对违反信用准则的刑事责任

Komang Ray Patriatsuri, Dora Kusumastuti, Supriyanta Supriyanta
{"title":"对违反信用准则的刑事责任","authors":"Komang Ray Patriatsuri, Dora Kusumastuti, Supriyanta Supriyanta","doi":"10.31942/sd.v7i2.6715","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Belakangan ini telah terjadi kasus pidana perbankan terhadap pelanggaran penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan pertanggung jawaban hukum terhadap tindak pidana perbankan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan Yuridis Normatif dengan melakukan pengkajian pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan perbankan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan metode pendekatan kasus (case approach). Hasip penelitian ditemukan bahwa, Bentuk pertanggungjawaban yang berlaku pada tindak pidana usaha bank adalah sama dengan konsep pertanggungjawaban pada tindak pidana yakni pengurus dan/atau korporasi berbuat, pengurus bertanggungjawab. Korporasi sebagai badan hukum yang bukan berbentuk recht person tidak dapat menjalankan hukuman pidana berupa kurungan badan. Korporasi hanya mungkin menjalankan putusan pengadilan sepanjang yang berkaitan dengan penggantian kerugian ataupun apabila eksistensi/ izin usahanya dicabut. Namun dalam putusan pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi, hukuman pidana berupa denda maupun kurungan badan pada umumnya merupakan satu kesatuan. Dalam hal ini, ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Perbankan tidak langsung diterapkan apabila terjadi tindak pidana. Bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perbankan bersifat ultimum remedium, penerapan ketentuan pidana dilakukan setelah berbagai upaya administrasi dilakukan terlebih dahulu.","PeriodicalId":174465,"journal":{"name":"SOSIO DIALEKTIKA","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit\",\"authors\":\"Komang Ray Patriatsuri, Dora Kusumastuti, Supriyanta Supriyanta\",\"doi\":\"10.31942/sd.v7i2.6715\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Belakangan ini telah terjadi kasus pidana perbankan terhadap pelanggaran penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan pertanggung jawaban hukum terhadap tindak pidana perbankan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan Yuridis Normatif dengan melakukan pengkajian pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan perbankan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan metode pendekatan kasus (case approach). Hasip penelitian ditemukan bahwa, Bentuk pertanggungjawaban yang berlaku pada tindak pidana usaha bank adalah sama dengan konsep pertanggungjawaban pada tindak pidana yakni pengurus dan/atau korporasi berbuat, pengurus bertanggungjawab. Korporasi sebagai badan hukum yang bukan berbentuk recht person tidak dapat menjalankan hukuman pidana berupa kurungan badan. Korporasi hanya mungkin menjalankan putusan pengadilan sepanjang yang berkaitan dengan penggantian kerugian ataupun apabila eksistensi/ izin usahanya dicabut. Namun dalam putusan pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi, hukuman pidana berupa denda maupun kurungan badan pada umumnya merupakan satu kesatuan. Dalam hal ini, ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Perbankan tidak langsung diterapkan apabila terjadi tindak pidana. Bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perbankan bersifat ultimum remedium, penerapan ketentuan pidana dilakukan setelah berbagai upaya administrasi dilakukan terlebih dahulu.\",\"PeriodicalId\":174465,\"journal\":{\"name\":\"SOSIO DIALEKTIKA\",\"volume\":\"34 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SOSIO DIALEKTIKA\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31942/sd.v7i2.6715\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SOSIO DIALEKTIKA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31942/sd.v7i2.6715","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

最近发生了一起银行犯罪案件,涉及违反安全原则的行为。根据1998年第10条,本研究旨在确定银行犯罪的法律责任。所做的研究类型是对银行犯罪中的犯罪行为负责的法律管辖权研究。数据收集方法是出版物和案例方法。研究结果发现,对犯罪银行业务负责的一种形式与对犯罪行为负责的概念是一样的:作为一个不以自由人形状的公司,公司不能实施体罚监禁。企业只能在赔偿损失或吊销营业执照的情况下执行法院判决。但在对腐败刑事案件的判决中,罚款和监禁通常是一个整体。在这种情况下,银行本法中规定的刑法在涉及犯罪的情况下并不适用。银行法中对犯罪的规定是终极补救措施,只有在政府作出初步努力之后才能对犯罪条款实施。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit
Belakangan ini telah terjadi kasus pidana perbankan terhadap pelanggaran penerapan prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasikan pertanggung jawaban hukum terhadap tindak pidana perbankan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan Yuridis Normatif dengan melakukan pengkajian pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan perbankan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan metode pendekatan kasus (case approach). Hasip penelitian ditemukan bahwa, Bentuk pertanggungjawaban yang berlaku pada tindak pidana usaha bank adalah sama dengan konsep pertanggungjawaban pada tindak pidana yakni pengurus dan/atau korporasi berbuat, pengurus bertanggungjawab. Korporasi sebagai badan hukum yang bukan berbentuk recht person tidak dapat menjalankan hukuman pidana berupa kurungan badan. Korporasi hanya mungkin menjalankan putusan pengadilan sepanjang yang berkaitan dengan penggantian kerugian ataupun apabila eksistensi/ izin usahanya dicabut. Namun dalam putusan pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi, hukuman pidana berupa denda maupun kurungan badan pada umumnya merupakan satu kesatuan. Dalam hal ini, ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Perbankan tidak langsung diterapkan apabila terjadi tindak pidana. Bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perbankan bersifat ultimum remedium, penerapan ketentuan pidana dilakukan setelah berbagai upaya administrasi dilakukan terlebih dahulu.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信