{"title":"根据当代的FIQH定律,在求神方面具有崇高的道德标准","authors":"Said Rizal, Yusriando Yusriando","doi":"10.34012/jihap.v3i1.927","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" KRITERIA ISTITHA’AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER \n \nOleh Said Rizal \nFakultas Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia \nJalan Skip, Simpang Sikmabing, Medan, Sumatera Utara \nEmail : saidrizal@unprimdn.ac.id \n \nAbstrak \nHajj is a Worship by going to Baitullah in Mecca and Medina to carry out ritual worship according to the procedures governed by Islamic law. The command to perform the pilgrimage has been stated in the Qur'an and the Hadith. The order is addressed to Muslims who have met the criteria of istitha'ah (able), both in terms of physical-spiritual and cost. In this sophisticated era, the desire of the people in carrying out the pilgrimage is very high. Istitha'h is the ability to perform Hajj in terms of physical health and supplies sufficient to depart and return, as well as supportive security during the Hajj journey and implementation. This discussion aims to determine the boundaries of istitha'a in the Hajj according to contemporary fiqh. To obtain data in this discussion, a literature study was carried out, namely by studying the Al-Quran, Al-Hadith and fiqh books relating to the chapter of the pilgrimage and other books that are related to the problems in this study. From the results of the discussion it can be seen that, someone who has a healthy body, able to hajj. \n \nIntisari \nHaji adalah Ibadah dengan pergi ke Baitullah di Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan ritual peribadatan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh syariat Islam. Perintah melaksanakan ibadah haji telah tertuang di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Perintah tersebut ditujukan kepada orang-orang Islam yang telah memenuhi kriteria istitha’ah (mampu), baik dari segi jasmani-rohani maupun biaya. Era yang serba canggih ini, keinginan masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji sangatlah tinggi. Istitha’h adalah kemampuan untuk melaksanakan haji yang dilihat dari segi kesehatan fisik dan perbekalan yang cukup untuk berangkat dan kembalinya, serta keamanan yang mendukung selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui batasan istitha’a dalam berhaji menurut fiqh kontemporer. Untuk memperoleh data dalam pembahasan ini, maka dilakukan kajian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari Al-Quran, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan bab haji serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, seseorang yang mempunyai sehat badan, sanggup berhaji","PeriodicalId":322379,"journal":{"name":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","volume":"145 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-10-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KRITERIA ISTITHA’AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER\",\"authors\":\"Said Rizal, Yusriando Yusriando\",\"doi\":\"10.34012/jihap.v3i1.927\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\" KRITERIA ISTITHA’AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER \\n \\nOleh Said Rizal \\nFakultas Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia \\nJalan Skip, Simpang Sikmabing, Medan, Sumatera Utara \\nEmail : saidrizal@unprimdn.ac.id \\n \\nAbstrak \\nHajj is a Worship by going to Baitullah in Mecca and Medina to carry out ritual worship according to the procedures governed by Islamic law. The command to perform the pilgrimage has been stated in the Qur'an and the Hadith. The order is addressed to Muslims who have met the criteria of istitha'ah (able), both in terms of physical-spiritual and cost. In this sophisticated era, the desire of the people in carrying out the pilgrimage is very high. Istitha'h is the ability to perform Hajj in terms of physical health and supplies sufficient to depart and return, as well as supportive security during the Hajj journey and implementation. This discussion aims to determine the boundaries of istitha'a in the Hajj according to contemporary fiqh. To obtain data in this discussion, a literature study was carried out, namely by studying the Al-Quran, Al-Hadith and fiqh books relating to the chapter of the pilgrimage and other books that are related to the problems in this study. From the results of the discussion it can be seen that, someone who has a healthy body, able to hajj. \\n \\nIntisari \\nHaji adalah Ibadah dengan pergi ke Baitullah di Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan ritual peribadatan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh syariat Islam. Perintah melaksanakan ibadah haji telah tertuang di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Perintah tersebut ditujukan kepada orang-orang Islam yang telah memenuhi kriteria istitha’ah (mampu), baik dari segi jasmani-rohani maupun biaya. Era yang serba canggih ini, keinginan masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji sangatlah tinggi. Istitha’h adalah kemampuan untuk melaksanakan haji yang dilihat