{"title":"犯罪学对再犯的评估(CIAMIS区B班精神病学案例研究)。","authors":"R. Muliani, Adi Saepulloh","doi":"10.25157/justisi.v10i1.7175","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini sangat penting untuk dilaksanakan pengkajian secara detail dan mendalam tentang pelaku residivis tindak pidana pencabulan. Maka dari itu dengan pengkajian secara kriminologis terkait dengan pelaku pencurian dan Pencabulan residivis sesuai dengan Bab 31 aturan tentang Pengulangan Kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai-bagai Bab terdapat Pasal 486 yang didalamnya tercantum pula pasal 289, dan Pasal 290, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Perbuatan Cabul diharapkan mampu di minimalisir agar tidak terjadi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Dengan ini menyimpulkan apa yang menjadi permasalahan pelaku residivis melakukan tindak pidana pencabulan.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"48 8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP RESIDIVIS PENCABULAN (STUDI KASUS LEMBAGA PEMASYRAKATAN KELAS 2 B KABUPATEN CIAMIS)\\\".\",\"authors\":\"R. Muliani, Adi Saepulloh\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v10i1.7175\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini sangat penting untuk dilaksanakan pengkajian secara detail dan mendalam tentang pelaku residivis tindak pidana pencabulan. Maka dari itu dengan pengkajian secara kriminologis terkait dengan pelaku pencurian dan Pencabulan residivis sesuai dengan Bab 31 aturan tentang Pengulangan Kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai-bagai Bab terdapat Pasal 486 yang didalamnya tercantum pula pasal 289, dan Pasal 290, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Perbuatan Cabul diharapkan mampu di minimalisir agar tidak terjadi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Dengan ini menyimpulkan apa yang menjadi permasalahan pelaku residivis melakukan tindak pidana pencabulan.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"48 8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7175\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7175","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP RESIDIVIS PENCABULAN (STUDI KASUS LEMBAGA PEMASYRAKATAN KELAS 2 B KABUPATEN CIAMIS)".
Penelitian ini sangat penting untuk dilaksanakan pengkajian secara detail dan mendalam tentang pelaku residivis tindak pidana pencabulan. Maka dari itu dengan pengkajian secara kriminologis terkait dengan pelaku pencurian dan Pencabulan residivis sesuai dengan Bab 31 aturan tentang Pengulangan Kejahatan yang bersangkutan dengan berbagai-bagai Bab terdapat Pasal 486 yang didalamnya tercantum pula pasal 289, dan Pasal 290, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Perbuatan Cabul diharapkan mampu di minimalisir agar tidak terjadi Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak. Dengan ini menyimpulkan apa yang menjadi permasalahan pelaku residivis melakukan tindak pidana pencabulan.