伊斯兰法律在印尼司法系统中的合法性

M. Habibi
{"title":"伊斯兰法律在印尼司法系统中的合法性","authors":"M. Habibi","doi":"10.22373/JMS.V22I2.8050","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis article will explain the legality of Islamic law in the justice system in Indonesia. The importance of this topic to be discussed is because judicial institutions in Indonesia are formed as a result of their multiple historical developments. It was said that because until now in the Unitary State of the Republic of Indonesia, several legal systems had various features, structures, and characteristics, namely; the Islamic legal system, customary law system, and Western legal system. The problem that he explains is related to the legality of Islamic law in the judicial system in Indonesia. To answer the questions above, this article uses a qualitative research method with a library research model as a data collection method. The search results found that there are several regulations that have been legalized so that they become positive laws in Indonesia, namely: 1) the 1945 Constitution; 2) Law Number 17 of 1999 concerning the Implementation of Hajj; 3) Law Number 36 of 1999 concerning Management of Zakat; 4) Law Number 41 of 2004 concerning Waqf; 5) Law Number 44 of 1999 concerning the Implementation of the Specialties of the Aceh Region; 6) Law No. 3 of 2006 concerning Amendments to Law No. 7 of 1989 concerning Religious Courts; 7) Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.Abstrak: Artikel ini menjelaskan tentang legalitas hukum Islam dalam sistem peradilan di Indonesia. Pentingnya topik ini untuk dibahas karena, lembaga peradilan di Indonesia terbentuk akibat dari perkembangan sejarahnya yang bersifat majemuk. Dikatakan demikian, karena sampai saat ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang memiliki corak, susunan dan karakteristik yang beragam, yaitu; sistem hukum Islam, sistem hukum Adat, dan sistem hukum Barat. Permasalahan yang jelaskan berkaitan dengan legalitas hukum Islam dalam sistem peradilan di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan di atas, artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan model library reseach sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelusuran ditemukan bahwa ada beberapa aturan yang telah dilegalisir sehingga menjadi hukum positif di Indonesia, yaitu: 1) Undang-Undang Dasar tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; 3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; 4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 5) Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Aceh; 6) Undang-Undang Nomor03 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 7) Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974 tentang Perkawinan.","PeriodicalId":436246,"journal":{"name":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"6","resultStr":"{\"title\":\"Legalitas Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia\",\"authors\":\"M. Habibi\",\"doi\":\"10.22373/JMS.V22I2.8050\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractThis article will explain the legality of Islamic law in the justice system in Indonesia. The importance of this topic to be discussed is because judicial institutions in Indonesia are formed as a result of their multiple historical developments. It was said that because until now in the Unitary State of the Republic of Indonesia, several legal systems had various features, structures, and characteristics, namely; the Islamic legal system, customary law system, and Western legal system. The problem that he explains is related to the legality of Islamic law in the judicial system in Indonesia. To answer the questions above, this article uses a qualitative research method with a library research model as a data collection method. The search results found that there are several regulations that have been legalized so that they become positive laws in Indonesia, namely: 1) the 1945 Constitution; 2) Law Number 17 of 1999 concerning the Implementation of Hajj; 3) Law Number 36 of 1999 concerning Management of Zakat; 4) Law Number 41 of 2004 concerning Waqf; 5) Law Number 44 of 1999 concerning the Implementation of the Specialties of the Aceh Region; 6) Law No. 3 of 2006 concerning Amendments to Law No. 7 of 1989 concerning Religious Courts; 7) Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.Abstrak: Artikel ini menjelaskan tentang legalitas hukum Islam dalam sistem peradilan di Indonesia. Pentingnya topik ini untuk dibahas karena, lembaga peradilan di Indonesia terbentuk akibat dari perkembangan sejarahnya yang bersifat majemuk. Dikatakan demikian, karena sampai saat ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang memiliki corak, susunan dan karakteristik yang beragam, yaitu; sistem hukum Islam, sistem hukum Adat, dan sistem hukum Barat. Permasalahan yang jelaskan berkaitan dengan legalitas hukum Islam dalam sistem peradilan di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan di atas, artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan model library reseach sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelusuran ditemukan bahwa ada beberapa aturan yang telah dilegalisir sehingga menjadi hukum positif di Indonesia, yaitu: 1) Undang-Undang Dasar tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; 3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; 4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 5) Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Aceh; 6) Undang-Undang Nomor03 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 7) Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974 tentang Perkawinan.\",\"PeriodicalId\":436246,\"journal\":{\"name\":\"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"6\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.22373/JMS.V22I2.8050\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Media Syari'ah : Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/JMS.V22I2.8050","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 6

