{"title":"PAJAK PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN SEBAGAI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN LUMAJANG","authors":"Randita Dwianggri Poeri","doi":"10.25105/prio.v8i2.14982","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumberdalam wilayah daerahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan-peraturan daerahsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak mineral bukan logam danbatuan (pajak bahan galian golongan C) merupakan salah satu sumber penerimaan pajakdaerah yaitu pajak kabupaten/kota. Objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalahpengambilan mineral bukan logam dan batuan. Kabupaten Lumajang memiliki potensipertambangan mineral bukan logam dan batuan yang melimpah. Untuk memelihara danmempertahankan ketersediaan sumber daya alam, khususnya bahan galian mineral bukanlogam dan batuan di Kabupaten Lumajang, perlu diatur pengelolaannya. Dalam hal terjadikebocoran PAD dari sektor Pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Negaramempunyai hak untuk melakukan penagihan utang pajak. Upaya yang dapat dilakukanpemerintah terhadap kebocoran pembayaran pajak dan retribusi pertambangan mineralbukan logam dan batuan terhadap kebocoran PAD yaitu dengan melakukan penagihanhutang.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v8i2.14982","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PAJAK PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN SEBAGAI PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh dari sumber-sumberdalam wilayah daerahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan-peraturan daerahsesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak mineral bukan logam danbatuan (pajak bahan galian golongan C) merupakan salah satu sumber penerimaan pajakdaerah yaitu pajak kabupaten/kota. Objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalahpengambilan mineral bukan logam dan batuan. Kabupaten Lumajang memiliki potensipertambangan mineral bukan logam dan batuan yang melimpah. Untuk memelihara danmempertahankan ketersediaan sumber daya alam, khususnya bahan galian mineral bukanlogam dan batuan di Kabupaten Lumajang, perlu diatur pengelolaannya. Dalam hal terjadikebocoran PAD dari sektor Pajak pertambangan mineral bukan logam dan batuan, Negaramempunyai hak untuk melakukan penagihan utang pajak. Upaya yang dapat dilakukanpemerintah terhadap kebocoran pembayaran pajak dan retribusi pertambangan mineralbukan logam dan batuan terhadap kebocoran PAD yaitu dengan melakukan penagihanhutang.