{"title":"爪哇岛中部潘图拉地区的坎特朗政策困境","authors":"M. Mulya","doi":"10.20884/1.dj.2019.1.1.839","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberikan perpanjangan waktu beroperasi bagi kapal cantrang diwilayah Pantura Jawa Tengah menuai pandangan negatif dan positif. Pandangan positif beralasan karena armada kapal cantrang dinilai paling produktif dari segi hasil tangkapan dibanding alat tangkap lain, sementara yang negative beralasan bahwa banyak kapal cantrang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan, baik dari segi daerah penagkapan ikan maupun ukuran mata jarring yang digunakan termasuk merusak biota laut. Pemanfaatan Sumberdaya Ikan di WPP-RI menunjukkan bahwa Potensi Sumberdaya Ikan Damersal di WPP-RI 712 (Laut Jawa) sebanyak 320,4 ton, dengan Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan 246,3 ton dan tingkat pemanfaatan sudah mencapai 0.83 persen, hal ini menunjukan bahwa tingkat pemanfaatannya sudah Fully Exploited (penangkapan penuh). Program pemerintah berupa bantuan alat tangkap pengganti cantran kepada kelompok nelayan kecil sudah banyak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten / Kota. namun dengan adanya kebijakan perpanjangan waktu operasi kapal Cantrang maka bantuan alat tangkap tersebut tidak digunakan lagi dan seolah tidak bermanfaat. Untuk itu harus ada ketegasan bahwa peraturan pelarangan Cantrang ini sudah harus benar-benar ditegakkan demi upaya Kelestarian sumber daya perikanan dan pemanfaatan berkelanjutan.","PeriodicalId":414013,"journal":{"name":"Dinamika Journal : Pengabdian Masyarakat","volume":"170 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DILEMATIKA KEBIJAKAN CANTRANG DIWILAYAH PANTURA JAWA TENGAH\",\"authors\":\"M. Mulya\",\"doi\":\"10.20884/1.dj.2019.1.1.839\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberikan perpanjangan waktu beroperasi bagi kapal cantrang diwilayah Pantura Jawa Tengah menuai pandangan negatif dan positif. Pandangan positif beralasan karena armada kapal cantrang dinilai paling produktif dari segi hasil tangkapan dibanding alat tangkap lain, sementara yang negative beralasan bahwa banyak kapal cantrang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan, baik dari segi daerah penagkapan ikan maupun ukuran mata jarring yang digunakan termasuk merusak biota laut. Pemanfaatan Sumberdaya Ikan di WPP-RI menunjukkan bahwa Potensi Sumberdaya Ikan Damersal di WPP-RI 712 (Laut Jawa) sebanyak 320,4 ton, dengan Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan 246,3 ton dan tingkat pemanfaatan sudah mencapai 0.83 persen, hal ini menunjukan bahwa tingkat pemanfaatannya sudah Fully Exploited (penangkapan penuh). Program pemerintah berupa bantuan alat tangkap pengganti cantran kepada kelompok nelayan kecil sudah banyak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten / Kota. namun dengan adanya kebijakan perpanjangan waktu operasi kapal Cantrang maka bantuan alat tangkap tersebut tidak digunakan lagi dan seolah tidak bermanfaat. Untuk itu harus ada ketegasan bahwa peraturan pelarangan Cantrang ini sudah harus benar-benar ditegakkan demi upaya Kelestarian sumber daya perikanan dan pemanfaatan berkelanjutan.\",\"PeriodicalId\":414013,\"journal\":{\"name\":\"Dinamika Journal : Pengabdian Masyarakat\",\"volume\":\"170 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Dinamika Journal : Pengabdian Masyarakat\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20884/1.dj.2019.1.1.839\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dinamika Journal : Pengabdian Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20884/1.dj.2019.1.1.839","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DILEMATIKA KEBIJAKAN CANTRANG DIWILAYAH PANTURA JAWA TENGAH
Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memberikan perpanjangan waktu beroperasi bagi kapal cantrang diwilayah Pantura Jawa Tengah menuai pandangan negatif dan positif. Pandangan positif beralasan karena armada kapal cantrang dinilai paling produktif dari segi hasil tangkapan dibanding alat tangkap lain, sementara yang negative beralasan bahwa banyak kapal cantrang yang beroperasi tidak sesuai ketentuan, baik dari segi daerah penagkapan ikan maupun ukuran mata jarring yang digunakan termasuk merusak biota laut. Pemanfaatan Sumberdaya Ikan di WPP-RI menunjukkan bahwa Potensi Sumberdaya Ikan Damersal di WPP-RI 712 (Laut Jawa) sebanyak 320,4 ton, dengan Jumlah Tangkapan yang diperbolehkan 246,3 ton dan tingkat pemanfaatan sudah mencapai 0.83 persen, hal ini menunjukan bahwa tingkat pemanfaatannya sudah Fully Exploited (penangkapan penuh). Program pemerintah berupa bantuan alat tangkap pengganti cantran kepada kelompok nelayan kecil sudah banyak yang disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten / Kota. namun dengan adanya kebijakan perpanjangan waktu operasi kapal Cantrang maka bantuan alat tangkap tersebut tidak digunakan lagi dan seolah tidak bermanfaat. Untuk itu harus ada ketegasan bahwa peraturan pelarangan Cantrang ini sudah harus benar-benar ditegakkan demi upaya Kelestarian sumber daya perikanan dan pemanfaatan berkelanjutan.