《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》B PN 2021 / TJK)

Ezma Effendi, J. Januri, Yudi Yusnandi
{"title":"《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》、《刑法》B PN 2021 / TJK)","authors":"Ezma Effendi, J. Januri, Yudi Yusnandi","doi":"10.24967/vt.v4i2.1729","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penipuan diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian masih dirasa kurang efektif dalam penegakkan terhadap pelanggarnya. Salah satu kasus yang terjadi sebagaimana dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini ditinjau dari Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang. Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. \nKesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk adalah dengan cara menyusun Rancangan Undang-Undang KUHP dengan menggunakan kajian komparatif dengan membandingkan aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan pada masa sekarang yang semakin meningkat maka dibutuhkan ketegasan dalam paya pemberantasannya. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang adalah dengan cara mengupayakan penyelesaian secara non penal dengan menggunakan pendekatan pembaruan budaya hukum yang menekankan pada perubahan kultur, moralitas dan perilaku.","PeriodicalId":203861,"journal":{"name":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (Studi Putusan Nomor : 323/Pid.B/2021/PN TJK)\",\"authors\":\"Ezma Effendi, J. Januri, Yudi Yusnandi\",\"doi\":\"10.24967/vt.v4i2.1729\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penipuan diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian masih dirasa kurang efektif dalam penegakkan terhadap pelanggarnya. Salah satu kasus yang terjadi sebagaimana dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini ditinjau dari Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang. Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. \\nKesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk adalah dengan cara menyusun Rancangan Undang-Undang KUHP dengan menggunakan kajian komparatif dengan membandingkan aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan pada masa sekarang yang semakin meningkat maka dibutuhkan ketegasan dalam paya pemberantasannya. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang adalah dengan cara mengupayakan penyelesaian secara non penal dengan menggunakan pendekatan pembaruan budaya hukum yang menekankan pada perubahan kultur, moralitas dan perilaku.\",\"PeriodicalId\":203861,\"journal\":{\"name\":\"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"24 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1729\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24967/vt.v4i2.1729","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

《刑法》第378条规定,从事欺诈行为的人受到刑事制裁的威胁。然而,在执行犯罪者方面仍然不太有效。案件类似于第323号判决/Pid.B/2021/ Tjk。本研究的问题是,刑法对欺诈重罪的政策目前应从第323号条款(Pid)审查。Tjk以及刑法对犯罪的政策将如何实现。通过规范和经验方法进行描述性质的法律研究。本研究所需的数据类型包括原始和次要数据。通过实地研究和文献研究进行定性分析。本研究的结论表明,目前欺诈重罪的刑法政策适用于第323号判决/Pid.B/2021/PN。Tjk是通过比较现行有关欺诈重罪的法律规则来制定KUHP法案的。针对未来犯罪的刑法政策是通过强调文化改革、道德和行为变化的法律文化方法寻求非penal解决方案。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA (Studi Putusan Nomor : 323/Pid.B/2021/PN TJK)
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa seseorang yang melakukan kejahatan penipuan diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian masih dirasa kurang efektif dalam penegakkan terhadap pelanggarnya. Salah satu kasus yang terjadi sebagaimana dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini ditinjau dari Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk dan bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang. Penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum deskriptif kualitatif melalui pendekatan normatif dan empiris. Jenis data yang di perlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Dan dianalisis secara kualitatif dengan pengumpulan data melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penipuan saat ini sebagaimana terdapat dalam Putusan Nomor 323/Pid.B/2021/PN.Tjk adalah dengan cara menyusun Rancangan Undang-Undang KUHP dengan menggunakan kajian komparatif dengan membandingkan aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penipuan pada masa sekarang yang semakin meningkat maka dibutuhkan ketegasan dalam paya pemberantasannya. Kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana dimasa akan datang adalah dengan cara mengupayakan penyelesaian secara non penal dengan menggunakan pendekatan pembaruan budaya hukum yang menekankan pada perubahan kultur, moralitas dan perilaku.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信