata Kunci : Pembatalan Akta Notariil, Notaris , Tanggung Jawab Notaris.","PeriodicalId":355257,"journal":{"name":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBATALAN AKTA NOTARIIL YANG DIBUAT OLEH NOTARIS YANG DILAKUKAN SECARA TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM (STUDI KASUS NOTARIS DAN PPAT X KOTA TANGERANG )\",\"authors\":\"Futri Wicaksono BR Surbakti Futri, Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, Muhammad Sofyan Pulungan\",\"doi\":\"10.55809/tora.v7i3.18\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Notaris sebagai Pejabat Umum merupakan Profesi untuk memberikan pelayana secara hukum kepada Masyarakat, Notaris yang telah diangkat oleh Negara berwenang untuk membuat alat bukti ataupun surat yang sah di mata Hukum. Alat bukti yang sah dibuat oleh Notaris berbentuk Akta Otentik atau Akta Notaris, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan sempurna di mata hukum. Oleh karena itu Peran Notaris dalam pembuatan Akta Otentik sangatlah penting bagi kebutuhan masyarakt banyak yang merupakan dokumen negara. Oleh sebab itu diperlukan prinsip kehat-hatian dapat menjalankan tugas sebagai seorang Notaris. Permasalahannya adalah bagaimana seorang Notaris melahirkan akta autentik yang sah dan tidak berlawan dengan hukum, Bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai Pejabat Umum atas pembatalan akta yang dibuatkan karena tidak sah dan melawan hukum?, Apakah akibat hukum atas pembatalan akta autentik yang dibuat oleh Notaris tidak sah dan  melawan hukum ?  Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumupulan data studi kepustakaan, dan analisi data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari penulis ini menyebutkan bahwa (1) Seorang Notaris melahirkan Akta Autentik yang sah dan tidak berlawan dengan hukum dengan memilik kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang sempurna dan mengikat , (2) Sebagai seorang Notaris harus memiliki sikap tanggung jawab atas atas yang telah dibuatnya , apabila suatu saat terjadi sengketa atau kesalahan pelanggaraan atas akta yang dibuatnya maka Notaris harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuatnya. dan (3) Semua dokumen akta-akta dibuat oleh Notaris dan PPAT X Kota Tangerang batal demi hukum atau setidak-tidaknya cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum. \\n  \\nKata Kunci : Pembatalan Akta Notariil, Notaris , Tanggung Jawab Notaris.\",\"PeriodicalId\":355257,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.55809/tora.v7i3.18\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55809/tora.v7i3.18","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

公证人作为一名总干事,是一种给公众合法服务的职业,即由国家授权提供证据或法律文件的公证人。合法的证据是由公证人以真实或公证的形式提出的,其权力在法律上是合法和完美的证明。因此,公证在签订认证中所起的作用对于作为国家文件的许多民族的需要是至关重要的。因此,需要谨慎原则来履行公证人的职责。问题是,一名公证人如何产生一份合法的、不与法律作斗争的真实证明,作为一名公共官员,公证人的职责如何终止一份非法和非法的法律文件?法律取消由公证人制定的真实契约是无效的,是违反法律的吗?为了回答这个问题,这种研究是常态。所使用的数据包括次要数据、文献研究数据公告、分析定性数据和演绎方法推论等。这个作者的结论指出,(1)是公证人生真实合法的契约和不战斗拥有力量证明真实完美的契约和法律约束力的,(2)作为一名公证人必须有他所负责的态度,如果有一天发生纠纷或契约的pelanggaraan罪过那公证人必须把他的错误负责。(3)所有公证文件和PPAT X镇都被取消法律诉讼,或者至少有法律缺陷和违反法律。证人、公证人、公证人责任……
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PEMBATALAN AKTA NOTARIIL YANG DIBUAT OLEH NOTARIS YANG DILAKUKAN SECARA TIDAK SAH DAN MELAWAN HUKUM (STUDI KASUS NOTARIS DAN PPAT X KOTA TANGERANG )
Notaris sebagai Pejabat Umum merupakan Profesi untuk memberikan pelayana secara hukum kepada Masyarakat, Notaris yang telah diangkat oleh Negara berwenang untuk membuat alat bukti ataupun surat yang sah di mata Hukum. Alat bukti yang sah dibuat oleh Notaris berbentuk Akta Otentik atau Akta Notaris, yang memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan sempurna di mata hukum. Oleh karena itu Peran Notaris dalam pembuatan Akta Otentik sangatlah penting bagi kebutuhan masyarakt banyak yang merupakan dokumen negara. Oleh sebab itu diperlukan prinsip kehat-hatian dapat menjalankan tugas sebagai seorang Notaris. Permasalahannya adalah bagaimana seorang Notaris melahirkan akta autentik yang sah dan tidak berlawan dengan hukum, Bagaimana tanggung jawab Notaris sebagai Pejabat Umum atas pembatalan akta yang dibuatkan karena tidak sah dan melawan hukum?, Apakah akibat hukum atas pembatalan akta autentik yang dibuat oleh Notaris tidak sah dan  melawan hukum ?  Untuk menjawab permasalahan tersebut, tipe penelitian ini ialah normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, pengumupulan data studi kepustakaan, dan analisi data kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari penulis ini menyebutkan bahwa (1) Seorang Notaris melahirkan Akta Autentik yang sah dan tidak berlawan dengan hukum dengan memilik kekuatan Pembuktian Akta Otentik yang sempurna dan mengikat , (2) Sebagai seorang Notaris harus memiliki sikap tanggung jawab atas atas yang telah dibuatnya , apabila suatu saat terjadi sengketa atau kesalahan pelanggaraan atas akta yang dibuatnya maka Notaris harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuatnya. dan (3) Semua dokumen akta-akta dibuat oleh Notaris dan PPAT X Kota Tangerang batal demi hukum atau setidak-tidaknya cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum.   Kata Kunci : Pembatalan Akta Notariil, Notaris , Tanggung Jawab Notaris.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信