M. I. Kabullah, Hendri Koeswara, Malse Yulivestra, Apriwan Apriwan, Nabilla Nabilla, Fathoni Nugrah Irkha
{"title":"部门政策创新","authors":"M. I. Kabullah, Hendri Koeswara, Malse Yulivestra, Apriwan Apriwan, Nabilla Nabilla, Fathoni Nugrah Irkha","doi":"10.32697/integritas.v9i1.989","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini berangkat dari fenomena pasangan calon kepala daerah yang maju dan menang melalui jalur perseorangan dalam Pilkada. Kehadiran kepala daerah perseorangan perlu diuji khususnya dalam membangun pemerintahan yang bebas korupsi. Penulis mengambil kasus rekrutmen pejabat eselon pemerintah daerah mengingat disektor tersebut sangat rentan korupsi. Penelitian dilakukan di dua daerah yang pernah dan sedang dijabat kepala daerah dari jalur perseorangan yakni Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Metode penelitian yang akan diguna-kan adalah kualitatif dengan teknik pengambilan data berupa wawancara mendalam kebanyak pihak, studi kepustakaan, observasi, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, praktik jual-beli jabatan yang acapkali terjadi pada banyak daerah, justru tidak ditemukan dikedua daerah. Kepala daerah dari jalur perseorangan berhasil melakukan inovasi kebijakan dengan tidak banyak mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya mekanisme proses rekrutmen pejabat eselon sesuai aturan. Jikapun perubahan dilakukan, sifatnya tidak frontal dan selalu mengedepankan prinsip meritokrasi. Hal ini dengan sendirinya memunculkan stabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, eksistensi kepala daerah perseorangan terbukti linear dengan agenda pencegahan korupsi. Meskipun demikian, kepala daerah dari jalur perseorangan tetap memerlukan penguatan seperti dukungan pendanaan negara dalam Pilkada, afirmasi persyaratan, dan pengaturan yang lebih inklusif.","PeriodicalId":336909,"journal":{"name":"Integritas : Jurnal Antikorupsi","volume":"91 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Inovasi kebijakan kepala daerah dari jalur perseorangan\",\"authors\":\"M. I. Kabullah, Hendri Koeswara, Malse Yulivestra, Apriwan Apriwan, Nabilla Nabilla, Fathoni Nugrah Irkha\",\"doi\":\"10.32697/integritas.v9i1.989\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini berangkat dari fenomena pasangan calon kepala daerah yang maju dan menang melalui jalur perseorangan dalam Pilkada. Kehadiran kepala daerah perseorangan perlu diuji khususnya dalam membangun pemerintahan yang bebas korupsi. Penulis mengambil kasus rekrutmen pejabat eselon pemerintah daerah mengingat disektor tersebut sangat rentan korupsi. Penelitian dilakukan di dua daerah yang pernah dan sedang dijabat kepala daerah dari jalur perseorangan yakni Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Metode penelitian yang akan diguna-kan adalah kualitatif dengan teknik pengambilan data berupa wawancara mendalam kebanyak pihak, studi kepustakaan, observasi, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, praktik jual-beli jabatan yang acapkali terjadi pada banyak daerah, justru tidak ditemukan dikedua daerah. Kepala daerah dari jalur perseorangan berhasil melakukan inovasi kebijakan dengan tidak banyak mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya mekanisme proses rekrutmen pejabat eselon sesuai aturan. Jikapun perubahan dilakukan, sifatnya tidak frontal dan selalu mengedepankan prinsip meritokrasi. Hal ini dengan sendirinya memunculkan stabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, eksistensi kepala daerah perseorangan terbukti linear dengan agenda pencegahan korupsi. Meskipun demikian, kepala daerah dari jalur perseorangan tetap memerlukan penguatan seperti dukungan pendanaan negara dalam Pilkada, afirmasi persyaratan, dan pengaturan yang lebih inklusif.\",\"PeriodicalId\":336909,\"journal\":{\"name\":\"Integritas : Jurnal Antikorupsi\",\"volume\":\"91 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Integritas : Jurnal Antikorupsi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32697/integritas.v9i1.989\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Integritas : Jurnal Antikorupsi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32697/integritas.v9i1.989","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Inovasi kebijakan kepala daerah dari jalur perseorangan
Artikel ini berangkat dari fenomena pasangan calon kepala daerah yang maju dan menang melalui jalur perseorangan dalam Pilkada. Kehadiran kepala daerah perseorangan perlu diuji khususnya dalam membangun pemerintahan yang bebas korupsi. Penulis mengambil kasus rekrutmen pejabat eselon pemerintah daerah mengingat disektor tersebut sangat rentan korupsi. Penelitian dilakukan di dua daerah yang pernah dan sedang dijabat kepala daerah dari jalur perseorangan yakni Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Metode penelitian yang akan diguna-kan adalah kualitatif dengan teknik pengambilan data berupa wawancara mendalam kebanyak pihak, studi kepustakaan, observasi, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian, praktik jual-beli jabatan yang acapkali terjadi pada banyak daerah, justru tidak ditemukan dikedua daerah. Kepala daerah dari jalur perseorangan berhasil melakukan inovasi kebijakan dengan tidak banyak mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya mekanisme proses rekrutmen pejabat eselon sesuai aturan. Jikapun perubahan dilakukan, sifatnya tidak frontal dan selalu mengedepankan prinsip meritokrasi. Hal ini dengan sendirinya memunculkan stabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, eksistensi kepala daerah perseorangan terbukti linear dengan agenda pencegahan korupsi. Meskipun demikian, kepala daerah dari jalur perseorangan tetap memerlukan penguatan seperti dukungan pendanaan negara dalam Pilkada, afirmasi persyaratan, dan pengaturan yang lebih inklusif.