{"title":"Sadd Al-Dzari是伊斯兰教法律的核心","authors":"Misranetti Misranetti","doi":"10.54576/annahl.v7i1.5","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penerapan hukum dalam teori hukum Islam sangat ditentukan oleh ‘ilat sebagai ratio legis dengan tetap mengacu pada tujuan syara’ (maqosid al syari’ah) serta nilai-nilai mafsadat dan maslahat. Pertumbuhan dan perkembangan dinamika sosial masyarakat terus bergerak sehingga mempengaruhi sistem tata hukum yang ada di dalamnya. Oleh karena itu hukum dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan dinamika sosial masyarakat. Metode sadd al dzari’ah merupakan tawaran yang cukup fleksibel untuk menghadapi perubahan sosial masyarakat, mengingat unsur maslahat dan mafsadat serta tujuan syariat menjadi pilar utama dalam metode istinbath ahkam dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode sadd al dzari`ah diharapkan hukum Islam akan selalu mendudukkan persoalan hukum secara proporsional serta mengedepankan kemanfaatan dan kemaslahatan hukum bagi masyarakat. Hukum Islam akan lebih produktif, aplikatif dan selalu inovatif. Tujuan penetapan hukum adalah untuk memperoleh kemashlahatan dan/atau menghindarkan kemadharatan. Dengan memakani nalar al-Dzarî’ah, baik dalam pengertian Fath al-Dzarî’ah maupun Sadd al-Dzarî’ah, diharapkan tercapai kemashlahatan atau terjauhkannya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat akan lebih dimungkinkan untuk kita peroleh. Dengan kata lain, penerapan penalaran hukum al-Dzarî’ah ini dimungkinkan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan terciptanya kebaikan.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"Sadd Al-Dzari’ah Sebagai Suatu Hukum Metode Istinbat Hukum Islam\",\"authors\":\"Misranetti Misranetti\",\"doi\":\"10.54576/annahl.v7i1.5\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penerapan hukum dalam teori hukum Islam sangat ditentukan oleh ‘ilat sebagai ratio legis dengan tetap mengacu pada tujuan syara’ (maqosid al syari’ah) serta nilai-nilai mafsadat dan maslahat. Pertumbuhan dan perkembangan dinamika sosial masyarakat terus bergerak sehingga mempengaruhi sistem tata hukum yang ada di dalamnya. Oleh karena itu hukum dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan dinamika sosial masyarakat. Metode sadd al dzari’ah merupakan tawaran yang cukup fleksibel untuk menghadapi perubahan sosial masyarakat, mengingat unsur maslahat dan mafsadat serta tujuan syariat menjadi pilar utama dalam metode istinbath ahkam dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode sadd al dzari`ah diharapkan hukum Islam akan selalu mendudukkan persoalan hukum secara proporsional serta mengedepankan kemanfaatan dan kemaslahatan hukum bagi masyarakat. Hukum Islam akan lebih produktif, aplikatif dan selalu inovatif. Tujuan penetapan hukum adalah untuk memperoleh kemashlahatan dan/atau menghindarkan kemadharatan. Dengan memakani nalar al-Dzarî’ah, baik dalam pengertian Fath al-Dzarî’ah maupun Sadd al-Dzarî’ah, diharapkan tercapai kemashlahatan atau terjauhkannya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat akan lebih dimungkinkan untuk kita peroleh. Dengan kata lain, penerapan penalaran hukum al-Dzarî’ah ini dimungkinkan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan terciptanya kebaikan.\",\"PeriodicalId\":395732,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal An-Nahl\",\"volume\":\"6 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal An-Nahl\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i1.5\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i1.5","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
摘要
法律适用伊斯兰法理论中很是由“以保持指目标ilat作为ratio legis syara’(maqosid al syari 'ah)和mafsadat和maslahat价值观。继续前进,从而影响社会的社会成长和发展动态系统里面的法律。因此,法律要求始终遵循社会动态的发展。方法sadd al dzari 'ah是足够灵活的应对变化的提议,考虑到社会因素中maslahat mafsadat和syariat成为主要支柱的目的istinbath方法ahkam伊斯兰法律中。方法用sadd al dzari 'ah按比例预计会一直坐在问题伊斯兰法律的权宜之计和法律对社会都有利。伊斯兰法律更有成效,aplikatif永远是开创性的。制定法律的目的是获得kemashlahatan和/或避免kemadharatan。通过抓走了理性al-Dzari 'ah,善于理解父亲al-Dzari 'ah和Sadd al-Dzari 'ah,预计实现kemashlahatan terjauhkannya损伤的可能性,或terhindarnya罪恶行为的可能性会比我们能够得到。换句话说,法律推理应用al-Dzari 'ah这能够预测发生损坏,并有利于善。
Sadd Al-Dzari’ah Sebagai Suatu Hukum Metode Istinbat Hukum Islam
Penerapan hukum dalam teori hukum Islam sangat ditentukan oleh ‘ilat sebagai ratio legis dengan tetap mengacu pada tujuan syara’ (maqosid al syari’ah) serta nilai-nilai mafsadat dan maslahat. Pertumbuhan dan perkembangan dinamika sosial masyarakat terus bergerak sehingga mempengaruhi sistem tata hukum yang ada di dalamnya. Oleh karena itu hukum dituntut untuk selalu mengikuti perkembangan dinamika sosial masyarakat. Metode sadd al dzari’ah merupakan tawaran yang cukup fleksibel untuk menghadapi perubahan sosial masyarakat, mengingat unsur maslahat dan mafsadat serta tujuan syariat menjadi pilar utama dalam metode istinbath ahkam dalam hukum Islam. Dengan menggunakan metode sadd al dzari`ah diharapkan hukum Islam akan selalu mendudukkan persoalan hukum secara proporsional serta mengedepankan kemanfaatan dan kemaslahatan hukum bagi masyarakat. Hukum Islam akan lebih produktif, aplikatif dan selalu inovatif. Tujuan penetapan hukum adalah untuk memperoleh kemashlahatan dan/atau menghindarkan kemadharatan. Dengan memakani nalar al-Dzarî’ah, baik dalam pengertian Fath al-Dzarî’ah maupun Sadd al-Dzarî’ah, diharapkan tercapai kemashlahatan atau terjauhkannya kemungkinan terjadinya kerusakan, atau terhindarnya dari kemungkinan terjadinya perbuatan maksiat akan lebih dimungkinkan untuk kita peroleh. Dengan kata lain, penerapan penalaran hukum al-Dzarî’ah ini dimungkinkan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan terciptanya kebaikan.