{"title":"评估印度尼西亚KUTAI KARTANEGARA县政府的参与预算进程","authors":"Anthon Michael Martin Sinaga","doi":"10.36087/jrp.v4i2.98","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia melakukan lima pendekatan perencanaan dalam sistem perencanaannya: pendekatan politik, teknokratis, partisipatif, top-down, dan bottom-up. Metode perencanaan pembangunan Indonesia dari bawah ke atas umumnya dilaksanakan melalui penganggaran partisipatif dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Metode penganggaran partisipatif digunakan untuk menghimpun aspirasi dan membangun rasa memiliki di antara para pemangku kepentingan tersebut dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program dan proyek pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi karakteristik penganggaran partisipatif. Oleh karena itu, pertanyaan utama penelitian ini adalah apa saja elemen utama dari proses penganggaran partisipatif? Tiga variabel dinilai dalam penelitian ini: dimensi keuangan, partisipatif, hukum dan peraturan. Wawancara semi-terstruktur mendalam dilakukan dengan sepuluh responden dari aparat pemerintah daerah Kutai Kartanegara, kepala desa, dan seorang anggota LSM, yang terlibat dan memiliki pengalaman dalam Musrenbang Kutai Kartanegara. Selain itu, untuk melengkapi data primer, penulis juga memperoleh dan menganalisis data sekunder yang dikumpulkan dari instansi pemerintah daerah. Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa dimensi keuangan, partisipatif, dan hukum dan regulasi diterapkan dalam implementasi penganggaran partisipatif di Kutai Kartanegara. Namun dalam pelaksanaannya juga terdapat beberapa kekurangan seperti Kutai Kartanegara masih mengalokasikan sebagian kecil untuk hasil Musrenbang dalam APBD, Musrenbang tidak sepenuhnya merupakan proses bottom-up, keterlibatan LSM masih terbatas dalam penganggaran partisipatif di Kutai Kartanegara","PeriodicalId":326504,"journal":{"name":"JURNAL RISET PEMBANGUNAN","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MENILAI PROSES PENGANGGARAN PARTISIPATIF DI PEMERINTAH DAERAH KUTAI KARTANEGARA, INDONESIA\",\"authors\":\"Anthon Michael Martin Sinaga\",\"doi\":\"10.36087/jrp.v4i2.98\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia melakukan lima pendekatan perencanaan dalam sistem perencanaannya: pendekatan politik, teknokratis, partisipatif, top-down, dan bottom-up. Metode perencanaan pembangunan Indonesia dari bawah ke atas umumnya dilaksanakan melalui penganggaran partisipatif dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Metode penganggaran partisipatif digunakan untuk menghimpun aspirasi dan membangun rasa memiliki di antara para pemangku kepentingan tersebut dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program dan proyek pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi karakteristik penganggaran partisipatif. Oleh karena itu, pertanyaan utama penelitian ini adalah apa saja elemen utama dari proses penganggaran partisipatif? Tiga variabel dinilai dalam penelitian ini: dimensi keuangan, partisipatif, hukum dan peraturan. Wawancara semi-terstruktur mendalam dilakukan dengan sepuluh responden dari aparat pemerintah daerah Kutai Kartanegara, kepala desa, dan seorang anggota LSM, yang terlibat dan memiliki pengalaman dalam Musrenbang Kutai Kartanegara. Selain itu, untuk melengkapi data primer, penulis juga memperoleh dan menganalisis data sekunder yang dikumpulkan dari instansi pemerintah daerah. Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa dimensi keuangan, partisipatif, dan hukum dan regulasi diterapkan dalam implementasi penganggaran partisipatif di Kutai Kartanegara. Namun dalam pelaksanaannya juga terdapat beberapa kekurangan seperti Kutai Kartanegara masih mengalokasikan sebagian kecil untuk hasil Musrenbang dalam APBD, Musrenbang tidak sepenuhnya merupakan proses bottom-up, keterlibatan LSM masih terbatas dalam penganggaran partisipatif di Kutai Kartanegara\",\"PeriodicalId\":326504,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL RISET PEMBANGUNAN\",\"volume\":\"49 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL RISET PEMBANGUNAN\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36087/jrp.v4i2.98\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL RISET PEMBANGUNAN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36087/jrp.v4i2.98","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MENILAI PROSES PENGANGGARAN PARTISIPATIF DI PEMERINTAH DAERAH KUTAI KARTANEGARA, INDONESIA
Indonesia melakukan lima pendekatan perencanaan dalam sistem perencanaannya: pendekatan politik, teknokratis, partisipatif, top-down, dan bottom-up. Metode perencanaan pembangunan Indonesia dari bawah ke atas umumnya dilaksanakan melalui penganggaran partisipatif dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Metode penganggaran partisipatif digunakan untuk menghimpun aspirasi dan membangun rasa memiliki di antara para pemangku kepentingan tersebut dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan program dan proyek pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi karakteristik penganggaran partisipatif. Oleh karena itu, pertanyaan utama penelitian ini adalah apa saja elemen utama dari proses penganggaran partisipatif? Tiga variabel dinilai dalam penelitian ini: dimensi keuangan, partisipatif, hukum dan peraturan. Wawancara semi-terstruktur mendalam dilakukan dengan sepuluh responden dari aparat pemerintah daerah Kutai Kartanegara, kepala desa, dan seorang anggota LSM, yang terlibat dan memiliki pengalaman dalam Musrenbang Kutai Kartanegara. Selain itu, untuk melengkapi data primer, penulis juga memperoleh dan menganalisis data sekunder yang dikumpulkan dari instansi pemerintah daerah. Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa dimensi keuangan, partisipatif, dan hukum dan regulasi diterapkan dalam implementasi penganggaran partisipatif di Kutai Kartanegara. Namun dalam pelaksanaannya juga terdapat beberapa kekurangan seperti Kutai Kartanegara masih mengalokasikan sebagian kecil untuk hasil Musrenbang dalam APBD, Musrenbang tidak sepenuhnya merupakan proses bottom-up, keterlibatan LSM masih terbatas dalam penganggaran partisipatif di Kutai Kartanegara