{"title":"对koso - kosan的税收调查与根据立法法规增加地区收入有关","authors":"Febrina Tania","doi":"10.25105/prio.v7i2.14959","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendapatan daerah memiliki banyak sumber salah satunya melalui pemungutan pajak. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pemungutan pajak terhadap kos-kosan mulai “ketat” untuk dilakukan mengingat semakin meningkatnya pertumbuhan kos-kosan yang menjadi lading bisnis bagi Pemiliknya. Pengenaan pajak terhadap kos-kosan diberlakukan hanya untuk kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Namun sehubungan dengan sistem yang dianut dalam pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment system dimana efektivitas pemberlakuannya sangat digantungkan kepada wajib pajak itu sendiri, yaitu untuk menghitung pembayaran pajak yang akan dilakukan, kejujuran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Semua itu membutuhkan inisiatif wajib pajak sehingga apabila dikaitkan dengan pemungutan pajak maka banyak pemilik kos-kosan yang belum melaporkan usaha kos-kosannya.","PeriodicalId":335820,"journal":{"name":"Jurnal Hukum PRIORIS","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMUNGUTAN PAJAK TERHADAP KOS-KOSAN DIKAITKAN DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN\",\"authors\":\"Febrina Tania\",\"doi\":\"10.25105/prio.v7i2.14959\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pendapatan daerah memiliki banyak sumber salah satunya melalui pemungutan pajak. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pemungutan pajak terhadap kos-kosan mulai “ketat” untuk dilakukan mengingat semakin meningkatnya pertumbuhan kos-kosan yang menjadi lading bisnis bagi Pemiliknya. Pengenaan pajak terhadap kos-kosan diberlakukan hanya untuk kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Namun sehubungan dengan sistem yang dianut dalam pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment system dimana efektivitas pemberlakuannya sangat digantungkan kepada wajib pajak itu sendiri, yaitu untuk menghitung pembayaran pajak yang akan dilakukan, kejujuran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Semua itu membutuhkan inisiatif wajib pajak sehingga apabila dikaitkan dengan pemungutan pajak maka banyak pemilik kos-kosan yang belum melaporkan usaha kos-kosannya.\",\"PeriodicalId\":335820,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Hukum PRIORIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25105/prio.v7i2.14959\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum PRIORIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25105/prio.v7i2.14959","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMUNGUTAN PAJAK TERHADAP KOS-KOSAN DIKAITKAN DENGAN PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pendapatan daerah memiliki banyak sumber salah satunya melalui pemungutan pajak. Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pemungutan pajak terhadap kos-kosan mulai “ketat” untuk dilakukan mengingat semakin meningkatnya pertumbuhan kos-kosan yang menjadi lading bisnis bagi Pemiliknya. Pengenaan pajak terhadap kos-kosan diberlakukan hanya untuk kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 (sepuluh) kamar. Namun sehubungan dengan sistem yang dianut dalam pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment system dimana efektivitas pemberlakuannya sangat digantungkan kepada wajib pajak itu sendiri, yaitu untuk menghitung pembayaran pajak yang akan dilakukan, kejujuran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Semua itu membutuhkan inisiatif wajib pajak sehingga apabila dikaitkan dengan pemungutan pajak maka banyak pemilik kos-kosan yang belum melaporkan usaha kos-kosannya.