{"title":"从伊斯兰法律的角度来看,遗体祈祷的bisy方向","authors":"Deni Mulyadi","doi":"10.52029/gose.v1i1.115","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Apabila seseorang melakukan ketaatan, berharap mendapatkan upah maka dia seperti memperjual belikan perintah Allah dengan harga yang sangat murah. Murah karena bisa diukur dengan benda. Sesuatu akan disebut murah selama masih bisa ditakar dan dihargai dengan benda atau uang. Menurut tinjauan Hukum Islam mengenai pengambilan bisyarah shalat jenazah terdapat beberapa pendapat. Ibn Abidin menyebutkan bahwa ulama’ muta‘akhirin dari kalangan Hanafiyah membolehkan memberi upah dalam pekerjaan yang berhubungan dengan ketaatan seperti itu. Ulama’ Malikiyyah memandang perbuatan seperti ini sebagai perbuatan makruh. Ulama hanabilah terbagi menjadi dua bagian, sebagian menyatakan tidak boleh memberi upah perbuatan seperti ini, tetapi sebagian lain menganggap boleh, di antaranya adalah Abu Ishaq bin Syaqil. Adapun mengenai hukum menerima upah atas pengajaran Al-Qur’an atau ilmu-ilmu Islam maupun dakwah Islam di kalangan Ulama’ juga terjadi perbedaan pendapat (Ikhtilaf). Ada yang menetapkan boleh, ada juga yang menetapkan tidak boleh. Sedangkan dalil dari pihak yang mengatakan halalnya menerima dan mengambil upah dari mengajarkan Islam di antaranya, Nabi Muhammad bersabda yang artinya “Sesungguhnya yang paling banyak layak untuk kalian ambil imbalan (ongkos) ialah Kitabullah” (HR. Bukhari). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan ini merupakan pendekatan yang berusaha memahami arti peristiwa atau gejala sosial yang muncul dalam pendidikan dan kaitan-kaitannya terhadap konsep.","PeriodicalId":212841,"journal":{"name":"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah","volume":"120 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pemberian Bisyarah Shalat Jenazah dalam Perspektif Hukum Islam\",\"authors\":\"Deni Mulyadi\",\"doi\":\"10.52029/gose.v1i1.115\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Apabila seseorang melakukan ketaatan, berharap mendapatkan upah maka dia seperti memperjual belikan perintah Allah dengan harga yang sangat murah. Murah karena bisa diukur dengan benda. Sesuatu akan disebut murah selama masih bisa ditakar dan dihargai dengan benda atau uang. Menurut tinjauan Hukum Islam mengenai pengambilan bisyarah shalat jenazah terdapat beberapa pendapat. Ibn Abidin menyebutkan bahwa ulama’ muta‘akhirin dari kalangan Hanafiyah membolehkan memberi upah dalam pekerjaan yang berhubungan dengan ketaatan seperti itu. Ulama’ Malikiyyah memandang perbuatan seperti ini sebagai perbuatan makruh. Ulama hanabilah terbagi menjadi dua bagian, sebagian menyatakan tidak boleh memberi upah perbuatan seperti ini, tetapi sebagian lain menganggap boleh, di antaranya adalah Abu Ishaq bin Syaqil. Adapun mengenai hukum menerima upah atas pengajaran Al-Qur’an atau ilmu-ilmu Islam maupun dakwah Islam di kalangan Ulama’ juga terjadi perbedaan pendapat (Ikhtilaf). Ada yang menetapkan boleh, ada juga yang menetapkan tidak boleh. Sedangkan dalil dari pihak yang mengatakan halalnya menerima dan mengambil upah dari mengajarkan Islam di antaranya, Nabi Muhammad bersabda yang artinya “Sesungguhnya yang paling banyak layak untuk kalian ambil imbalan (ongkos) ialah Kitabullah” (HR. Bukhari). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan ini merupakan pendekatan yang berusaha memahami arti peristiwa atau gejala sosial yang muncul dalam pendidikan dan kaitan-kaitannya terhadap konsep.\",\"PeriodicalId\":212841,\"journal\":{\"name\":\"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah\",\"volume\":\"120 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52029/gose.v1i1.115\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Glossary : Jurnal Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52029/gose.v1i1.115","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pemberian Bisyarah Shalat Jenazah dalam Perspektif Hukum Islam
Apabila seseorang melakukan ketaatan, berharap mendapatkan upah maka dia seperti memperjual belikan perintah Allah dengan harga yang sangat murah. Murah karena bisa diukur dengan benda. Sesuatu akan disebut murah selama masih bisa ditakar dan dihargai dengan benda atau uang. Menurut tinjauan Hukum Islam mengenai pengambilan bisyarah shalat jenazah terdapat beberapa pendapat. Ibn Abidin menyebutkan bahwa ulama’ muta‘akhirin dari kalangan Hanafiyah membolehkan memberi upah dalam pekerjaan yang berhubungan dengan ketaatan seperti itu. Ulama’ Malikiyyah memandang perbuatan seperti ini sebagai perbuatan makruh. Ulama hanabilah terbagi menjadi dua bagian, sebagian menyatakan tidak boleh memberi upah perbuatan seperti ini, tetapi sebagian lain menganggap boleh, di antaranya adalah Abu Ishaq bin Syaqil. Adapun mengenai hukum menerima upah atas pengajaran Al-Qur’an atau ilmu-ilmu Islam maupun dakwah Islam di kalangan Ulama’ juga terjadi perbedaan pendapat (Ikhtilaf). Ada yang menetapkan boleh, ada juga yang menetapkan tidak boleh. Sedangkan dalil dari pihak yang mengatakan halalnya menerima dan mengambil upah dari mengajarkan Islam di antaranya, Nabi Muhammad bersabda yang artinya “Sesungguhnya yang paling banyak layak untuk kalian ambil imbalan (ongkos) ialah Kitabullah” (HR. Bukhari). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan ini merupakan pendekatan yang berusaha memahami arti peristiwa atau gejala sosial yang muncul dalam pendidikan dan kaitan-kaitannya terhadap konsep.