{"title":"金经司法系统对儿童性侵犯罪者的法律执行","authors":"Khairida Khairida, S. Syahrizal, Mohd. Din","doi":"10.24815/SKLJ.V1I1.12282","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak, namun ketentuan pidana bagi pelaku pelecehan terhadap anak dalam Undang-Undang tersebut masih sangat lemah sebagai dasar untuk menangani kasus pelecehan terhadap anak. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan pengertian tentang Pelecehan Seksual pada Bab I ketentuan umum Pasal (1) ayat ke - 27 yaitu: Pelecehan seksual adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang didepan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Pelecehan Seksual pada Anak, dalam Sistem Peradilan Jinayat, hubungan sistem Peradilan Jinayat dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum yang menggunakan sumber data primernya merupakan norma-norma yang berlaku baik yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan Perundang-Undangan, Qanun, dengan pendekatan library research. Disarankan kepada Pemerintah perlu secepatnya membuat langkah-langkah strategis, rencana aksi dan penerapan sanksi yang tegas terhadap prilaku seks yang menyimpang. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perlu membuat aturan lebih lanjut termasuk aturan acaranya agar permasalahan ini menjadi lebih jelas dan pasti sehingga terhdap korban mendapatkan suatu kepastian hukum dan nasibnya menjadi lebih jelas serta terpenuhi hak-haknya.The Act Number 35, 2014 which is the revision of the Act Number 23, 2002 on the Child Protection which in the Act explains the obligation to provide protection to children, but the criminal provisions for perpetrators of child abuse in the Act are still very weak as a basis for dealing with child abuse cases. The Law Number 11, 2012 on the Juvenile Justice System in the first chapter of the General Provision, precisely in Article (1) paragraph (1, 2, 3, 4 and 5) states that; The Child Criminal Justice System is the whole process of settling children's cases against the law, from the investigation stage to the guidance stage after undergoing criminal. Qanun Aceh (local law) Number 6, 2014 on Jinayat Law (Islamic Criminal Law), provides understanding on Sexual Harassment in Chapter I general provisions of Article (1) of the 27th verse: Sexual harassment is an immoral act or obscene acts committed personally in public or against another person as a victim both men and women without the victim's willingness. This study aims to find out how Law Enforcement of Sexual Harassment in Children, in Jinayat Jurisdiction System, Relation of Jinayat Justice System with Child Criminal Justice System and To know the fulfillment of children. The paper applies normative legal research, in which legal research using its primary data sources are the norms that apply both in the form of the Criminal Code (KUHP) and the Laws and Regulations, Qanun, with the approach of library research. It is recommended that to the Government should establish strategic measures, action plans and the imposition of strict sanctions against deviant sexual behavior. The House of Representatives of Aceh (DPRA) needs to make further rules including the rules of the show so that this matter becomes clearer and more certain that the victim gets a legal certainty and his fate becomes clearer and fulfilled his rights.","PeriodicalId":142500,"journal":{"name":"Syiah Kuala Law Journal","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anak Dalam Sistem Peradilan Jinayat\",\"authors\":\"Khairida Khairida, S. Syahrizal, Mohd. Din\",\"doi\":\"10.24815/SKLJ.V1I1.12282\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak, namun ketentuan pidana bagi pelaku pelecehan terhadap anak dalam Undang-Undang tersebut masih sangat lemah sebagai dasar untuk menangani kasus pelecehan terhadap anak. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan pengertian tentang Pelecehan Seksual pada Bab I ketentuan umum Pasal (1) ayat ke - 27 yaitu: Pelecehan seksual adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang didepan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Pelecehan Seksual pada Anak, dalam Sistem Peradilan Jinayat, hubungan sistem Peradilan Jinayat dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum yang menggunakan sumber data primernya merupakan norma-norma yang berlaku baik yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan Perundang-Undangan, Qanun, dengan pendekatan library research. Disarankan kepada Pemerintah perlu secepatnya membuat langkah-langkah strategis, rencana aksi dan penerapan sanksi yang tegas terhadap prilaku seks yang menyimpang. