Muhammad Andri Alvian, Kata Kunci, Pelanggaran Bawaslu
{"title":"巴瓦卢的存在是在处理国家选举结果后选举漏洞","authors":"Muhammad Andri Alvian, Kata Kunci, Pelanggaran Bawaslu","doi":"10.35905/sultanhtn.v1i1.3179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini menganalisis peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut BAWASLU) pasca penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui eksistensi BAWASLU dalam menangani kasus pelanggaran pemilu pasca penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAWASLU tetap memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran pemilu pasca penetapan perolehan suara secara nasional. Hal ini didasarkan pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan wewenang kepada BAWASLU dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Terlebih lagi penetapan perolehan suara sebelum dilakukan pengambilan janji dan sumpah calon terpilih merupakan bagian dari proses pelaksanaan pemilu yang menjadi ruang lingkup atas wewenang pengawasan yang dimiliki oleh BAWASLU.","PeriodicalId":186949,"journal":{"name":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"EKSISTENSI BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU PASCA PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL\",\"authors\":\"Muhammad Andri Alvian, Kata Kunci, Pelanggaran Bawaslu\",\"doi\":\"10.35905/sultanhtn.v1i1.3179\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini menganalisis peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut BAWASLU) pasca penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui eksistensi BAWASLU dalam menangani kasus pelanggaran pemilu pasca penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAWASLU tetap memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran pemilu pasca penetapan perolehan suara secara nasional. Hal ini didasarkan pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan wewenang kepada BAWASLU dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Terlebih lagi penetapan perolehan suara sebelum dilakukan pengambilan janji dan sumpah calon terpilih merupakan bagian dari proses pelaksanaan pemilu yang menjadi ruang lingkup atas wewenang pengawasan yang dimiliki oleh BAWASLU.\",\"PeriodicalId\":186949,\"journal\":{\"name\":\"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-04-10\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v1i1.3179\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v1i1.3179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
EKSISTENSI BAWASLU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU PASCA PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA SECARA NASIONAL
Artikel ini menganalisis peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut BAWASLU) pasca penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui eksistensi BAWASLU dalam menangani kasus pelanggaran pemilu pasca penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAWASLU tetap memiliki kewenangan dalam menangani pelanggaran pemilu pasca penetapan perolehan suara secara nasional. Hal ini didasarkan pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memberikan wewenang kepada BAWASLU dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Terlebih lagi penetapan perolehan suara sebelum dilakukan pengambilan janji dan sumpah calon terpilih merupakan bagian dari proses pelaksanaan pemilu yang menjadi ruang lingkup atas wewenang pengawasan yang dimiliki oleh BAWASLU.