{"title":"KEDUDUKAN KREDITUR HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN","authors":"R. Husni","doi":"10.33592/JSH.V16I2.747","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Undang-undang Hak Tanggungan menentukan jaminan hak tanggungan bagi kreditur untuk mengeksekusi secara langsung jaminan hak tanggungan yang dijadikan jaminan pelunasan terhadap utang dalam hal apabila debitur tidak dapat membayar utang-utangnya ataukah debitur sedang dalam proses dipailitkan. Akan tetapi dalam kenyataannya terjadi ketidak sinkronan dengan eksistensi UU-KPKPU, dimana kreditur memegang hak tanggungan tidak dapat langsung mengeksekusi jaminan hak tanggungan atas hutang debitur yang dipailitkan, tetapi diambil alih oleh kurator, bahkan dapat memperlakukan obyek hak tanggungan seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap debitur dikarenakan UU-KPKPU mengambil dengan sewenang-wenang hak dari kreditur. Hal ini sangat berentangan dengan aturan yang ada dalam UUHT dimana setiap hak tanggungan dapat langsung di eksekusi dengan adanya Irah-irah eksekutorial terhadap setiap jaminan utang hak tanggungan.","PeriodicalId":221033,"journal":{"name":"SUPREMASI HUKUM","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33592/JSH.V16I2.747","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEDUDUKAN KREDITUR HAK TANGGUNGAN DALAM KEPAILITAN
Dalam Undang-undang Hak Tanggungan menentukan jaminan hak tanggungan bagi kreditur untuk mengeksekusi secara langsung jaminan hak tanggungan yang dijadikan jaminan pelunasan terhadap utang dalam hal apabila debitur tidak dapat membayar utang-utangnya ataukah debitur sedang dalam proses dipailitkan. Akan tetapi dalam kenyataannya terjadi ketidak sinkronan dengan eksistensi UU-KPKPU, dimana kreditur memegang hak tanggungan tidak dapat langsung mengeksekusi jaminan hak tanggungan atas hutang debitur yang dipailitkan, tetapi diambil alih oleh kurator, bahkan dapat memperlakukan obyek hak tanggungan seolah-olah tidak terjadi kepailitan terhadap debitur dikarenakan UU-KPKPU mengambil dengan sewenang-wenang hak dari kreditur. Hal ini sangat berentangan dengan aturan yang ada dalam UUHT dimana setiap hak tanggungan dapat langsung di eksekusi dengan adanya Irah-irah eksekutorial terhadap setiap jaminan utang hak tanggungan.