对私生子的社会正义

Marilang Marilang
{"title":"对私生子的社会正义","authors":"Marilang Marilang","doi":"10.24252/ad.v7i2.7549","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan yang mengandung norma hukum “Anak luar nikah hanyamemiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannyaNomor 46/PUU-VIII/2010 dengan pertimbangan bahwa norma hukumdalam pasal ini melanggar konstitusi karena menimbulkanketidakadilan sosial (diskriminasi) terhadap anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah. Kemudian, melalui putusan tersebut,MK mengganti dengan norma hukum baru bahwa “Anak luar nikahtidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya, melainkan juga terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka memilikihubungan darah”. Secara yuridis normatif, putusan MK tersebutmemberikan landasan jaminan keadilan sosial hukum terhadap anakluar nikah seperti juga anak sah dalam bentuk pemenuhan hak-hakkeperdataannya oleh ayah biologisnya sekalipun dalam batas-batastertentu. Namun ketika hendak dikontekstualkan, ternyata putusanMK tersebut menghadapi permasalahan-permasalahan mendasaryang membutuhkan pencermatan secara akademik, terutama: 1.Sejauh manakah keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah yangdimaksud putusan Mahkamah Konstitusi? 2. Dalam bentuk keadilansosial bagaimanakah terhadap anak luar nikah yang dimaksudputusan MK? 3. Bagaimanakah putusan MK memberikan jaminanpemenuhan hak-hak keperdataan dalam mewujudkan keadilan soaialterhadap anak luar nikah? Beberapa permasalahan ini akan ditelitidan dikaji melalui metode penelitian pustaka dengan pendekatanfilsafat keadilan sosial. Kajian terhadap masalah tersebut ditemukanbahwa: 1. Keadilan yang dimaksud putusan MK adalah keseimbangandistribusi hak-hak keperdataan antara anak sah dengan anak luarnikah oleh ayahnya; 2. Bentuk keadilan dimaksud putusan MK adalahmeliputi hak-hak keperdataan yang terbatas bagi anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah; 3. Putusan MK belum memberikanjaminan perlindungan terhadap perwujudan hak-hak keperdataananak luar nikah terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagipengembangan ilmu hukum.","PeriodicalId":266641,"journal":{"name":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEADILAN SOSIAL TERHADAP ANAK LUAR NIKAH\",\"authors\":\"Marilang Marilang\",\"doi\":\"10.24252/ad.v7i2.7549\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan yang mengandung norma hukum “Anak luar nikah hanyamemiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannyaNomor 46/PUU-VIII/2010 dengan pertimbangan bahwa norma hukumdalam pasal ini melanggar konstitusi karena menimbulkanketidakadilan sosial (diskriminasi) terhadap anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah. Kemudian, melalui putusan tersebut,MK mengganti dengan norma hukum baru bahwa “Anak luar nikahtidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya, melainkan juga terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka memilikihubungan darah”. Secara yuridis normatif, putusan MK tersebutmemberikan landasan jaminan keadilan sosial hukum terhadap anakluar nikah seperti juga anak sah dalam bentuk pemenuhan hak-hakkeperdataannya oleh ayah biologisnya sekalipun dalam batas-batastertentu. Namun ketika hendak dikontekstualkan, ternyata putusanMK tersebut menghadapi permasalahan-permasalahan mendasaryang membutuhkan pencermatan secara akademik, terutama: 1.Sejauh manakah keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah yangdimaksud putusan Mahkamah Konstitusi? 