{"title":"洗钱自由受到有组织犯罪技能:安置、分层和整合的影响(对人力资源管理文献的一项研究)","authors":"Fadhil Raihan, Nurnita Sulistiowati","doi":"10.31933/JEMSI.V2I6.610","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Faktor penyebab terjadinya pencucian uang terutama terletak pada lemahnya regulasi keuangan, dan keseriusan perbankan atau pemerintah negara tertentu untuk memberantas praktik pencucian uang. Faktor-faktor yang mempengaruhi kebebasan pencucian uang (Y), yaitu: Placement(X1), Layering(X2), dan Integration(X3). Publik meyakini bahwa faktor pendorong yang paling penting dalam mendorong terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah belum efektifnya penegakan hukum. Demikian salah satu hasil yang disampaikan dalam soft launching Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Selasa (20/12). Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa selain belum efektifnya penegakan hukum, beberapa faktor lain yang mendorong terjadinya TPPU antara lain minimnya teladan dari politisi dan pejabat pemerintah, belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, rentannya produk hukum yang memberi celah penyalahgunaan wewenang, serta sulitnya mendeteksi pihak yang merupakan pemilik harta yang sesungguhnya. Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip pengenalan pelanggan, maksimalisasi fungsi dan peran PPATK serta kerjasama internasional baik secara bilateral maupun multilateral dalam memperoleh informasi tentang upaya apa saja dalam rangka pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. ","PeriodicalId":330805,"journal":{"name":"Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"4","resultStr":"{\"title\":\"KEBEBASAN PENCUCIAN UANG DIPENGARUHI OLEH KEAHLIAN PIDANA MENGUASAI : PLACEMENT, LAYERING, DAN INTEGRATION (SUATU KAJIAN STUDI LITERATUR MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA)\",\"authors\":\"Fadhil Raihan, Nurnita Sulistiowati\",\"doi\":\"10.31933/JEMSI.V2I6.610\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Faktor penyebab terjadinya pencucian uang terutama terletak pada lemahnya regulasi keuangan, dan keseriusan perbankan atau pemerintah negara tertentu untuk memberantas praktik pencucian uang. Faktor-faktor yang mempengaruhi kebebasan pencucian uang (Y), yaitu: Placement(X1), Layering(X2), dan Integration(X3). Publik meyakini bahwa faktor pendorong yang paling penting dalam mendorong terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah belum efektifnya penegakan hukum. Demikian salah satu hasil yang disampaikan dalam soft launching Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Selasa (20/12). Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa selain belum efektifnya penegakan hukum, beberapa faktor lain yang mendorong terjadinya TPPU antara lain minimnya teladan dari politisi dan pejabat pemerintah, belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, rentannya produk hukum yang memberi celah penyalahgunaan wewenang, serta sulitnya mendeteksi pihak yang merupakan pemilik harta yang sesungguhnya. Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip pengenalan pelanggan, maksimalisasi fungsi dan peran PPATK serta kerjasama internasional baik secara bilateral maupun multilateral dalam memperoleh informasi tentang upaya apa saja dalam rangka pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang. \",\"PeriodicalId\":330805,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"4\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31933/JEMSI.V2I6.610\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/JEMSI.V2I6.610","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEBEBASAN PENCUCIAN UANG DIPENGARUHI OLEH KEAHLIAN PIDANA MENGUASAI : PLACEMENT, LAYERING, DAN INTEGRATION (SUATU KAJIAN STUDI LITERATUR MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA)
Faktor penyebab terjadinya pencucian uang terutama terletak pada lemahnya regulasi keuangan, dan keseriusan perbankan atau pemerintah negara tertentu untuk memberantas praktik pencucian uang. Faktor-faktor yang mempengaruhi kebebasan pencucian uang (Y), yaitu: Placement(X1), Layering(X2), dan Integration(X3). Publik meyakini bahwa faktor pendorong yang paling penting dalam mendorong terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah belum efektifnya penegakan hukum. Demikian salah satu hasil yang disampaikan dalam soft launching Indeks Persepsi Publik Indonesia terhadap Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (APUPPT), Selasa (20/12). Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa selain belum efektifnya penegakan hukum, beberapa faktor lain yang mendorong terjadinya TPPU antara lain minimnya teladan dari politisi dan pejabat pemerintah, belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, rentannya produk hukum yang memberi celah penyalahgunaan wewenang, serta sulitnya mendeteksi pihak yang merupakan pemilik harta yang sesungguhnya. Pencegahan tersebut dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip pengenalan pelanggan, maksimalisasi fungsi dan peran PPATK serta kerjasama internasional baik secara bilateral maupun multilateral dalam memperoleh informasi tentang upaya apa saja dalam rangka pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.