合同中涉及成就和欺诈的区分因素

Eko Rial Nugroho
{"title":"合同中涉及成就和欺诈的区分因素","authors":"Eko Rial Nugroho","doi":"10.22373/jms.v24i1.11050","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konsep perjanjian merupakan hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.), atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan dalam kontrak/perjanjian, maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, di dalam praktek sehari hari di kehidupan masyarakat, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah yang telah disepakati di dalam perjanjian tersebut. Secara umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang yang tidak memenuhi janji yang sudah disepakati tersebut telah melakukan tindakan penipuan terhadap pelapor karena janji yang sudah disepakati dan harus dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum kapan seseorang yang tidak memenuhi suatu perjanjian dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga penyelesaian perkaranya harus dilakukan secara perdata, dan kapan orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan penipuan yang penyelesaian perkaranya dilakukan secara pidana. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah karakteristik unsur pembeda perkara wanprestasi dengan penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang dalam pengolahan dan analisa data dengan pemahaman mendalam dengan mengkaji masalah yang diteliti. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ahli khususnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil Penelitian bahwa Penilaian suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdetaan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak.","PeriodicalId":436246,"journal":{"name":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","volume":"108 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Karakteristik Unsur Pembeda Perkara Wanprestasi dan Penipuan Dalam Kontrak\",\"authors\":\"Eko Rial Nugroho\",\"doi\":\"10.22373/jms.v24i1.11050\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Konsep perjanjian merupakan hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.), atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan dalam kontrak/perjanjian, maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, di dalam praktek sehari hari di kehidupan masyarakat, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah yang telah disepakati di dalam perjanjian tersebut. Secara umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang yang tidak memenuhi janji yang sudah disepakati tersebut telah melakukan tindakan penipuan terhadap pelapor karena janji yang sudah disepakati dan harus dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum kapan seseorang yang tidak memenuhi suatu perjanjian dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga penyelesaian perkaranya harus dilakukan secara perdata, dan kapan orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan penipuan yang penyelesaian perkaranya dilakukan secara pidana. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah karakteristik unsur pembeda perkara wanprestasi dengan penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang dalam pengolahan dan analisa data dengan pemahaman mendalam dengan mengkaji masalah yang diteliti. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ahli khususnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil Penelitian bahwa Penilaian suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdetaan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak.\",\"PeriodicalId\":436246,\"journal\":{\"name\":\"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial\",\"volume\":\"108 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/jms.v24i1.11050\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/jms.v24i1.11050","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

《盟约》的概念是一种以汉堡Wetboek (b.w.)或《民法》(KUHPerdata)为背景的童贞关系。如果一个承诺的人没有履行合同/协议中规定的承诺,那么根据第1365条KUHPerdata,这个人可能是一个有成就的人或被伤害的承诺。然而,在日常生活中,有些人因为没有履行协议中商定的承诺而被报警。一般来说,告密者认为,不履行商定的承诺的人对告密者犯下了欺诈行为,因为他的承诺是必须执行的,但他没有履行,尽管他已经把货物和/或钱交给了个人。这种情况引起的法律问题什么时候有人不符合协议可以说是做了违约,民事诉讼必须进行结业证书,和这些人什么时候可以说已经行骗的刑事诉讼进行结业证书。本研究将讨论的问题是,欺诈是否存在区别因素。该研究采用一种定性方法,即一种对数据处理和分析研究问题具有深刻理解的方法。研究人员采用法例法的方法,即采用现有的法律条款或教义法的方法,即法律理论和专家的意见,特别是在讨论问题上。研究结果,判断违约包括作为欺诈或keperdetaan有待观察的问题条约是否基于上述恶意-好或不。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Karakteristik Unsur Pembeda Perkara Wanprestasi dan Penipuan Dalam Kontrak
Konsep perjanjian merupakan hubungan keperdataan yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.), atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila orang yang berjanji tidak memenuhi janji yang telah ditentukan dalam kontrak/perjanjian, maka berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, orang tersebut dapat disebut telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Namun, di dalam praktek sehari hari di kehidupan masyarakat, ada orang-orang yang dilaporkan ke Polisi karena tidak memenuhi janji yang telah yang telah disepakati di dalam perjanjian tersebut. Secara umumnya, pihak pelapor merasa bahwa orang yang tidak memenuhi janji yang sudah disepakati tersebut telah melakukan tindakan penipuan terhadap pelapor karena janji yang sudah disepakati dan harus dilaksanakan ternyata tidak dipenuhi, padahal pelapor telah menyerahkan barang dan/atau uang kepada orang tersebut. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum kapan seseorang yang tidak memenuhi suatu perjanjian dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi, sehingga penyelesaian perkaranya harus dilakukan secara perdata, dan kapan orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan penipuan yang penyelesaian perkaranya dilakukan secara pidana. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah apakah karakteristik unsur pembeda perkara wanprestasi dengan penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang dalam pengolahan dan analisa data dengan pemahaman mendalam dengan mengkaji masalah yang diteliti. Peneliti menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau metode pendekatan hukum doktrinal yaitu teori-teori hukum dan pendapat para ahli khususnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil Penelitian bahwa Penilaian suatu wanprestasi termasuk sebagai penipuan atau masalah keperdetaan harus dilihat apakah perjanjian tersebut didasari atas itikad buruk/tidak baik atau tidak.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信