2. Dalam bentuk keadilansosial bagaimanakah terhadap anak luar nikah yang dimaksudputusan MK? 3. Bagaimanakah putusan MK memberikan jaminanpemenuhan hak-hak keperdataan dalam mewujudkan keadilan soaialterhadap anak luar nikah? Beberapa permasalahan ini akan ditelitidan dikaji melalui metode penelitian pustaka dengan pendekatanfilsafat keadilan sosial. Kajian terhadap masalah tersebut ditemukanbahwa: 1. Keadilan yang dimaksud putusan MK adalah keseimbangandistribusi hak-hak keperdataan antara anak sah dengan anak luarnikah oleh ayahnya; 2. Bentuk keadilan dimaksud putusan MK adalahmeliputi hak-hak keperdataan yang terbatas bagi anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah; 3. Putusan MK belum memberikanjaminan perlindungan terhadap perwujudan hak-hak keperdataananak luar nikah terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagipengembangan ilmu hukum.\",\"PeriodicalId\":266641,\"journal\":{\"name\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7549\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/ad.v7i2.7549","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

1974年宪法第43(1)1号tentangPerkawinan含有法律规范”的孩子是私生子hanyamemiliki民事关系的母亲和家人母亲”取消了宪法法院(MK)通过putusannyaNomor 46 PUU-VIII / 2010,考虑社会规范这一章hukumdalam违反宪法,因为menimbulkanketidakadilan(合法)对孩子难以nikahdibandingkan的歧视。然后,通过这项裁决,MK取代了新的法律规范,即“非婚生子女不仅与母亲和母亲的家人有私人关系,而且只要证明他们有血缘关系,对他们的亲生父亲和父亲家庭也有私人关系。”根据《宪法》,《MK》的裁决为确保非婚生子女的社会正义以及合法子女在其生父即使在一定限度内也实现其童贞权利奠定了基础。然而,当这些决定被考虑时,其结果是,这些决定涉及到最重要的学术审查问题。宪法法院的判决涉及到对非婚生子女的社会法律司法的多大程度?2. 如何以社会正义的形式对待当之无愧的婚姻儿童?3. MK的裁决如何保证了在实现未婚子女的主权问题方面获得童贞的权利?其中一些问题将通过社会正义哲学方法的库研究方法进行研究。研究发现:1。该判决的目的是平衡合法子女与父亲私生子之间的童贞权利;2. 这些裁决所涉及的正义形式包括婚姻以外的孩子与合法子女的有限童贞权利;3. MK的裁决并没有保证保护私生子对其亲生父亲和父亲的童贞权利的保护。预计研究结果将为法律发展做出贡献。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEADILAN SOSIAL TERHADAP ANAK LUAR NIKAH
Pasal 43 (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan yang mengandung norma hukum “Anak luar nikah hanyamemiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannyaNomor 46/PUU-VIII/2010 dengan pertimbangan bahwa norma hukumdalam pasal ini melanggar konstitusi karena menimbulkanketidakadilan sosial (diskriminasi) terhadap anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah. Kemudian, melalui putusan tersebut,MK mengganti dengan norma hukum baru bahwa “Anak luar nikahtidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluargaibunya, melainkan juga terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya sepanjang dapat dibuktikan bahwa mereka memilikihubungan darah”. Secara yuridis normatif, putusan MK tersebutmemberikan landasan jaminan keadilan sosial hukum terhadap anakluar nikah seperti juga anak sah dalam bentuk pemenuhan hak-hakkeperdataannya oleh ayah biologisnya sekalipun dalam batas-batastertentu. Namun ketika hendak dikontekstualkan, ternyata putusanMK tersebut menghadapi permasalahan-permasalahan mendasaryang membutuhkan pencermatan secara akademik, terutama: 1.Sejauh manakah keadilan sosial hukum terhadap anak luar nikah yangdimaksud putusan Mahkamah Konstitusi? 2. Dalam bentuk keadilansosial bagaimanakah terhadap anak luar nikah yang dimaksudputusan MK? 3. Bagaimanakah putusan MK memberikan jaminanpemenuhan hak-hak keperdataan dalam mewujudkan keadilan soaialterhadap anak luar nikah? Beberapa permasalahan ini akan ditelitidan dikaji melalui metode penelitian pustaka dengan pendekatanfilsafat keadilan sosial. Kajian terhadap masalah tersebut ditemukanbahwa: 1. Keadilan yang dimaksud putusan MK adalah keseimbangandistribusi hak-hak keperdataan antara anak sah dengan anak luarnikah oleh ayahnya; 2. Bentuk keadilan dimaksud putusan MK adalahmeliputi hak-hak keperdataan yang terbatas bagi anak luar nikahdibandingkan dengan anak sah; 3. Putusan MK belum memberikanjaminan perlindungan terhadap perwujudan hak-hak keperdataananak luar nikah terhadap ayah biologisnya dan keluarga ayahbiologisnya. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi bagipengembangan ilmu hukum.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信