{"title":"区域代表委员会和区域实施关系","authors":"Baharuddin Thahir Kuddus","doi":"10.33701/jppdp.v13i2.1115","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Distribusi kekuasaan pada sebuah Negara dapat dilihat dari dua hal, yaitu distribusi kekuasaan secara vertical dan distribusi kekuasaan secara vertical. Distribusi kekuasaan secara vertical dapat dilihat dalam pelaksanaan desentralisasi melalui otonomi daerah sementara distribusi kekuasaan dapat dilihat pada eksistensi dan hubungan antara lembaga-lembaga Negara. Kebijakan desentralisasi didasarkan pada kenyataan bahwa keadaan geografis dan demografis Indonesia (conditiosine qua non). Dalam pelaksanaan desentralisasi, hubungan pusat dan daerah seringkali melahirkan konflik. Hal itu berkenaan dengan derajat otonomi daerah dan pada saat yang sama kadar keterlibatan pusat dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di daerah. Hal itu berarti terdapat dua kepentingan yang harus dipertimbangkan supaya tatanan sistem pemerintahan daerah dapat berjalan dengan optimal dan memenuhi amanat konstitusi. \nSementara itu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah ditempatkan sebagai salah satu unsur lembaga legislatif, disamping lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. DPD mestinya menjadi penting antara lain disebabkan posisinya yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dalam konteks distribusi kekuasaan secara horizontal itu pula maka Dewan Perwakilan Daerah diadakan untuk check and balances. DPD menjadi instrument kelembagaan yang semakin menghadirkan aspirasi daerah di level pusat dan menjadikan hubungan pusat dan daerah semakin erat dan bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan.","PeriodicalId":207027,"journal":{"name":"Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja","volume":"260 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN AKTUALISASI HUBUNGAN PUSAT-DAERAH\",\"authors\":\"Baharuddin Thahir Kuddus\",\"doi\":\"10.33701/jppdp.v13i2.1115\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Distribusi kekuasaan pada sebuah Negara dapat dilihat dari dua hal, yaitu distribusi kekuasaan secara vertical dan distribusi kekuasaan secara vertical. Distribusi kekuasaan secara vertical dapat dilihat dalam pelaksanaan desentralisasi melalui otonomi daerah sementara distribusi kekuasaan dapat dilihat pada eksistensi dan hubungan antara lembaga-lembaga Negara. Kebijakan desentralisasi didasarkan pada kenyataan bahwa keadaan geografis dan demografis Indonesia (conditiosine qua non). Dalam pelaksanaan desentralisasi, hubungan pusat dan daerah seringkali melahirkan konflik. Hal itu berkenaan dengan derajat otonomi daerah dan pada saat yang sama kadar keterlibatan pusat dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di daerah. Hal itu berarti terdapat dua kepentingan yang harus dipertimbangkan supaya tatanan sistem pemerintahan daerah dapat berjalan dengan optimal dan memenuhi amanat konstitusi. \\nSementara itu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah ditempatkan sebagai salah satu unsur lembaga legislatif, disamping lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. DPD mestinya menjadi penting antara lain disebabkan posisinya yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dalam konteks distribusi kekuasaan secara horizontal itu pula maka Dewan Perwakilan Daerah diadakan untuk check and balances. DPD menjadi instrument kelembagaan yang semakin menghadirkan aspirasi daerah di level pusat dan menjadikan hubungan pusat dan daerah semakin erat dan bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan.\",\"PeriodicalId\":207027,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja\",\"volume\":\"260 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-12-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33701/jppdp.v13i2.1115\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33701/jppdp.v13i2.1115","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
一个国家的权力分配可以从两件事来看待:垂直权力分配和垂直权力分配。权力的绝对分布可以在区域自治区的分散中看到,在存在和国家机构之间的关系上看到权力的分散。分散政策是建立在印度尼西亚的地理和人口状况(conpsosin qua non)的基础上的。在分散实施中,中心关系和区域关系常常产生冲突。这是关于区域自治,与此同时,中心参与区域政府职能的执行。这意味着,为了使地方政府的制度能够顺利运作和履行宪法授权,必须考虑两件事。与此同时,在印尼公民制度下,地方议会与人民议会是立法会的一个组成部分。DPD的重要性在一定程度上是由于它在监管立法法规和政府政策方面的战略地位。在水平权力分配的背景下,区域代表委员会也举行了检查和平衡。DPD成为一种对中级区域的需求日益增长的机构工具,使中区关系更加紧密,并在治理车轮上发挥作用。
DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN AKTUALISASI HUBUNGAN PUSAT-DAERAH
Distribusi kekuasaan pada sebuah Negara dapat dilihat dari dua hal, yaitu distribusi kekuasaan secara vertical dan distribusi kekuasaan secara vertical. Distribusi kekuasaan secara vertical dapat dilihat dalam pelaksanaan desentralisasi melalui otonomi daerah sementara distribusi kekuasaan dapat dilihat pada eksistensi dan hubungan antara lembaga-lembaga Negara. Kebijakan desentralisasi didasarkan pada kenyataan bahwa keadaan geografis dan demografis Indonesia (conditiosine qua non). Dalam pelaksanaan desentralisasi, hubungan pusat dan daerah seringkali melahirkan konflik. Hal itu berkenaan dengan derajat otonomi daerah dan pada saat yang sama kadar keterlibatan pusat dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di daerah. Hal itu berarti terdapat dua kepentingan yang harus dipertimbangkan supaya tatanan sistem pemerintahan daerah dapat berjalan dengan optimal dan memenuhi amanat konstitusi.
Sementara itu dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah ditempatkan sebagai salah satu unsur lembaga legislatif, disamping lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. DPD mestinya menjadi penting antara lain disebabkan posisinya yang sangat strategis dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dalam konteks distribusi kekuasaan secara horizontal itu pula maka Dewan Perwakilan Daerah diadakan untuk check and balances. DPD menjadi instrument kelembagaan yang semakin menghadirkan aspirasi daerah di level pusat dan menjadikan hubungan pusat dan daerah semakin erat dan bersinergi dalam menjalankan roda pemerintahan.