{"title":"有关PT PURA MAYUNGAN clit申请PT可靠的初选案例的管辖权审查审查(案例16/Pdt研究)。副国务卿/2021/PN商业Jkt.Pst)","authors":"Albert Arastone Nainggolan, M. Rustam","doi":"10.59066/jel.v1i3.110","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan Pengadilan Niaga Indonesia yang mengabulkan permohonan pailit terhadap PT Andal Rekacipta Pratama. Putusan pengadilan dianggap dua fakta yaitu telah menandatangani perjanjian konsultasi antara penggugat dan tergugat pailit yang dilaksanakan sebagian dan proyek itu sendiri belum sepenuhnya selesai ketika kontrak berakhir. Menurut penulis, tanggung jawab yang diterapkan oleh penggugat dapat dibuktikan dengan cara yang sederhana tetapi perlu perhitungan yang benar. Berdasarkan Undang-undang Kepailitan Indonesia, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dan kemudian mengakibatkan dikabulkan permohonan terhadap pengajuan PT Pura Mayungan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa hakim Pengadilan Niaga dalam menetapkan putusan pernyataan pailit mendasarkan putusannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Mengingat ada dua Perbedaan definisi Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU dengan ketentuan dalam Faillissementsverordering (Fv). \n ","PeriodicalId":366150,"journal":{"name":"Journal Evidence Of Law","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS TENTANG KASUS PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT PT PURA MAYUNGAN TERHADAP PT ANDAL REKAPCIPTA PRATAMA (STUDI KASUS 16/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst)\",\"authors\":\"Albert Arastone Nainggolan, M. Rustam\",\"doi\":\"10.59066/jel.v1i3.110\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan Pengadilan Niaga Indonesia yang mengabulkan permohonan pailit terhadap PT Andal Rekacipta Pratama. Putusan pengadilan dianggap dua fakta yaitu telah menandatangani perjanjian konsultasi antara penggugat dan tergugat pailit yang dilaksanakan sebagian dan proyek itu sendiri belum sepenuhnya selesai ketika kontrak berakhir. Menurut penulis, tanggung jawab yang diterapkan oleh penggugat dapat dibuktikan dengan cara yang sederhana tetapi perlu perhitungan yang benar. Berdasarkan Undang-undang Kepailitan Indonesia, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dan kemudian mengakibatkan dikabulkan permohonan terhadap pengajuan PT Pura Mayungan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa hakim Pengadilan Niaga dalam menetapkan putusan pernyataan pailit mendasarkan putusannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Mengingat ada dua Perbedaan definisi Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU dengan ketentuan dalam Faillissementsverordering (Fv). \\n \",\"PeriodicalId\":366150,\"journal\":{\"name\":\"Journal Evidence Of Law\",\"volume\":\"42 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal Evidence Of Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.110\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Evidence Of Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59066/jel.v1i3.110","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KASUS PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT PT PURA MAYUNGAN TERHADAP PT ANDAL REKAPCIPTA PRATAMA (STUDI KASUS 16/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Jkt.Pst)
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan Pengadilan Niaga Indonesia yang mengabulkan permohonan pailit terhadap PT Andal Rekacipta Pratama. Putusan pengadilan dianggap dua fakta yaitu telah menandatangani perjanjian konsultasi antara penggugat dan tergugat pailit yang dilaksanakan sebagian dan proyek itu sendiri belum sepenuhnya selesai ketika kontrak berakhir. Menurut penulis, tanggung jawab yang diterapkan oleh penggugat dapat dibuktikan dengan cara yang sederhana tetapi perlu perhitungan yang benar. Berdasarkan Undang-undang Kepailitan Indonesia, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dan kemudian mengakibatkan dikabulkan permohonan terhadap pengajuan PT Pura Mayungan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa hakim Pengadilan Niaga dalam menetapkan putusan pernyataan pailit mendasarkan putusannya pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Mengingat ada dua Perbedaan definisi Kepailitan dalam UU Kepailitan dan PKPU dengan ketentuan dalam Faillissementsverordering (Fv).