{"title":"对在线游戏的应用程序进行分析","authors":"Imas Kurniawan","doi":"10.21111/JICL.V4I1.4315","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRACK Perkembangan teknologi akhir-akhir ini semakin pesat dan sangat membawa banyak perubahan dalam segala aspek dalam masyarakat. Salah satu teknologi yang berkembang pesat di era global ini yaitu internet, ia tidak bisa lepas dari kehidupan manusia pada zaman ini. Game Online diciptakan sebagai salah satu sarana hiburan yang lebih interaktif, semakin game tersebut inovatif, menarik, dan menantang maka akan membuat game tersebut semakin dinikmati dan menempel dihati gamer. Game Online mampu mengikat para gamer sehingga menjadi kecanduan. Dalam hal ini Game Online memiliki dampak positif dan dampak negatif setelah bermain. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaiman Game Online ditinjau dari kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu penelitian yang data dan bahan yang dipergunakan berasal dari sumber-sumber kepustakaan baik berupa buku, ensikolopedi, jurnal, majalah, surat kabar, dan dokumen. Penelitian ini menggunakan metode deduktif untuk mencari hukum Game Online yaitu berasal dari kebenaran yang bersifat umum, dan menggunakan metode induktif untuk menganalisa Game Online ditinjau dari kaidah Ushul Fiqh Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih. Hasil Penelitian adalah: 1) hukum Game Online; boleh jika tujuannya hanya untuk hiburan, terdapat manfaat, dan tidak menyebabkan kerusakan. Hukum Game Online menjadi haram jika terdapat judi di dalamnya dan menyebabkan lalai dari pekerjaan dan kewajiban Ibadah kepada Allah, dan mengutamakan bermain game daripada suatu pekerjaan yang lebih penting lainnya. Hukum Game Online menjadi makruh jika tidak terdapat judi. 2) Menurut kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Game Online mempunyai dampak positif dan negative, Dampak Positif di antaranya meningkatkan kemampuan konsentrasi, fungsi intelektual, dapat menghilangkan stress. Sedangkan dampak negative dari Game Online di antaranya, dapat merusak keimanan, merusak fikiran, banyak membuang waktu, Game Online juga berdampak pada segi kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kepribadian pemain. Dengan demikian maka penulis menyimpulkan bahwa tidaklah boleh bermain Game Online karena dalam game tersebut mempunyai dampak negative lebih banyak daripada dampak positif. Maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan sesuai dengan kaidah .Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Kata kunci: Game Online, Dampak Positif, Dampak Negatif","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"ANALISIS PENERAPAN KAIDAH DAR’UL MAFASID MUQADDAMU ALA JALBI MASHOLIH TERHADAP GAME ONLINE\",\"authors\":\"Imas Kurniawan\",\"doi\":\"10.21111/JICL.V4I1.4315\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRACK Perkembangan teknologi akhir-akhir ini semakin pesat dan sangat membawa banyak perubahan dalam segala aspek dalam masyarakat. Salah satu teknologi yang berkembang pesat di era global ini yaitu internet, ia tidak bisa lepas dari kehidupan manusia pada zaman ini. Game Online diciptakan sebagai salah satu sarana hiburan yang lebih interaktif, semakin game tersebut inovatif, menarik, dan menantang maka akan membuat game tersebut semakin dinikmati dan menempel dihati gamer. Game Online mampu mengikat para gamer sehingga menjadi kecanduan. Dalam hal ini Game Online memiliki dampak positif dan dampak negatif setelah bermain. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaiman Game Online ditinjau dari kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu penelitian yang data dan bahan yang dipergunakan berasal dari sumber-sumber kepustakaan baik berupa buku, ensikolopedi, jurnal, majalah, surat kabar, dan dokumen. Penelitian ini menggunakan metode deduktif untuk mencari hukum Game Online yaitu berasal dari kebenaran yang bersifat umum, dan menggunakan metode induktif untuk menganalisa Game Online ditinjau dari kaidah Ushul Fiqh Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih. Hasil Penelitian adalah: 1) hukum Game Online; boleh jika tujuannya hanya untuk hiburan, terdapat manfaat, dan tidak menyebabkan kerusakan. Hukum Game Online menjadi haram jika terdapat judi di dalamnya dan menyebabkan lalai dari pekerjaan dan kewajiban Ibadah kepada Allah, dan mengutamakan bermain game daripada suatu pekerjaan