F. Faisal, M. Mukhlis, H. Basri, Muksalmina Muksalmina, Z. Abidin, Hadi Iskandar, Sophia Listriani
{"title":"与lhoumawe的政府和社区一起处理来自海外的难民计划公共咨询","authors":"F. Faisal, M. Mukhlis, H. Basri, Muksalmina Muksalmina, Z. Abidin, Hadi Iskandar, Sophia Listriani","doi":"10.32529/tano.v6i1.2353","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu bentuk datang orang asing ke Indonesia yakni pengungsi. Pengungsi merupakan orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan oleh ketakutan akan terjadinya persekusi dari negara asalnya dengan alasan-alasan ras, suku, agama, kebangsaan, anggota kelompok sosial tertentu, perbedaan politik serta tidak mendapatkan perlindungan dari negara asalnya. Pengungsi merupakan bentuk datangnya orang asing yang mempunyai ciri berbeda dengan perpindahan penduduk, sehingga berpengaruh terhadap mekanisme perlindungan yang diterapkan. Realitas sosial saat ini, masyarakat Aceh dihadapkan dengan kedatangan pengungsi dari luar negeri. Yayasan geutanyoe mencatat kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh sejak Tahun 2009-2022 sebanyak 17 kali, yaitu Tahun 2009-2021 sebanyak 15 kali dan Tahun 2022 ada dua kali, Kedatangan pengungsi tersebut sebagai bagian dari tamu yang diperlakukan secara kemanusiaan dan adat setempat. Pemulia jame merupakan suatu tradisi yang melekat bagi masyarakat Aceh tanpa membedakan suku, bangsa yang harus dilayani secara baik dan sesuai dengan syari’at Islam. Perlindungan terhadap pengungsi pada dasarnya merupakan tanggung jawab setiap negara. Masalah perlindungan kepada pengungsi menjadi masalah internasional, namun sampai saat ini Aceh belum mempunyai peraturan khusus mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri yang masuk ke dalam wilayah Aceh. Hal ini menjadi masalah karena Aceh salah satu tujuan yang didatangi pengungsi luar negeri sehingga tentunya perlu mendorong Pemerintah Aceh untuk membuat suatu peraturan pemerintah atau Qanun khusus untuk menangani pengungsi luar negeri yang masuk kedalam wilayah Aceh","PeriodicalId":130399,"journal":{"name":"MONSU'ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat","volume":"13 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN QANUN PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DI LHOKSEUMAWE\",\"authors\":\"F. Faisal, M. Mukhlis, H. Basri, Muksalmina Muksalmina, Z. Abidin, Hadi Iskandar, Sophia Listriani\",\"doi\":\"10.32529/tano.v6i1.2353\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Salah satu bentuk datang orang asing ke Indonesia yakni pengungsi. Pengungsi merupakan orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan oleh ketakutan akan terjadinya persekusi dari negara asalnya dengan alasan-alasan ras, suku, agama, kebangsaan, anggota kelompok sosial tertentu, perbedaan politik serta tidak mendapatkan perlindungan dari negara asalnya. Pengungsi merupakan bentuk datangnya orang asing yang mempunyai ciri berbeda dengan perpindahan penduduk, sehingga berpengaruh terhadap mekanisme perlindungan yang diterapkan. Realitas sosial saat ini, masyarakat Aceh dihadapkan dengan kedatangan pengungsi dari luar negeri. Yayasan geutanyoe mencatat kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh sejak Tahun 2009-2022 sebanyak 17 kali, yaitu Tahun 2009-2021 sebanyak 15 kali dan Tahun 2022 ada dua kali, Kedatangan pengungsi tersebut sebagai bagian dari tamu yang diperlakukan secara kemanusiaan dan adat setempat. Pemulia jame merupakan suatu tradisi yang melekat bagi masyarakat Aceh tanpa membedakan suku, bangsa yang harus dilayani secara baik dan sesuai dengan syari’at Islam. Perlindungan terhadap pengungsi pada dasarnya merupakan tanggung jawab setiap negara. Masalah perlindungan kepada pengungsi menjadi masalah internasional, namun sampai saat ini Aceh belum mempunyai peraturan khusus mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri yang masuk ke dalam wilayah Aceh. Hal ini menjadi masalah karena Aceh salah satu tujuan yang didatangi pengungsi luar negeri sehingga tentunya perlu mendorong Pemerintah Aceh untuk membuat suatu peraturan pemerintah atau Qanun khusus untuk menangani pengungsi luar negeri yang masuk kedalam wilayah Aceh\",\"PeriodicalId\":130399,\"journal\":{\"name\":\"MONSU'ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat\",\"volume\":\"13 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-02-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"MONSU'ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32529/tano.v6i1.2353\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"MONSU'ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32529/tano.v6i1.2353","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KONSULTASI PUBLIK RANCANGAN QANUN PENANGANAN PENGUNGSI DARI LUAR NEGERI BERSAMA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DI LHOKSEUMAWE
Salah satu bentuk datang orang asing ke Indonesia yakni pengungsi. Pengungsi merupakan orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikarenakan oleh ketakutan akan terjadinya persekusi dari negara asalnya dengan alasan-alasan ras, suku, agama, kebangsaan, anggota kelompok sosial tertentu, perbedaan politik serta tidak mendapatkan perlindungan dari negara asalnya. Pengungsi merupakan bentuk datangnya orang asing yang mempunyai ciri berbeda dengan perpindahan penduduk, sehingga berpengaruh terhadap mekanisme perlindungan yang diterapkan. Realitas sosial saat ini, masyarakat Aceh dihadapkan dengan kedatangan pengungsi dari luar negeri. Yayasan geutanyoe mencatat kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh sejak Tahun 2009-2022 sebanyak 17 kali, yaitu Tahun 2009-2021 sebanyak 15 kali dan Tahun 2022 ada dua kali, Kedatangan pengungsi tersebut sebagai bagian dari tamu yang diperlakukan secara kemanusiaan dan adat setempat. Pemulia jame merupakan suatu tradisi yang melekat bagi masyarakat Aceh tanpa membedakan suku, bangsa yang harus dilayani secara baik dan sesuai dengan syari’at Islam. Perlindungan terhadap pengungsi pada dasarnya merupakan tanggung jawab setiap negara. Masalah perlindungan kepada pengungsi menjadi masalah internasional, namun sampai saat ini Aceh belum mempunyai peraturan khusus mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri yang masuk ke dalam wilayah Aceh. Hal ini menjadi masalah karena Aceh salah satu tujuan yang didatangi pengungsi luar negeri sehingga tentunya perlu mendorong Pemerintah Aceh untuk membuat suatu peraturan pemerintah atau Qanun khusus untuk menangani pengungsi luar negeri yang masuk kedalam wilayah Aceh