{"title":"遗产堂在登记和遗嘱揭幕中所起的作用(马卡萨镇遗产堂案例研究)","authors":"Muhammad Zulvikhar Kadir, Istiqamah","doi":"10.24252/aldev.v4i3.19137","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Balai Harta Peninggalan bertugas Membuka wasiat tertutup, baik berupa wasiat olografis yang tertutup (Pasal 937 jo. Pasal 942 KUH Perdata) maupun wasiat rahasia (Pasal 940 jo. Pasal 942 KUH Perdata),Berdasarkan hal tersebut maka penulis merujuk rumusan masalah yaitu Bagaimana Proses Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat di Balai Harta Peninggalan Kota Makassar dalam Mengurai Asas Publisitas.Faktor apa yang menjadi penghambat Balai Harta Peninggalan kota Makassar dalam menangani Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan di Kantor Balai Harta Peninggalan, yaitu yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Peran Balai Harta Peninggalan Kota Makassar dalam pembukaan wasiat yaitu ; Memerintahkan kepada Pelaksana Wasiat, Ahliwaris, Notaris, untuk menanyakan kepada seksi Daftar Wasiat, Kementerian Hukum dan HAM RI, apakah wasiat tersebut dilaporkan atau tidak dan terakhir;Membuka surat wasiat rahasia tersebut disaksikan oleh para Ahliwaris, Pelaksana Wasiat, Notaris, dengan suatu Berita Acara;Mendaftarkan surat wasiat rahasia tersebut pada Balai Harta Peninggalan (berdasarkan ketentuan LN.1848 No.10 Pasal 41 dan 42 OV, jo. Pasal 937,942 KUH.Perdata); Hambatan yang dimaksud adalah hal-hal yang mempersulit pendaftaran/pembukaan wasiat pada Balai Harta Peninggalan, adapun hambatan tersebut adalah; Kurangnya Sumber Daya Manusia ,Akses Cyber yang masih minim,Ketidakhadiran dari beberapa ahli waris dana Adanya tuntutan dari beberapa ahli waris untuk menunda pembukaan surat wasiat.","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Peran Balai Harta Peninggalan Dalam Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat (Studi Kasus Balai Harta Peninggalan Kota Makassar)\",\"authors\":\"Muhammad Zulvikhar Kadir, Istiqamah\",\"doi\":\"10.24252/aldev.v4i3.19137\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Balai Harta Peninggalan bertugas Membuka wasiat tertutup, baik berupa wasiat olografis yang tertutup (Pasal 937 jo. Pasal 942 KUH Perdata) maupun wasiat rahasia (Pasal 940 jo. Pasal 942 KUH Perdata),Berdasarkan hal tersebut maka penulis merujuk rumusan masalah yaitu Bagaimana Proses Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat di Balai Harta Peninggalan Kota Makassar dalam Mengurai Asas Publisitas.Faktor apa yang menjadi penghambat Balai Harta Peninggalan kota Makassar dalam menangani Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan di Kantor Balai Harta Peninggalan, yaitu yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Peran Balai Harta Peninggalan Kota Makassar dalam pembukaan wasiat yaitu ; Memerintahkan kepada Pelaksana Wasiat, Ahliwaris, Notaris, untuk menanyakan kepada seksi Daftar Wasiat, Kementerian Hukum dan HAM RI, apakah wasiat tersebut dilaporkan atau tidak dan terakhir;Membuka surat wasiat rahasia tersebut disaksikan oleh para Ahliwaris, Pelaksana Wasiat, Notaris, dengan suatu Berita Acara;Mendaftarkan surat wasiat rahasia tersebut pada Balai Harta Peninggalan (berdasarkan ketentuan LN.1848 No.10 Pasal 41 dan 42 OV, jo. Pasal 937,942 KUH.Perdata); Hambatan yang dimaksud adalah hal-hal yang mempersulit pendaftaran/pembukaan wasiat pada Balai Harta Peninggalan, adapun hambatan tersebut adalah; Kurangnya Sumber Daya Manusia ,Akses Cyber yang masih minim,Ketidakhadiran dari beberapa ahli waris dana Adanya tuntutan dari beberapa ahli waris untuk menunda pembukaan surat wasiat.\",\"PeriodicalId\":202916,\"journal\":{\"name\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Alauddin Law Development Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19137\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19137","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peran Balai Harta Peninggalan Dalam Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat (Studi Kasus Balai Harta Peninggalan Kota Makassar)
Balai Harta Peninggalan bertugas Membuka wasiat tertutup, baik berupa wasiat olografis yang tertutup (Pasal 937 jo. Pasal 942 KUH Perdata) maupun wasiat rahasia (Pasal 940 jo. Pasal 942 KUH Perdata),Berdasarkan hal tersebut maka penulis merujuk rumusan masalah yaitu Bagaimana Proses Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat di Balai Harta Peninggalan Kota Makassar dalam Mengurai Asas Publisitas.Faktor apa yang menjadi penghambat Balai Harta Peninggalan kota Makassar dalam menangani Pendaftaran dan Pembukaan Wasiat. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan di Kantor Balai Harta Peninggalan, yaitu yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Peran Balai Harta Peninggalan Kota Makassar dalam pembukaan wasiat yaitu ; Memerintahkan kepada Pelaksana Wasiat, Ahliwaris, Notaris, untuk menanyakan kepada seksi Daftar Wasiat, Kementerian Hukum dan HAM RI, apakah wasiat tersebut dilaporkan atau tidak dan terakhir;Membuka surat wasiat rahasia tersebut disaksikan oleh para Ahliwaris, Pelaksana Wasiat, Notaris, dengan suatu Berita Acara;Mendaftarkan surat wasiat rahasia tersebut pada Balai Harta Peninggalan (berdasarkan ketentuan LN.1848 No.10 Pasal 41 dan 42 OV, jo. Pasal 937,942 KUH.Perdata); Hambatan yang dimaksud adalah hal-hal yang mempersulit pendaftaran/pembukaan wasiat pada Balai Harta Peninggalan, adapun hambatan tersebut adalah; Kurangnya Sumber Daya Manusia ,Akses Cyber yang masih minim,Ketidakhadiran dari beberapa ahli waris dana Adanya tuntutan dari beberapa ahli waris untuk menunda pembukaan surat wasiat.