{"title":"Penerapan Prinsip POACE (Planning, Organizing, Actuating, Controling, Evaluation) dalam Pemberdayaan Masyarakat","authors":"A. Susanto","doi":"10.55372/inteleksiajpid.v4i2.211","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Studi ini mengkaji tentang implementasi penerapan POACE (Planning, Organizing, Actuating, Controling, Evaluation) dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Studi ini menggunakan metode kajian pustaka dengan sumber data sekunder, adapun hasil dari penelitian ini adalah: community worker dan komunitas harus mampu: (1) Menetapkan tujuan pemberdayaan masyarakat secara kolektif, yang mampu memberikan dorongan optimis untuk dicapai bersama. (2) Menetapkan sasaran pemberdayaan masyarakat, agar tujuan tidak menjadi keinginan khayalan. (3) Menganalisa lingkungan komunitas, menemukan aset-aset internal komunitas dan aset eksternal yang memungkinkan dimanfaatkan. (4) Menetapkan strategi pemberdayaan masyarakat. Sedangkan dalam tahap mengorganisasikan, community worker bersama komunitas harus mampu melakukan: (1) Menganalisis program pemberdayaan masyarakat. (2) Mengelompokkan pekerjaan-pekerjaan di dalam program pemberdayaan masyarakat agar tidak tumpang tindih. (3) Membuatkan wadah untuk kelompok pekerjaan, atau biasa disebut dengan divisi/departemen. (4) Menganalisis kapasitas SDM dengan kebutuhan atau syarat suatu departemen, namun yang menjadi titik tolak adalah potensi SDM. (5) Menempatkan SDM ke dalam departemen yang telah dibuat. Dalam menggerakkan, community worker bersama komunitas harus mampu melakukan: (1) Pengarahan secara jelas dan sederhana. (2) Pemberian Trouble Solving bila mengalami masalah. (3) Pemberian suri tauladan yang berasal dari komunitas sendiri agar memacu semangat anggota selainnya. (4) Memotivasi. Dalam tahap pengendalian, community worker bersama komunitas harus mampu melakukan: (1) Monitoring atau pengawasan atas kinerja SDM komunitas. (2) Evaluasi berbasis masukan bukan kritik atas kesalahan saja. Implikasi dari kajian ini adalah efisiensi dan efektifitas pengelolaan kegiatan manajemen pemberdayaan di masyarakat akan lebih terjamin dibandingkan bila pelaksanaan pemberdayaan itu mengabaikan paradigma fungsi-fungsi manajemen. \n ","PeriodicalId":246613,"journal":{"name":"INTELEKSIA - Jurnal Pengembangan Ilmu Dakwah","volume":"197 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INTELEKSIA - Jurnal Pengembangan Ilmu Dakwah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55372/inteleksiajpid.v4i2.211","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penerapan Prinsip POACE (Planning, Organizing, Actuating, Controling, Evaluation) dalam Pemberdayaan Masyarakat
Studi ini mengkaji tentang implementasi penerapan POACE (Planning, Organizing, Actuating, Controling, Evaluation) dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Studi ini menggunakan metode kajian pustaka dengan sumber data sekunder, adapun hasil dari penelitian ini adalah: community worker dan komunitas harus mampu: (1) Menetapkan tujuan pemberdayaan masyarakat secara kolektif, yang mampu memberikan dorongan optimis untuk dicapai bersama. (2) Menetapkan sasaran pemberdayaan masyarakat, agar tujuan tidak menjadi keinginan khayalan. (3) Menganalisa lingkungan komunitas, menemukan aset-aset internal komunitas dan aset eksternal yang memungkinkan dimanfaatkan. (4) Menetapkan strategi pemberdayaan masyarakat. Sedangkan dalam tahap mengorganisasikan, community worker bersama komunitas harus mampu melakukan: (1) Menganalisis program pemberdayaan masyarakat. (2) Mengelompokkan pekerjaan-pekerjaan di dalam program pemberdayaan masyarakat agar tidak tumpang tindih. (3) Membuatkan wadah untuk kelompok pekerjaan, atau biasa disebut dengan divisi/departemen. (4) Menganalisis kapasitas SDM dengan kebutuhan atau syarat suatu departemen, namun yang menjadi titik tolak adalah potensi SDM. (5) Menempatkan SDM ke dalam departemen yang telah dibuat. Dalam menggerakkan, community worker bersama komunitas harus mampu melakukan: (1) Pengarahan secara jelas dan sederhana. (2) Pemberian Trouble Solving bila mengalami masalah. (3) Pemberian suri tauladan yang berasal dari komunitas sendiri agar memacu semangat anggota selainnya. (4) Memotivasi. Dalam tahap pengendalian, community worker bersama komunitas harus mampu melakukan: (1) Monitoring atau pengawasan atas kinerja SDM komunitas. (2) Evaluasi berbasis masukan bukan kritik atas kesalahan saja. Implikasi dari kajian ini adalah efisiensi dan efektifitas pengelolaan kegiatan manajemen pemberdayaan di masyarakat akan lebih terjamin dibandingkan bila pelaksanaan pemberdayaan itu mengabaikan paradigma fungsi-fungsi manajemen.