{"title":"主要税务局的税单分配和计算规模相当大","authors":"Sri Nanengsih, D. T. Della Nabila","doi":"10.29303/jap.v3i2.43","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pajak berada pada posisi teratas sebagai sumber penerimaan utama bagi negara. Kepatuhan Wajib Pajak sangat penting dalam pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak tersebut. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar merupakan salah satu unit kerja dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar mengalami penurunan dari tahun 2018 ke tahun 2019. Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data, penelitian ini menggunakan teknik riset pustaka dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan UU KUP atas keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"96 5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PENETAPAN DAN PERHITUNGAN TAGIHAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUMBAWA BESAR\",\"authors\":\"Sri Nanengsih, D. T. Della Nabila\",\"doi\":\"10.29303/jap.v3i2.43\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pajak berada pada posisi teratas sebagai sumber penerimaan utama bagi negara. Kepatuhan Wajib Pajak sangat penting dalam pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak tersebut. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar merupakan salah satu unit kerja dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar mengalami penurunan dari tahun 2018 ke tahun 2019. Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data, penelitian ini menggunakan teknik riset pustaka dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan UU KUP atas keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan.\",\"PeriodicalId\":358732,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"volume\":\"96 5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.43\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.43","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENETAPAN DAN PERHITUNGAN TAGIHAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUMBAWA BESAR
Pajak berada pada posisi teratas sebagai sumber penerimaan utama bagi negara. Kepatuhan Wajib Pajak sangat penting dalam pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak tersebut. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar merupakan salah satu unit kerja dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar mengalami penurunan dari tahun 2018 ke tahun 2019. Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data, penelitian ini menggunakan teknik riset pustaka dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan UU KUP atas keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan.