{"title":"法院对其土地契约(PPJB)的状况进行了审查,该协议没有在公证人面前获得土地所有权","authors":"Ardiyansah Ardiyansah","doi":"10.58344/jmi.v2i7.317","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini meneliti tentang tinjauan yuridis terhadap status akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mana hak atas tanahnya belum bersertifikat dibuat dihadapan notaris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah. 1) Apakah notaris dapat membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat? 2) Bagaimana keabsahan akta PPJB yang dibuat oleh notaris terhadap objek tanah yang belum bersertifikat? Jenis penelitian ini adalah Normatif didukung oleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara, metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu analisis bahan hukum yang diperoleh kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat secara terperinci dan sistematis untuk mendapat jawaban rumusan masalah yang ada. Hasil Penelitian yaitu pertama, Notaris dapat membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat selama para pihak yang menghadap dapat menunjukan alas haknya berupa kwitansi, surat saksi dari kelurahan/desa, bukti surat hak waris dan surat ukur dari Pihak Pertanahan (BPN). Agar notaris dapat mengisi klausul tentang bukti kepemilikan sertifikat tanah dengan mengganti menggunakan bukti-bukti lain yang kuat terhadap alas hak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, yang kedua Keabsahann akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris selama pembuatan akta tersebut sesuai prosedur dan kaidah-kaidah pembuatan akta autentik yang sudah diatur dalam UUJN, KUH Perdata dan peraturan terkait, juga dapat dibuktikan kekuatan serta kebasahannya jika mana suatu saat akta itu diminta oleh hakim di pengadilan dalam kasus tertentu.","PeriodicalId":133594,"journal":{"name":"Jurnal Multidisiplin Indonesia","volume":"366 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Yuridis Terhadap Status Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Mana Hak Atas Tanahnya Belum Bersertifikat dibuat dihadapan Notaris\",\"authors\":\"Ardiyansah Ardiyansah\",\"doi\":\"10.58344/jmi.v2i7.317\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini meneliti tentang tinjauan yuridis terhadap status akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mana hak atas tanahnya belum bersertifikat dibuat dihadapan notaris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah. 1) Apakah notaris dapat membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat? 2) Bagaimana keabsahan akta PPJB yang dibuat oleh notaris terhadap objek tanah yang belum bersertifikat? Jenis penelitian ini adalah Normatif didukung oleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara, metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu analisis bahan hukum yang diperoleh kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat secara terperinci dan sistematis untuk mendapat jawaban rumusan masalah yang ada. Hasil Penelitian yaitu pertama, Notaris dapat membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat selama para pihak yang menghadap dapat menunjukan alas haknya berupa kwitansi, surat saksi dari kelurahan/desa, bukti surat hak waris dan surat ukur dari Pihak Pertanahan (BPN). Agar notaris dapat mengisi klausul tentang bukti kepemilikan sertifikat tanah dengan mengganti menggunakan bukti-bukti lain yang kuat terhadap alas hak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, yang kedua Keabsahann akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris selama pembuatan akta tersebut sesuai prosedur dan kaidah-kaidah pembuatan akta autentik yang sudah diatur dalam UUJN, KUH Perdata dan peraturan terkait, juga dapat dibuktikan kekuatan serta kebasahannya jika mana suatu saat akta itu diminta oleh hakim di pengadilan dalam kasus tertentu.\",\"PeriodicalId\":133594,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Multidisiplin Indonesia\",\"volume\":\"366 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Multidisiplin Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58344/jmi.v2i7.317\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Multidisiplin Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58344/jmi.v2i7.317","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tinjauan Yuridis Terhadap Status Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Mana Hak Atas Tanahnya Belum Bersertifikat dibuat dihadapan Notaris
Penelitian ini meneliti tentang tinjauan yuridis terhadap status akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang mana hak atas tanahnya belum bersertifikat dibuat dihadapan notaris. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah. 1) Apakah notaris dapat membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat? 2) Bagaimana keabsahan akta PPJB yang dibuat oleh notaris terhadap objek tanah yang belum bersertifikat? Jenis penelitian ini adalah Normatif didukung oleh data primer yaitu dengan melakukan wawancara, metode yang digunakan adalah metode kualitatif yaitu analisis bahan hukum yang diperoleh kemudian diuraikan dalam bentuk kalimat secara terperinci dan sistematis untuk mendapat jawaban rumusan masalah yang ada. Hasil Penelitian yaitu pertama, Notaris dapat membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terhadap hak atas tanah yang belum memiliki sertifikat selama para pihak yang menghadap dapat menunjukan alas haknya berupa kwitansi, surat saksi dari kelurahan/desa, bukti surat hak waris dan surat ukur dari Pihak Pertanahan (BPN). Agar notaris dapat mengisi klausul tentang bukti kepemilikan sertifikat tanah dengan mengganti menggunakan bukti-bukti lain yang kuat terhadap alas hak sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, yang kedua Keabsahann akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris selama pembuatan akta tersebut sesuai prosedur dan kaidah-kaidah pembuatan akta autentik yang sudah diatur dalam UUJN, KUH Perdata dan peraturan terkait, juga dapat dibuktikan kekuatan serta kebasahannya jika mana suatu saat akta itu diminta oleh hakim di pengadilan dalam kasus tertentu.