{"title":"KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)","authors":"Enggar Dana Kusuma, Sigit Irianto","doi":"10.56444/nlr.v4i2.4087","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembangunan Nasional yang berdasarkan Pancasila mempunyai tujuan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dengan tujuan sebagai peningkatan hidupyang berkeadilan social sesuai dengan cita-cita Bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dengan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimanakah kekuatan hukum perjanjian dibawah tangan dalam pengalihan hak kepemilikan pada perjanjian KPR? (2) Apakah faktor yang menjadi kendala dalam pengalihan hak kepemilikan KPR yang dilakukan dengan akta perjanjian jual beli dibawah tangan? (3) Bagaimana pertimbangan hakim dalam pengalihan hak KPR yang dilakukan dengan akta jual beli dibawah tangan? (Berdasarkan putusan Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN.Smg dan Nomor :114/PDT.G/2016/PN smg Pengadilan Negeri Semarang). Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan yaitu deskriptif analitis, sumber dan jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer, metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara, metode analisa data yang digunakan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu (1) bahwa Akta dibawah tangan ini juga mempunyai Kekuatan pembuktian materil menurut Pasal 1857 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2) Pengalihan hak kepemilikan yang dilakukan dengan perjanjian jual beli dibawah tangan mempunyai faktor kendala utama yaitu jika debitur wanprestasi maka sertifikat/obyek pengalihan akan ditahan oleh pihak bank dikarenakan bank hanya mau memberikan sertifikat tersebut kepada debiturnya, sehinga akan sulit untuk melakukan proses balik nama. (3) pertimbangan hakim atau putusan hakim menyatakan sah pengalihan hak kepemilikan yang dilakukan dengan perjanjian dibawah tangan, dalam Putusan Nomor : 344/PDT.G/2015/PN.smg dan Putusan Nomor : 114/PDT,G/2016/PN smg, Pengadilan Negeri Semarang.","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"89 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v4i2.4087","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KEKUATAN HUKUM AKTA PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)
Pembangunan Nasional yang berdasarkan Pancasila mempunyai tujuan untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dengan tujuan sebagai peningkatan hidupyang berkeadilan social sesuai dengan cita-cita Bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat dengan memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : (1) Bagaimanakah kekuatan hukum perjanjian dibawah tangan dalam pengalihan hak kepemilikan pada perjanjian KPR? (2) Apakah faktor yang menjadi kendala dalam pengalihan hak kepemilikan KPR yang dilakukan dengan akta perjanjian jual beli dibawah tangan? (3) Bagaimana pertimbangan hakim dalam pengalihan hak KPR yang dilakukan dengan akta jual beli dibawah tangan? (Berdasarkan putusan Nomor : 344/Pdt.G/2015/PN.Smg dan Nomor :114/PDT.G/2016/PN smg Pengadilan Negeri Semarang). Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan yaitu deskriptif analitis, sumber dan jenis data yang digunakan terdiri dari data sekunder dan data primer, metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara, metode analisa data yang digunakan secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu (1) bahwa Akta dibawah tangan ini juga mempunyai Kekuatan pembuktian materil menurut Pasal 1857 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (2) Pengalihan hak kepemilikan yang dilakukan dengan perjanjian jual beli dibawah tangan mempunyai faktor kendala utama yaitu jika debitur wanprestasi maka sertifikat/obyek pengalihan akan ditahan oleh pihak bank dikarenakan bank hanya mau memberikan sertifikat tersebut kepada debiturnya, sehinga akan sulit untuk melakukan proses balik nama. (3) pertimbangan hakim atau putusan hakim menyatakan sah pengalihan hak kepemilikan yang dilakukan dengan perjanjian dibawah tangan, dalam Putusan Nomor : 344/PDT.G/2015/PN.smg dan Putusan Nomor : 114/PDT,G/2016/PN smg, Pengadilan Negeri Semarang.