摘要

摘要本文将阐述伊斯兰教法在印尼司法体系中的合法性。讨论这一主题的重要性是因为印度尼西亚的司法机构是在其多重历史发展的结果中形成的。有人说,因为到目前为止,在印度尼西亚共和国统一国家,若干法律制度具有不同的特点、结构和特点,即;伊斯兰法律体系、习惯法体系和西方法律体系。他解释的问题与印尼司法系统中伊斯兰教法的合法性有关。为了回答上述问题,本文采用定性研究方法,以图书馆研究模型作为数据收集方法。搜索结果发现,印度尼西亚有几条法规已经合法化,成为实在法,即:1)1945年宪法;2) 1999年第17号法,关于执行朝觐活动;3) 1999年关于天课管理的第36号法律;2004年关于Waqf的第41号法律;5) 1999年第44号法,关于亚齐地区特色的实施;6) 2006年第3号法,对1989年关于宗教法院的第7号法进行修订;7) 1974年关于婚姻的第1号法律。[摘要]印尼的伊斯兰教法律制度。Pentingnya topik ini untuk dibahas karena, lembaga peradilan di Indonesia, terbentuk akibat dari perkembangan sejarahnya yang bersifat majemuk。Dikatakan demikian, karena sampai saat ini di Negara Kesatuan republic印度尼西亚berlaku beberapa system hukum yang memiliki corak, susunan dan karakteristik yang beragam, yitu;system hukum Islam, system hukum Adat, system hukum Barat。Permasalahan yang jelaskan berkaitan dengan legalitas hukum Islam dalam系统peradilan di Indonesia。利用内蒙古人口普查数据,利用内蒙古模型库对内蒙古人口普查数据进行了定性分析。Hasil penelurian ditemukan bahwa ada beberapa aturan yang telah dilegalisir seingga menjadi hukum positif di Indonesia, yitu; 1) Undang-Undang Dasar tahun 1945;2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat;4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;5) Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tenang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Aceh;6) Undang-Undang Nomor03 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;7) Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974 tenang Perkawinan。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Legalitas Hukum Islam dalam Sistem Peradilan Indonesia
AbstractThis article will explain the legality of Islamic law in the justice system in Indonesia. The importance of this topic to be discussed is because judicial institutions in Indonesia are formed as a result of their multiple historical developments. It was said that because until now in the Unitary State of the Republic of Indonesia, several legal systems had various features, structures, and characteristics, namely; the Islamic legal system, customary law system, and Western legal system. The problem that he explains is related to the legality of Islamic law in the judicial system in Indonesia. To answer the questions above, this article uses a qualitative research method with a library research model as a data collection method. The search results found that there are several regulations that have been legalized so that they become positive laws in Indonesia, namely: 1) the 1945 Constitution; 2) Law Number 17 of 1999 concerning the Implementation of Hajj; 3) Law Number 36 of 1999 concerning Management of Zakat; 4) Law Number 41 of 2004 concerning Waqf; 5) Law Number 44 of 1999 concerning the Implementation of the Specialties of the Aceh Region; 6) Law No. 3 of 2006 concerning Amendments to Law No. 7 of 1989 concerning Religious Courts; 7) Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.Abstrak: Artikel ini menjelaskan tentang legalitas hukum Islam dalam sistem peradilan di Indonesia. Pentingnya topik ini untuk dibahas karena, lembaga peradilan di Indonesia terbentuk akibat dari perkembangan sejarahnya yang bersifat majemuk. Dikatakan demikian, karena sampai saat ini di Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang memiliki corak, susunan dan karakteristik yang beragam, yaitu; sistem hukum Islam, sistem hukum Adat, dan sistem hukum Barat. Permasalahan yang jelaskan berkaitan dengan legalitas hukum Islam dalam sistem peradilan di Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan di atas, artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan model library reseach sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelusuran ditemukan bahwa ada beberapa aturan yang telah dilegalisir sehingga menjadi hukum positif di Indonesia, yaitu: 1) Undang-Undang Dasar tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; 3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat; 4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; 5) Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Daerah Aceh; 6) Undang-Undang Nomor03 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama; 7) Undang-Undang Nomor 01 tahun 1974 tentang Perkawinan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信