回顾MURABAHAH会计交易

AM Maturidi
{"title":"回顾MURABAHAH会计交易","authors":"AM Maturidi","doi":"10.54712/aliansi.v2i1.48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Murabahah atau jual beli adalah proses tukar menukar harta, atau suatu manfaat/jasa yang halal ditukar dengan yang serupa dengannya untuk masa yang tidak terbatas, dengan cara-cara yang dibenarkan. Arifin (2012:52). Menurut Al Mushlih dan As-Shawi (2004 : 89) jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta, sedangkan secara terminologi jual beli adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. \nMurabahah istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual beli amanah dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli.Tarmizi (2013.382). Jadi dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah jual beli dimana penjual  memberi tahu kepada pembeli harga pokok barang yang akan dijual dan keuntungan yang akan diambil. \n Seiring dengan perkembangan bisnis yang terus berkembang dengan pesat baik yang kompensional maupun yang syar’i maka kebutuhan akan pencatatan transaksi bisnis tersebut sangat  penting maka para ahli akuntansi membuat pedoman pencatatan atas transaksi tersebut, dan di Indonesia dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan salah satu pernyataan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diakui adalah akuntansi keuangan syariah diantaranya adalah PSAK No.102, tentang  akuntansi murabahah.","PeriodicalId":174721,"journal":{"name":"Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MENGULAS KEMBALI TRANSAKSI AKUNTANSI MURABAHAH\",\"authors\":\"AM Maturidi\",\"doi\":\"10.54712/aliansi.v2i1.48\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Murabahah atau jual beli adalah proses tukar menukar harta, atau suatu manfaat/jasa yang halal ditukar dengan yang serupa dengannya untuk masa yang tidak terbatas, dengan cara-cara yang dibenarkan. Arifin (2012:52). Menurut Al Mushlih dan As-Shawi (2004 : 89) jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta, sedangkan secara terminologi jual beli adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. \\nMurabahah istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual beli amanah dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli.Tarmizi (2013.382). Jadi dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah jual beli dimana penjual  memberi tahu kepada pembeli harga pokok barang yang akan dijual dan keuntungan yang akan diambil. \\n Seiring dengan perkembangan bisnis yang terus berkembang dengan pesat baik yang kompensional maupun yang syar’i maka kebutuhan akan pencatatan transaksi bisnis tersebut sangat  penting maka para ahli akuntansi membuat pedoman pencatatan atas transaksi tersebut, dan di Indonesia dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan salah satu pernyataan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diakui adalah akuntansi keuangan syariah diantaranya adalah PSAK No.102, tentang  akuntansi murabahah.\",\"PeriodicalId\":174721,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54712/aliansi.v2i1.48\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54712/aliansi.v2i1.48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

Murabahah或sell是一种交换财产的过程,或一种清真的好处/服务的交换过程,类似于无限的时间,以合理的方式。Arifin(2012:52)。据《Al mushhir and As-Shawi》(2004:89)说,语义上的“买入”指的是用财产换取财产,而“买入”指的是与设施和享受以外的交换条件。较弱的神职人员术语“较弱的神职人员”是一种商业交易的一部分,在这种交易中,卖方提到了商品的基本价格,并要求买方获利。2013年Tarmizi(382)。因此,我们可以得出结论,是穆拉巴赫是一种交易,卖方告诉买方将出售的商品的基本价格和利润。随着不断发展的商业发展的迅猛发展,无论是kompensional的由'i那么会记录这些非常重要的业务需求让会计专家指导交易的记录,在印尼的名字财务会计标准的声明(PSAK),财务会计标准声明之一在其中公认是财务会计的印尼伊斯兰教法是PSAK 102号关于murabahah会计。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
MENGULAS KEMBALI TRANSAKSI AKUNTANSI MURABAHAH
Murabahah atau jual beli adalah proses tukar menukar harta, atau suatu manfaat/jasa yang halal ditukar dengan yang serupa dengannya untuk masa yang tidak terbatas, dengan cara-cara yang dibenarkan. Arifin (2012:52). Menurut Al Mushlih dan As-Shawi (2004 : 89) jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta, sedangkan secara terminologi jual beli adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. Murabahah istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual beli amanah dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli.Tarmizi (2013.382). Jadi dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah jual beli dimana penjual  memberi tahu kepada pembeli harga pokok barang yang akan dijual dan keuntungan yang akan diambil.  Seiring dengan perkembangan bisnis yang terus berkembang dengan pesat baik yang kompensional maupun yang syar’i maka kebutuhan akan pencatatan transaksi bisnis tersebut sangat  penting maka para ahli akuntansi membuat pedoman pencatatan atas transaksi tersebut, dan di Indonesia dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan salah satu pernyataan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diakui adalah akuntansi keuangan syariah diantaranya adalah PSAK No.102, tentang  akuntansi murabahah.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信