{"title":"法律和人权研究中的腐败","authors":"Pricilia Ryana, Aisy Idzati","doi":"10.15294/lesrev.v2i2.27583","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"HHubungan antara Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) nampaknya belum begitu banyak dibicarakan dikalangan akademisi dan praktisi, bahkan belum begitu banyak literatur atau buku teks tentang hal ini. Ini mungkin disebabkan oleh karena substansi korupsi atau tindak pidana korupsi secara tekstual tidak menyinggung secara langsung hubungan substantif korupsi dengan HAM. Fenomena korupsi telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, serta buruknya pelayanan publik. Dan akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami oleh masyarakat miskin.","PeriodicalId":292299,"journal":{"name":"Lex Scientia Law Review","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"KORUPSI DALAM KAJIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA\",\"authors\":\"Pricilia Ryana, Aisy Idzati\",\"doi\":\"10.15294/lesrev.v2i2.27583\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"HHubungan antara Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) nampaknya belum begitu banyak dibicarakan dikalangan akademisi dan praktisi, bahkan belum begitu banyak literatur atau buku teks tentang hal ini. Ini mungkin disebabkan oleh karena substansi korupsi atau tindak pidana korupsi secara tekstual tidak menyinggung secara langsung hubungan substantif korupsi dengan HAM. Fenomena korupsi telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, serta buruknya pelayanan publik. Dan akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami oleh masyarakat miskin.\",\"PeriodicalId\":292299,\"journal\":{\"name\":\"Lex Scientia Law Review\",\"volume\":\"78 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-12-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Lex Scientia Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27583\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Scientia Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27583","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
HHubungan antara Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) nampaknya belum begitu banyak dibicarakan dikalangan akademisi dan praktisi, bahkan belum begitu banyak literatur atau buku teks tentang hal ini. Ini mungkin disebabkan oleh karena substansi korupsi atau tindak pidana korupsi secara tekstual tidak menyinggung secara langsung hubungan substantif korupsi dengan HAM. Fenomena korupsi telah menghasilkan kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, serta buruknya pelayanan publik. Dan akibat dari korupsi penderitaan selalu dialami oleh masyarakat miskin.