dari segi kesehatan fisik dan perbekalan yang cukup untuk berangkat dan kembalinya, serta keamanan yang mendukung selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui batasan istitha’a dalam berhaji menurut fiqh kontemporer. Untuk memperoleh data dalam pembahasan ini, maka dilakukan kajian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari Al-Quran, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan bab haji serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, seseorang yang mempunyai sehat badan, sanggup berhaji\",\"PeriodicalId\":322379,\"journal\":{\"name\":\"Ilmu Hukum Prima (IHP)\",\"volume\":\"145 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-10-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Ilmu Hukum Prima (IHP)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.34012/jihap.v3i1.927\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34012/jihap.v3i1.927","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
KRITERIA ISTITHA 'AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER Oleh Said Rizal Fakultas Ilmu HUKUM, Universitas Prima Indonesia Jalan Skip, Simpang Sikmabing,棉兰,苏门答腊岛Email: saidrizal@unprimdn.ac.id摘要朝觐是根据伊斯兰法律规定的程序前往麦加和麦地那的拜图拉进行仪式崇拜。《古兰经》和《圣训》中都有执行朝圣的命令。该命令针对的是那些在身体-精神和成本方面都达到istitha'ah(能够)标准的穆斯林。在这个世故的时代,人们进行朝圣的愿望是非常高的。Istitha'h指的是在身体健康和出发和返回所需的足够用品方面进行朝觐的能力,以及朝觐旅程和执行期间的支助性安全。这个讨论的目的是根据当代的伊斯兰教规来确定朝觐中伊斯兰教的界限。为了获得本次讨论的数据,我们进行了文献研究,即研究与朝圣章节相关的古兰经、圣训和伊斯兰教经以及与本研究中的问题相关的其他书籍。从讨论的结果可以看出,一个人有一个健康的身体,能够朝觐。Intisari Haji adalah Ibadah dengan pergi ke Baitullah di mekah dan Madinah untuk melaksanakan ritual peribadatan sesuai dengan tata cara diatur oleh syariah Islam。Perintah melaksanakan ibadah haji telah tertuang di dalam al - quan dan Hadis。Perintah tersebut ditujukan kepada orangang Islam yang telah memenuhi kriteria istitha 'ah (mampu), baik dari segi jasmani-rohani maupun biaya。我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。这是我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国,我的祖国。Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui batasan istitha 'a dalam berhaji menurut fiqh kontemporer。Untuk memperoleh data dalam pembahasan ini, maka dilakukan kajian kepustakaan, yitu dengan mempelajari Al-Quran, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan bab haji serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan dalam penelitian ini。Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, seseorang yang mempunyai sehat badan, sanggup berhaji
KRITERIA ISTITHA’AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
KRITERIA ISTITHA’AH DALAM BERHAJI MENURUT HUKUM FIQH KONTEMPORER
Oleh Said Rizal
Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Prima Indonesia
Jalan Skip, Simpang Sikmabing, Medan, Sumatera Utara
Email : saidrizal@unprimdn.ac.id
Abstrak
Hajj is a Worship by going to Baitullah in Mecca and Medina to carry out ritual worship according to the procedures governed by Islamic law. The command to perform the pilgrimage has been stated in the Qur'an and the Hadith. The order is addressed to Muslims who have met the criteria of istitha'ah (able), both in terms of physical-spiritual and cost. In this sophisticated era, the desire of the people in carrying out the pilgrimage is very high. Istitha'h is the ability to perform Hajj in terms of physical health and supplies sufficient to depart and return, as well as supportive security during the Hajj journey and implementation. This discussion aims to determine the boundaries of istitha'a in the Hajj according to contemporary fiqh. To obtain data in this discussion, a literature study was carried out, namely by studying the Al-Quran, Al-Hadith and fiqh books relating to the chapter of the pilgrimage and other books that are related to the problems in this study. From the results of the discussion it can be seen that, someone who has a healthy body, able to hajj.
Intisari
Haji adalah Ibadah dengan pergi ke Baitullah di Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan ritual peribadatan sesuai dengan tata cara yang diatur oleh syariat Islam. Perintah melaksanakan ibadah haji telah tertuang di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Perintah tersebut ditujukan kepada orang-orang Islam yang telah memenuhi kriteria istitha’ah (mampu), baik dari segi jasmani-rohani maupun biaya. Era yang serba canggih ini, keinginan masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji sangatlah tinggi. Istitha’h adalah kemampuan untuk melaksanakan haji yang dilihat dari segi kesehatan fisik dan perbekalan yang cukup untuk berangkat dan kembalinya, serta keamanan yang mendukung selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui batasan istitha’a dalam berhaji menurut fiqh kontemporer. Untuk memperoleh data dalam pembahasan ini, maka dilakukan kajian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari Al-Quran, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqh yang berkaitan dengan bab haji serta buku-buku lain yang ada kaitannya dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dari hasil pembahasan dapat diketahui bahwa, seseorang yang mempunyai sehat badan, sanggup berhaji