yang lebih penting lainnya. Hukum Game Online menjadi makruh jika tidak terdapat judi. 2) Menurut kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Game Online mempunyai dampak positif dan negative, Dampak Positif di antaranya meningkatkan kemampuan konsentrasi, fungsi intelektual, dapat menghilangkan stress. Sedangkan dampak negative dari Game Online di antaranya, dapat merusak keimanan, merusak fikiran, banyak membuang waktu, Game Online juga berdampak pada segi kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kepribadian pemain. Dengan demikian maka penulis menyimpulkan bahwa tidaklah boleh bermain Game Online karena dalam game tersebut mempunyai dampak negative lebih banyak daripada dampak positif. Maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan sesuai dengan kaidah .Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Kata kunci: Game Online, Dampak Positif, Dampak Negatif\",\"PeriodicalId\":236660,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-08-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/JICL.V4I1.4315\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/JICL.V4I1.4315","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
最近的技术发展迅速发展,给社会各方面带来了巨大的变化。在这个全球时代蓬勃发展的技术之一是互联网,它在当今人类生活中是无法逃避的。网络游戏是作为一种更互动的娱乐方式创造出来的,它越创新、越刺激、越有挑战性,它就越能让玩家享受和抓住玩家的心。网络游戏将玩家与成瘾者联系起来。这款在线游戏在玩完后产生了积极和消极的影响。这项研究的目的是了解达鲁·马法德·穆加达姆·贾尔布·马绍尔法典中的在线游戏是如何审查的。该研究是一种出版物研究,其数据和材料来自于书籍、心理学、日记、杂志、报纸和文件等好的文献来源。这项研究采用了一种演绎的方法来搜索网络游戏规则,即它来自于共同的真理,并使用推理方法分析网络游戏。研究结果是:1)网络游戏规则;如果目标仅仅是娱乐,是有益的,而不是有害的,那也没关系。网上游戏规则在赌博时是违法的,导致人们忽视了对上帝的服务和崇拜义务,把游戏放在更重要的职业之前。如果没有赌博,在线游戏规则就会变得更加复杂。2)根据Darul mabel muqadanda Ala Jalbi mashosion的《在线游戏规则》,在线游戏具有积极和消极的影响,其中积极的影响可以提高注意力、智力功能和减压能力。而这些在线游戏的负面影响,不仅会破坏信仰,破坏思想,浪费大量时间,还会影响玩家的健康、社会、经济、教育和个性。因此,作者的结论是,不应该玩网络游戏,因为它所产生的负面影响比积极影响多得多。因此,根据《法典》,留下比接受网络游戏、正面影响、负面影响更严重的损害
ANALISIS PENERAPAN KAIDAH DAR’UL MAFASID MUQADDAMU ALA JALBI MASHOLIH TERHADAP GAME ONLINE
ABSTRACK Perkembangan teknologi akhir-akhir ini semakin pesat dan sangat membawa banyak perubahan dalam segala aspek dalam masyarakat. Salah satu teknologi yang berkembang pesat di era global ini yaitu internet, ia tidak bisa lepas dari kehidupan manusia pada zaman ini. Game Online diciptakan sebagai salah satu sarana hiburan yang lebih interaktif, semakin game tersebut inovatif, menarik, dan menantang maka akan membuat game tersebut semakin dinikmati dan menempel dihati gamer. Game Online mampu mengikat para gamer sehingga menjadi kecanduan. Dalam hal ini Game Online memiliki dampak positif dan dampak negatif setelah bermain. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui tentang bagaiman Game Online ditinjau dari kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach), yaitu penelitian yang data dan bahan yang dipergunakan berasal dari sumber-sumber kepustakaan baik berupa buku, ensikolopedi, jurnal, majalah, surat kabar, dan dokumen. Penelitian ini menggunakan metode deduktif untuk mencari hukum Game Online yaitu berasal dari kebenaran yang bersifat umum, dan menggunakan metode induktif untuk menganalisa Game Online ditinjau dari kaidah Ushul Fiqh Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih. Hasil Penelitian adalah: 1) hukum Game Online; boleh jika tujuannya hanya untuk hiburan, terdapat manfaat, dan tidak menyebabkan kerusakan. Hukum Game Online menjadi haram jika terdapat judi di dalamnya dan menyebabkan lalai dari pekerjaan dan kewajiban Ibadah kepada Allah, dan mengutamakan bermain game daripada suatu pekerjaan yang lebih penting lainnya. Hukum Game Online menjadi makruh jika tidak terdapat judi. 2) Menurut kaidah Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Game Online mempunyai dampak positif dan negative, Dampak Positif di antaranya meningkatkan kemampuan konsentrasi, fungsi intelektual, dapat menghilangkan stress. Sedangkan dampak negative dari Game Online di antaranya, dapat merusak keimanan, merusak fikiran, banyak membuang waktu, Game Online juga berdampak pada segi kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kepribadian pemain. Dengan demikian maka penulis menyimpulkan bahwa tidaklah boleh bermain Game Online karena dalam game tersebut mempunyai dampak negative lebih banyak daripada dampak positif. Maka meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan sesuai dengan kaidah .Darul Mafasid Muqaddamu Ala Jalbi Masholih Kata kunci: Game Online, Dampak Positif, Dampak Negatif