2019年马鲁库省缉毒局(BNNP)在康复过程中的一项健康促进战略

Ramli Ramli, Namira Namira, A. Rahayu
{"title":"2019年马鲁库省缉毒局(BNNP)在康复过程中的一项健康促进战略","authors":"Ramli Ramli, Namira Namira, A. Rahayu","doi":"10.52046/BIOSAINSTEK.V2I01.331","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengamanahkan dilakukannya proses wajib lapor pecandu narkotika ke Puskesmas, Rumah Sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Pelaksanaan proses wajib lapor memerlukan koordinasi antara instansi-instansi yang terkait dengan dukungan dari masyarakat sehingga dapat mencapai hasil yang optimal (BNN RI, 2014). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait Advokasi, Kemitaraan dan Pemberdayaan dalam Upaya Rehabilitasi Penyelahgunaan Narkoba di BNNP Maluku Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara mendalam, penentuan informan dilakukan dengan tehnik purposive sampling dan jumlah informan sebanyak 4 orang dengan rincian 2 informan pegawai BNNP Maluku Utara dan 2 informan pegawai Lapas Kelas IIA Ternate. Berdasarkan hasil penelitian terkait Advokasi adanya dukungan dari berbagai pihak, diantaranya : Lapas Kelas IIA Ternate, Puskesmas Kalumata, RSUD Dr. Hasan Boesoirie, Klinik Pratama, LSM Rorano, dan lain-lain. Bentuk Kemitraan BNNP Malut dirumuskan dalam surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar institusi, diantaranya : Perjanjian Kerjasama antara Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara dengan Lapas Kelas IIA Ternate tentang dukungan layanan Rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba, Perjanjian Kerjasama dengan Puskesmas Kalumata tentang dukungan Pelayanan Rehabilitasi bagi pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika pada fasilitas pemerintah. Adapun kegiatan Pemberdayaan melakukan penyuluhan dan pelatihan untuk memotivasi klien agar mengikuti layanan program rehabilitasi dan mengasah ketrampilan yang dimiliki klien sesuai bakat dan minat. Kendala yang ditemukan  kurangnya pengguna melapor diri secara sukarela,  sumber daya terbatas dan kurangnya sarana prasarana pendukung lainnya. Disarankan kepada Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara agar selalu melakukan penyuluhan dan memotivasi pengguna sehingga mereka secara sukarela melakukan rehabilitasi narkoba, menyediakan rumah damping, dan alat transportasi seperti bus dan speed boat.","PeriodicalId":148806,"journal":{"name":"JURNAL BIOSAINSTEK","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Strategi Promosi Kesehatan Dalam Upaya Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara Tahun 2019\",\"authors\":\"Ramli Ramli, Namira Namira, A. Rahayu\",\"doi\":\"10.52046/BIOSAINSTEK.V2I01.331\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengamanahkan dilakukannya proses wajib lapor pecandu narkotika ke Puskesmas, Rumah Sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Pelaksanaan proses wajib lapor memerlukan koordinasi antara instansi-instansi yang terkait dengan dukungan dari masyarakat sehingga dapat mencapai hasil yang optimal (BNN RI, 2014). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait Advokasi, Kemitaraan dan Pemberdayaan dalam Upaya Rehabilitasi Penyelahgunaan Narkoba di BNNP Maluku Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara mendalam, penentuan informan dilakukan dengan tehnik purposive sampling dan jumlah informan sebanyak 4 orang dengan rincian 2 informan pegawai BNNP Maluku Utara dan 2 informan pegawai Lapas Kelas IIA Ternate. Berdasarkan hasil penelitian terkait Advokasi adanya dukungan dari berbagai pihak, diantaranya : Lapas Kelas IIA Ternate, Puskesmas Kalumata, RSUD Dr. Hasan Boesoirie, Klinik Pratama, LSM Rorano, dan lain-lain. Bentuk Kemitraan BNNP Malut dirumuskan dalam surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar institusi, diantaranya : Perjanjian Kerjasama antara Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara dengan Lapas Kelas IIA Ternate tentang dukungan layanan Rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba, Perjanjian Kerjasama dengan Puskesmas Kalumata tentang dukungan Pelayanan Rehabilitasi bagi pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika