{"title":"根据《消费者保护法》,法律保护赔偿PT GRAB cab对消费者的赔偿,并赔偿其对消费者GRAB TAXI的赔偿","authors":"Tara Waty, A. Anggraini","doi":"10.24912/adigama.v2i1.5183","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Transportasi online menjadi sarana kebanyakan masyarakat di Indonesia saat ini. Dengan kemudahan yang ada dan cara dan cepat seseorang dapat dengan mudah mengaksesnya. Tidak bisa ditepis bahwa banyak kerugian yang dialami penumpang atau konsumen dan terjadi banyak kasus yang merasa dirugikan akibat moda transportasi online baik dari driver, pelayanan dan belum ada pelindungan dan regulasi khusus dari pemerintah yang mengatur transportasi online ini. Maka dari itu, dari kasus dewi mardianti sebagai konsumen yang dilanggar hak atas kenyamanannya timbul pertanyaan Bagaimana perlindungan hukum atas ganti kerugian PT Grab Taxi Indonesia terhadap konsumen Dewi Mardianti terkait hak atas kenyamanan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis perlindungan hukum atas ganti kerugian PT Grab Taxi Indonesia terhadap konsumen Dewi Mardianti terkait hak atas kenyamanan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan penulis adalah metode normatif. Berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka pelaku usaha wajib bertanggtung jawab atas kerugian konsumen dan tidak boleh mencantumkan klausula baku untuk pengalihan tanggung jawab sesuai pasal 18. Maka dengan adanya perlawanan ketentuan layanan dan undang-undang, pelaku usaha dalam membuat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan tidak dapat menghindari tanggung jawabnya karena kdudukan driver sebagai mitra adalah setara dengan pelaku usaha yaitu perusahaan grab.","PeriodicalId":206816,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Adigama","volume":"193 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERLINDUNGAN HUKUM ATAS GANTI KERUGIAN PT GRAB TAXI INDONESIA TERHADAP KONSUMEN DEWI MARDIANTI TERKAIT HAK ATAS KENYAMANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN\",\"authors\":\"Tara Waty, A. Anggraini\",\"doi\":\"10.24912/adigama.v2i1.5183\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Transportasi online menjadi sarana kebanyakan masyarakat di Indonesia saat ini. Dengan kemudahan yang ada dan cara dan cepat seseorang dapat dengan mudah mengaksesnya. Tidak bisa ditepis bahwa banyak kerugian yang dialami penumpang atau konsumen dan terjadi banyak kasus yang merasa dirugikan akibat moda transportasi online baik dari driver, pelayanan dan belum ada pelindungan dan regulasi khusus dari pemerintah yang mengatur transportasi online ini. Maka dari itu, dari kasus dewi mardianti sebagai konsumen yang dilanggar hak atas kenyamanannya timbul pertanyaan Bagaimana perlindungan hukum atas ganti kerugian PT Grab Taxi Indonesia terhadap konsumen Dewi Mardianti terkait hak atas kenyamanan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis perlindungan hukum atas ganti kerugian PT Grab Taxi Indonesia terhadap konsumen Dewi Mardianti terkait hak atas kenyamanan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan penulis adalah metode normatif. Berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka pelaku usaha wajib bertanggtung jawab atas kerugian konsumen dan tidak boleh mencantumkan klausula baku untuk pengalihan tanggung jawab sesuai pasal 18. Maka dengan adanya perlawanan ketentuan layanan dan undang-undang, pelaku usaha dalam membuat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan tidak dapat menghindari tanggung jawabnya karena kdudukan driver sebagai mitra adalah setara dengan pelaku usaha yaitu perusahaan grab.\",\"PeriodicalId\":206816,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum Adigama\",\"volume\":\"193 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-08-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum Adigama\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24912/adigama.v2i1.5183\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Adigama","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24912/adigama.v2i1.5183","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS GANTI KERUGIAN PT GRAB TAXI INDONESIA TERHADAP KONSUMEN DEWI MARDIANTI TERKAIT HAK ATAS KENYAMANAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Transportasi online menjadi sarana kebanyakan masyarakat di Indonesia saat ini. Dengan kemudahan yang ada dan cara dan cepat seseorang dapat dengan mudah mengaksesnya. Tidak bisa ditepis bahwa banyak kerugian yang dialami penumpang atau konsumen dan terjadi banyak kasus yang merasa dirugikan akibat moda transportasi online baik dari driver, pelayanan dan belum ada pelindungan dan regulasi khusus dari pemerintah yang mengatur transportasi online ini. Maka dari itu, dari kasus dewi mardianti sebagai konsumen yang dilanggar hak atas kenyamanannya timbul pertanyaan Bagaimana perlindungan hukum atas ganti kerugian PT Grab Taxi Indonesia terhadap konsumen Dewi Mardianti terkait hak atas kenyamanan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis perlindungan hukum atas ganti kerugian PT Grab Taxi Indonesia terhadap konsumen Dewi Mardianti terkait hak atas kenyamanan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode yang digunakan penulis adalah metode normatif. Berdasarkan pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka pelaku usaha wajib bertanggtung jawab atas kerugian konsumen dan tidak boleh mencantumkan klausula baku untuk pengalihan tanggung jawab sesuai pasal 18. Maka dengan adanya perlawanan ketentuan layanan dan undang-undang, pelaku usaha dalam membuat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan tidak dapat menghindari tanggung jawabnya karena kdudukan driver sebagai mitra adalah setara dengan pelaku usaha yaitu perusahaan grab.