M. Ibrahim
{"title":"Penganut Agnostik di Indonesia (Kajian Konstitusi)","authors":"M. Ibrahim","doi":"10.37477/SEV.V5I1.210","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Keberadaan kelompok agnostik di Indonesia memunculkan beberapa pertanyaan terkait dengan status semu yang disandangnya. Seorang agnostik menolak apapun segala bentuk dogma dan indoktrinisasi yang terdapat dalam agama atau ideologi apapun. Bagi masyarakat awam keberadaan kelompok agnostik terbilang cukup asing. Mengenai keberadaan kelompok anti-Agama tentu kembali merujuk pada gerakan Komunis pada masa lampau, hal ini tercermin dari banyaknya anggapan masyarakat yang menyimpulkan bahwa agnostik berasal dari rahim ideologi Komunis itu sendiri. Walaupun tidak ada keterkaitan yang signifikan, setidaknya sikap anti-Agama juga muncul dalam dialektika Komunis. Negara memberi jaminan pada setiap agama yang diakui. Setiap individu dijamin agar mengambil nilai pancasila dalam setiap kehidupannya dan dijamin dalam memiliki agama atau keyakinan yang diakui. Kebebasan beragama dan berkeyakinan mencakup hak untuk mempunyai atau menetapkan suatu agama atau kepercayaan dimana hak tersebut adalah hak untuk meyakini atau tidak meyakini sama sekali suatu agama baik yang bersifat theistik maupun yang non theistik dan untuk memanifestasikan bentuk-bentuk ritual keagamaan baik sendiri-sendiri maupun di masyarakat dan di tempat umum atau pribadi seperti yang diatur di dalam HAM internasional. Kebebasan beragama dan berkeyakinan mendapatkan landasan konstitusionalitasnya di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam UUD NRI 1945 setidaknya terdapat 4 (empat) pasal yang mengatur tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan yaitu Pasal 28 E, 28 I, 28 J dan 29. Pasal 29 ayat 2 lebih memberi titik tekan pada hak warga negara. Kata menjamin di dalamnya mengandung beberapa pengertian antara lain melindungi, memelihara dan melayani. Oleh karena itu, negara tidak boleh mendeskriminasi. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, disertai dengan kewajiban negara melindungi setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, tanpa terkecuali penghayat keperyaan atau penganut agama-agama lokal.","PeriodicalId":241926,"journal":{"name":"SAPIENTIA ET VIRTUS","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SAPIENTIA ET VIRTUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37477/SEV.V5I1.210","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

不可知论者在印尼的存在引起了一些与他所认可的伪地位有关的问题。不可知论者拒绝在任何宗教或意识形态中发现的任何形式的教义和不定型。对于普通大众来说,不可知论者的存在是完全陌生的。反宗教团体的存在无疑反映在共产主义运动的过去,这反映在许多认为不可知论起源于共产主义意识形态的子宫的社会观点中。虽然没有重大联系,但至少反宗教立场也出现在共产主义辩词中。国家对任何公认的宗教都给予保障。每个人都有保障在他的每个生命中接受潘卡西拉的价值,并有保证拥有一个公认的宗教或信仰。宗教和信仰自由,包括在有或设立了自己的宗教或信仰的权利这种权利是完全有权利相信或不相信无论是有神论的非有神论的宗教和宗教仪式为表现形式,无论是单独的那样在社会和在公共场所或私人固定在国际人权。宗教自由和信仰自由在1945年的《印度尼西亚共和国宪法》(UUD NRI 1945)中占据了其宪法基础。在1945年的《宪法NRI》中,至少有4条关于宗教自由和信仰的条款,即第28条、第28条、第28条和第29条。第29条第2款进一步强调公民权利。“保证”一词包含的含义包括保护、滋养和服务。因此,国家不能歧视。这些章节的条款保证了每个公民按照自己的信念信仰信仰和信仰信仰的自由,以及国家有义务保护每个公民按照自己的信仰信仰信仰信仰的自由,没有任何例外。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Penganut Agnostik di Indonesia (Kajian Konstitusi)
Keberadaan kelompok agnostik di Indonesia memunculkan beberapa pertanyaan terkait dengan status semu yang disandangnya. Seorang agnostik menolak apapun segala bentuk dogma dan indoktrinisasi yang terdapat dalam agama atau ideologi apapun. Bagi masyarakat awam keberadaan kelompok agnostik terbilang cukup asing. Mengenai keberadaan kelompok anti-Agama tentu kembali merujuk pada gerakan Komunis pada masa lampau, hal ini tercermin dari banyaknya anggapan masyarakat yang menyimpulkan bahwa agnostik berasal dari rahim ideologi Komunis itu sendiri. Walaupun tidak ada keterkaitan yang signifikan, setidaknya sikap anti-Agama juga muncul dalam dialektika Komunis. Negara memberi jaminan pada setiap agama yang diakui. Setiap individu dijamin agar mengambil nilai pancasila dalam setiap kehidupannya dan dijamin dalam memiliki agama atau keyakinan yang diakui. Kebebasan beragama dan berkeyakinan mencakup hak untuk mempunyai atau menetapkan suatu agama atau kepercayaan dimana hak tersebut adalah hak untuk meyakini atau tidak meyakini sama sekali suatu agama baik yang bersifat theistik maupun yang non theistik dan untuk memanifestasikan bentuk-bentuk ritual keagamaan baik sendiri-sendiri maupun di masyarakat dan di tempat umum atau pribadi seperti yang diatur di dalam HAM internasional. Kebebasan beragama dan berkeyakinan mendapatkan landasan konstitusionalitasnya di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam UUD NRI 1945 setidaknya terdapat 4 (empat) pasal yang mengatur tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan yaitu Pasal 28 E, 28 I, 28 J dan 29. Pasal 29 ayat 2 lebih memberi titik tekan pada hak warga negara. Kata menjamin di dalamnya mengandung beberapa pengertian antara lain melindungi, memelihara dan melayani. Oleh karena itu, negara tidak boleh mendeskriminasi. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, disertai dengan kewajiban negara melindungi setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, tanpa terkecuali penghayat keperyaan atau penganut agama-agama lokal.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信