pada fasilitas pemerintah. Adapun kegiatan Pemberdayaan melakukan penyuluhan dan pelatihan untuk memotivasi klien agar mengikuti layanan program rehabilitasi dan mengasah ketrampilan yang dimiliki klien sesuai bakat dan minat. Kendala yang ditemukan  kurangnya pengguna melapor diri secara sukarela,  sumber daya terbatas dan kurangnya sarana prasarana pendukung lainnya. Disarankan kepada Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara agar selalu melakukan penyuluhan dan memotivasi pengguna sehingga mereka secara sukarela melakukan rehabilitasi narkoba, menyediakan rumah damping, dan alat transportasi seperti bus dan speed boat.\",\"PeriodicalId\":148806,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL BIOSAINSTEK\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-01-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL BIOSAINSTEK\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52046/BIOSAINSTEK.V2I01.331\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL BIOSAINSTEK","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52046/BIOSAINSTEK.V2I01.331","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2009年第35条麻醉品法案规定,向吸毒成瘾者报告医疗、医院或政府指定的医疗和社会康复机构的强制流程。强制报告进程的执行需要社会支持机构之间的协调,以达到最佳结果(BNN RI, 2014)。本研究的目的是获取有关倡导、合伙和授权的信息,以帮助北马鲁库滥用毒品的康复努力。所使用的研究类型是定性研究,通过深入采访收集数据,确定线人是通过采样技术和四名告密者的细节2 nnp ma线索向北,2名告密者在IIA Ternate课堂上。根据相关的研究支持辩护,其中包括:IIA Ternate课程、Puskesmas Kalumata、RSUD博士Hasan Boesoirie、主要诊所、非政府组织Rorano等。合伙形式BNNP Malut协议书中定义(PKS)机构之间的合作,其中包括:北马鲁库BNNP康复领域和监狱之间的合作协议班特内特他关于对成瘾和滥用毒品受害者康复服务的支持,与医院合作协议Kalumata关于支持对成瘾和滥用毒品受害者康复服务的政府机构。至于鼓励和培训活动,以激励客户参加康复计划服务,并磨练客户根据才能和兴趣获得的技能。发现的限制是用户自愿报告自己、资源有限和缺乏支持基础设施。建议北区BNNP马鲁库服务部门为用户提供持续的指导和激励,这样他们就可以自愿戒毒、提供住房、交通工具,如公共汽车和快艇。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Strategi Promosi Kesehatan Dalam Upaya Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara Tahun 2019
Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengamanahkan dilakukannya proses wajib lapor pecandu narkotika ke Puskesmas, Rumah Sakit, atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan. Pelaksanaan proses wajib lapor memerlukan koordinasi antara instansi-instansi yang terkait dengan dukungan dari masyarakat sehingga dapat mencapai hasil yang optimal (BNN RI, 2014). Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terkait Advokasi, Kemitaraan dan Pemberdayaan dalam Upaya Rehabilitasi Penyelahgunaan Narkoba di BNNP Maluku Utara. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif, pengumpulan data melalui wawancara mendalam, penentuan informan dilakukan dengan tehnik purposive sampling dan jumlah informan sebanyak 4 orang dengan rincian 2 informan pegawai BNNP Maluku Utara dan 2 informan pegawai Lapas Kelas IIA Ternate. Berdasarkan hasil penelitian terkait Advokasi adanya dukungan dari berbagai pihak, diantaranya : Lapas Kelas IIA Ternate, Puskesmas Kalumata, RSUD Dr. Hasan Boesoirie, Klinik Pratama, LSM Rorano, dan lain-lain. Bentuk Kemitraan BNNP Malut dirumuskan dalam surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar institusi, diantaranya : Perjanjian Kerjasama antara Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara dengan Lapas Kelas IIA Ternate tentang dukungan layanan Rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba, Perjanjian Kerjasama dengan Puskesmas Kalumata tentang dukungan Pelayanan Rehabilitasi bagi pecandu dan korban Penyalahgunaan Narkotika pada fasilitas pemerintah. Adapun kegiatan Pemberdayaan melakukan penyuluhan dan pelatihan untuk memotivasi klien agar mengikuti layanan program rehabilitasi dan mengasah ketrampilan yang dimiliki klien sesuai bakat dan minat. Kendala yang ditemukan  kurangnya pengguna melapor diri secara sukarela,  sumber daya terbatas dan kurangnya sarana prasarana pendukung lainnya. Disarankan kepada Bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara agar selalu melakukan penyuluhan dan memotivasi pengguna sehingga mereka secara sukarela melakukan rehabilitasi narkoba, menyediakan rumah damping, dan alat transportasi seperti bus dan speed boat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信