{"title":"Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Implan dalam Keluarga Berencana di Kabupaten Bantaeng","authors":"Rista Juwita, Sabir Maidin","doi":"10.24252/shautuna.v2i2.19238","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan implan dalam keluarga berencana di Kabupaten Bantaeng khususnya di Desa Bonto-bontoa, Kecamatan Banyorang, Kabupaten Bantaeng. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologis normatif atau syar’i dan pendekatan sosiologis. Adapun sumber data penelitian adalah Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Kemudian, teknik pengolahan data dan analisis data dikaitkan melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) KB Implan mempunyai beberapa dampak, antara lain dalam beberapa kasus alat kotrasepsi ini dapat memengaruhi siklus menstruasi, perubahan berat badan, menyebabkan sakit kepala atau pusing, nyeri pada payudara, gelisah, mual-mual tergantung reaksi tubuh dari akseptor itu sendiri; 2) Dalam Islam KB sudah dikenal dengan istilah al-‘azl yang dalam Al-Qur’an dan hadits berindikasi memperbolehkan program KB yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 195 yang menjelaskan tentang mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau keselamatan ibu. Implikasi dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagi masyarakat di Desa Bonto-Bontoa, Kecamatan Banyorang, Kabupaten Bantaeng yang berperan sebagai akseptor (penggguna) dalam penggunaan implan dalam Keluarga Berencana sebaiknya mengetahui dan mempelajari terlebih dahulu cara kerja serta dampak yang akan diberikan oleh alat kontrasepsi tersebut, karena KB implan bekerja dengan mengeluarkan hormon, maka tentu akan memiliki dampak yang berbeda-beda tergantung reaksi tubuh akseptor itu sendiri; 2) Pengunaan implan dalam Keluarga Berencana diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan alat kontrasepsi yang digunakan karena diperbolehkan dalam hukum Islam sebab tidak mengubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan dengan mengingat bahwa tujuan penggunaan KB implan hanya bertujuan mengatur jarak kelahiran anak yang hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.Kata Kunci: Tinjauan Hukum; Keluarga Berencana; Penggunaan Implan; Hukum Islam","PeriodicalId":321272,"journal":{"name":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.19238","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Hukum Islam terhadap Penggunaan Implan dalam Keluarga Berencana di Kabupaten Bantaeng
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan implan dalam keluarga berencana di Kabupaten Bantaeng khususnya di Desa Bonto-bontoa, Kecamatan Banyorang, Kabupaten Bantaeng. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologis normatif atau syar’i dan pendekatan sosiologis. Adapun sumber data penelitian adalah Kepala Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Kemudian, teknik pengolahan data dan analisis data dikaitkan melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) KB Implan mempunyai beberapa dampak, antara lain dalam beberapa kasus alat kotrasepsi ini dapat memengaruhi siklus menstruasi, perubahan berat badan, menyebabkan sakit kepala atau pusing, nyeri pada payudara, gelisah, mual-mual tergantung reaksi tubuh dari akseptor itu sendiri; 2) Dalam Islam KB sudah dikenal dengan istilah al-‘azl yang dalam Al-Qur’an dan hadits berindikasi memperbolehkan program KB yang terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 195 yang menjelaskan tentang mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau keselamatan ibu. Implikasi dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagi masyarakat di Desa Bonto-Bontoa, Kecamatan Banyorang, Kabupaten Bantaeng yang berperan sebagai akseptor (penggguna) dalam penggunaan implan dalam Keluarga Berencana sebaiknya mengetahui dan mempelajari terlebih dahulu cara kerja serta dampak yang akan diberikan oleh alat kontrasepsi tersebut, karena KB implan bekerja dengan mengeluarkan hormon, maka tentu akan memiliki dampak yang berbeda-beda tergantung reaksi tubuh akseptor itu sendiri; 2) Pengunaan implan dalam Keluarga Berencana diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan alat kontrasepsi yang digunakan karena diperbolehkan dalam hukum Islam sebab tidak mengubah atau merusak organ tubuh yang bersangkutan dengan mengingat bahwa tujuan penggunaan KB implan hanya bertujuan mengatur jarak kelahiran anak yang hal tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam.Kata Kunci: Tinjauan Hukum; Keluarga Berencana; Penggunaan Implan; Hukum Islam