Komang Ray Patriatsuri, Dora Kusumastuti, Supriyanta Supriyanta
{"title":"对违反信用准则的刑事责任","authors":"Komang Ray Patriatsuri, Dora Kusumastuti, Supriyanta Supriyanta","doi":"10.31942/sd.v7i2.6715","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Belakangan ini telah terjadi kasus pidana perbankan terhadap pelanggaran penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan pertanggung jawaban hukum terhadap tindak pidana perbankan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan Yuridis Normatif dengan melakukan pengkajian pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan perbankan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan metode pendekatan kasus (case approach). Hasip penelitian ditemukan bahwa, Bentuk pertanggungjawaban yang berlaku pada tindak pidana usaha bank adalah sama dengan konsep pertanggungjawaban pada tindak pidana yakni pengurus dan/atau korporasi berbuat, pengurus bertanggungjawab. Korporasi sebagai badan hukum yang bukan berbentuk recht person tidak dapat menjalankan hukuman pidana berupa kurungan badan. Korporasi hanya mungkin menjalankan putusan pengadilan sepanjang yang berkaitan dengan penggantian kerugian ataupun apabila eksistensi/ izin usahanya dicabut. Namun dalam putusan pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi, hukuman pidana berupa denda maupun kurungan badan pada umumnya merupakan satu kesatuan. Dalam hal ini, ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Perbankan tidak langsung diterapkan apabila terjadi tindak pidana. Bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perbankan bersifat ultimum remedium, penerapan ketentuan pidana dilakukan setelah berbagai upaya administrasi dilakukan terlebih dahulu.","PeriodicalId":174465,"journal":{"name":"SOSIO DIALEKTIKA","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit\",\"authors\":\"Komang Ray Patriatsuri, Dora Kusumastuti, Supriyanta Supriyanta\",\"doi\":\"10.31942/sd.v7i2.6715\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Belakangan ini telah terjadi kasus pidana perbankan terhadap pelanggaran penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan pertanggung jawaban hukum terhadap tindak pidana perbankan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan Yuridis Normatif dengan melakukan pengkajian pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan perbankan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan metode pendekatan kasus (case approach). Hasip penelitian ditemukan bahwa, Bentuk pertanggungjawaban yang berlaku pada tindak pidana usaha bank adalah sama dengan konsep pertanggungjawaban pada tindak pidana yakni pengurus dan/atau korporasi berbuat, pengurus bertanggungjawab. Korporasi sebagai badan hukum yang bukan berbentuk recht person tidak dapat menjalankan hukuman pidana berupa kurungan badan. Korporasi hanya mungkin menjalankan putusan pengadilan sepanjang yang berkaitan dengan penggantian kerugian ataupun apabila eksistensi/ izin usahanya dicabut. Namun dalam putusan pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi, hukuman pidana berupa denda maupun kurungan badan pada umumnya merupakan satu kesatuan. Dalam hal ini, ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Perbankan tidak langsung diterapkan apabila terjadi tindak pidana. Bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perbankan bersifat ultimum remedium, penerapan ketentuan pidana dilakukan setelah berbagai upaya administrasi dilakukan terlebih dahulu.\",\"PeriodicalId\":174465,\"journal\":{\"name\":\"SOSIO DIALEKTIKA\",\"volume\":\"34 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOSIO DIALEKTIKA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31942/sd.v7i2.6715\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOSIO DIALEKTIKA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31942/sd.v7i2.6715","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit
Belakangan ini telah terjadi kasus pidana perbankan terhadap pelanggaran penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan pertanggung jawaban hukum terhadap tindak pidana perbankan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan Yuridis Normatif dengan melakukan pengkajian pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan perbankan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan metode pendekatan kasus (case approach). Hasip penelitian ditemukan bahwa, Bentuk pertanggungjawaban yang berlaku pada tindak pidana usaha bank adalah sama dengan konsep pertanggungjawaban pada tindak pidana yakni pengurus dan/atau korporasi berbuat, pengurus bertanggungjawab. Korporasi sebagai badan hukum yang bukan berbentuk recht person tidak dapat menjalankan hukuman pidana berupa kurungan badan. Korporasi hanya mungkin menjalankan putusan pengadilan sepanjang yang berkaitan dengan penggantian kerugian ataupun apabila eksistensi/ izin usahanya dicabut. Namun dalam putusan pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi, hukuman pidana berupa denda maupun kurungan badan pada umumnya merupakan satu kesatuan. Dalam hal ini, ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Perbankan tidak langsung diterapkan apabila terjadi tindak pidana. Bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perbankan bersifat ultimum remedium, penerapan ketentuan pidana dilakukan setelah berbagai upaya administrasi dilakukan terlebih dahulu.