{"title":"回顾MURABAHAH会计交易","authors":"AM Maturidi","doi":"10.54712/aliansi.v2i1.48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Murabahah atau jual beli adalah proses tukar menukar harta, atau suatu manfaat/jasa yang halal ditukar dengan yang serupa dengannya untuk masa yang tidak terbatas, dengan cara-cara yang dibenarkan. Arifin (2012:52). Menurut Al Mushlih dan As-Shawi (2004 : 89) jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta, sedangkan secara terminologi jual beli adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. \nMurabahah istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual beli amanah dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli.Tarmizi (2013.382). Jadi dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah jual beli dimana penjual memberi tahu kepada pembeli harga pokok barang yang akan dijual dan keuntungan yang akan diambil. \n Seiring dengan perkembangan bisnis yang terus berkembang dengan pesat baik yang kompensional maupun yang syar’i maka kebutuhan akan pencatatan transaksi bisnis tersebut sangat penting maka para ahli akuntansi membuat pedoman pencatatan atas transaksi tersebut, dan di Indonesia dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan salah satu pernyataan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diakui adalah akuntansi keuangan syariah diantaranya adalah PSAK No.102, tentang akuntansi murabahah.","PeriodicalId":174721,"journal":{"name":"Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MENGULAS KEMBALI TRANSAKSI AKUNTANSI MURABAHAH\",\"authors\":\"AM Maturidi\",\"doi\":\"10.54712/aliansi.v2i1.48\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Murabahah atau jual beli adalah proses tukar menukar harta, atau suatu manfaat/jasa yang halal ditukar dengan yang serupa dengannya untuk masa yang tidak terbatas, dengan cara-cara yang dibenarkan. Arifin (2012:52). Menurut Al Mushlih dan As-Shawi (2004 : 89) jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta, sedangkan secara terminologi jual beli adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan. \\nMurabahah istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual beli amanah dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli.Tarmizi (2013.382). Jadi dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah jual beli dimana penjual memberi tahu kepada pembeli harga pokok barang yang akan dijual dan keuntungan yang akan diambil. \\n Seiring dengan perkembangan bisnis yang terus berkembang dengan pesat baik yang kompensional maupun yang syar’i maka kebutuhan akan pencatatan transaksi bisnis tersebut sangat penting maka para ahli akuntansi membuat pedoman pencatatan atas transaksi tersebut, dan di Indonesia dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan salah satu pernyataan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diakui adalah akuntansi keuangan syariah diantaranya adalah PSAK No.102, tentang akuntansi murabahah.\",\"PeriodicalId\":174721,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54712/aliansi.v2i1.48\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54712/aliansi.v2i1.48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
Murabahah或sell是一种交换财产的过程,或一种清真的好处/服务的交换过程,类似于无限的时间,以合理的方式。Arifin(2012:52)。据《Al mushhir and As-Shawi》(2004:89)说,语义上的“买入”指的是用财产换取财产,而“买入”指的是与设施和享受以外的交换条件。较弱的神职人员术语“较弱的神职人员”是一种商业交易的一部分,在这种交易中,卖方提到了商品的基本价格,并要求买方获利。2013年Tarmizi(382)。因此,我们可以得出结论,是穆拉巴赫是一种交易,卖方告诉买方将出售的商品的基本价格和利润。随着不断发展的商业发展的迅猛发展,无论是kompensional的由'i那么会记录这些非常重要的业务需求让会计专家指导交易的记录,在印尼的名字财务会计标准的声明(PSAK),财务会计标准声明之一在其中公认是财务会计的印尼伊斯兰教法是PSAK 102号关于murabahah会计。
Murabahah atau jual beli adalah proses tukar menukar harta, atau suatu manfaat/jasa yang halal ditukar dengan yang serupa dengannya untuk masa yang tidak terbatas, dengan cara-cara yang dibenarkan. Arifin (2012:52). Menurut Al Mushlih dan As-Shawi (2004 : 89) jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta, sedangkan secara terminologi jual beli adalah transaksi penukaran selain dengan fasilitas dan kenikmatan.
Murabahah istilah para ulama fikih terdahulu yaitu bagian dari jual beli amanah dimana penjual menyebut harga pokok barang dan mensyaratkan laba sekian kepada pembeli.Tarmizi (2013.382). Jadi dapat disimpulkan bahwa murabahah adalah jual beli dimana penjual memberi tahu kepada pembeli harga pokok barang yang akan dijual dan keuntungan yang akan diambil.
Seiring dengan perkembangan bisnis yang terus berkembang dengan pesat baik yang kompensional maupun yang syar’i maka kebutuhan akan pencatatan transaksi bisnis tersebut sangat penting maka para ahli akuntansi membuat pedoman pencatatan atas transaksi tersebut, dan di Indonesia dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), dan salah satu pernyataan standar akuntansi keuangan di Indonesia yang diakui adalah akuntansi keuangan syariah diantaranya adalah PSAK No.102, tentang akuntansi murabahah.