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perlu membuat aturan lebih lanjut termasuk aturan acaranya agar permasalahan ini menjadi lebih jelas dan pasti sehingga terhdap korban mendapatkan suatu kepastian hukum dan nasibnya menjadi lebih jelas serta terpenuhi hak-haknya.The Act Number 35, 2014 which is the revision of the Act Number 23, 2002 on the Child Protection which in the Act explains the obligation to provide protection to children, but the criminal provisions for perpetrators of child abuse in the Act are still very weak as a basis for dealing with child abuse cases. The Law Number 11, 2012 on the Juvenile Justice System in the first chapter of the General Provision, precisely in Article (1) paragraph (1, 2, 3, 4 and 5) states that; The Child Criminal Justice System is the whole process of settling children's cases against the law, from the investigation stage to the guidance stage after undergoing criminal. Qanun Aceh (local law) Number 6, 2014 on Jinayat Law (Islamic Criminal Law), provides understanding on Sexual Harassment in Chapter I general provisions of Article (1) of the 27th verse: Sexual harassment is an immoral act or obscene acts committed personally in public or against another person as a victim both men and women without the victim's willingness. This study aims to find out how Law Enforcement of Sexual Harassment in Children, in Jinayat Jurisdiction System, Relation of Jinayat Justice System with Child Criminal Justice System and To know the fulfillment of children. The paper applies normative legal research, in which legal research using its primary data sources are the norms that apply both in the form of the Criminal Code (KUHP) and the Laws and Regulations, Qanun, with the approach of library research. It is recommended that to the Government should establish strategic measures, action plans and the imposition of strict sanctions against deviant sexual behavior. The House of Representatives of Aceh (DPRA) needs to make further rules including the rules of the show so that this matter becomes clearer and more certain that the victim gets a legal certainty and his fate becomes clearer and fulfilled his rights.\",\"PeriodicalId\":142500,\"journal\":{\"name\":\"Syiah Kuala Law Journal\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-11-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Syiah Kuala Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24815/SKLJ.V1I1.12282\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syiah Kuala Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24815/SKLJ.V1I1.12282","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
2014年《印度尼西亚共和国宪法》第35条改变了2002年《保护儿童法》第23条,其中规定了保护儿童的义务,但对虐待儿童者的刑法规定非常薄弱,作为处理虐待儿童案件的基础。亚齐Qanun 6号2014年对性骚扰Jinayat,提供了解第一章一般规定第(1)节到- 27:性骚扰是神明或下流的故意行为当众人或对他人作为男性和女性受害者没有受害者的意愿。本研究旨在探讨如何实施对儿童的性骚扰法,在金经司法系统,金经司法系统与儿童刑事司法系统的关系。这篇科学论文采用了规范法律研究的类型,利用原始数据来源的法律研究是一种实用的规范,其通过图书馆研究方法的《刑法》(KUHP)和法律法规Qanun。建议政府立即制定战略措施、行动计划和对越轨行为实施严厉惩罚措施。亚齐人民代表委员会(DPRA)需要制定更多的规则,包括事件的规则,以使这些问题更加明确和明确,受害者必须得到法律的保障,并履行其权利。《revision法案2014年35号,这是23号法案》,2002年《儿童保护法案中的哪种explains The抵押去。保护儿童,但境为perpetrators刑事provisions of Child abuse Act)是美国仍然非常软弱a Child abuse一起处理案子的基地。《少年司法系统》2012年第1章《总保护法》儿童司法系统是整个过程,从调查阶段到犯罪后的审判阶段。Qanun亚齐(local law) 6号,2014年在Jinayat法律(伊斯兰刑事法),provides谅解性在骚扰我general provisions of章在文章《27(1)节段性:骚扰是一个不道德的法案或obscene整个t personally in public或反对另一个美国人受害者两个男人和女人没有受害者的willingness。这项研究旨在发现,在儿童中,在法定刑罚系统中,与儿童正义系统的关系,以及了解儿童的能力。法律研究的论文,在合法研究中使用它的主要数据资源是应用于犯罪代码、法律和规定的规范,以及图书馆的批准。政府应制定战略措施、行动计划和打击异性行为障碍联盟,以此来重申这一点。亚齐的代表需要更多的规则来包括表演的规则,这样受害者就变得合法,更确定受害者的命运变得合法,从而实现他的权利。
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Pada Anak Dalam Sistem Peradilan Jinayat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak, namun ketentuan pidana bagi pelaku pelecehan terhadap anak dalam Undang-Undang tersebut masih sangat lemah sebagai dasar untuk menangani kasus pelecehan terhadap anak. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan pengertian tentang Pelecehan Seksual pada Bab I ketentuan umum Pasal (1) ayat ke - 27 yaitu: Pelecehan seksual adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang didepan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Pelecehan Seksual pada Anak, dalam Sistem Peradilan Jinayat, hubungan sistem Peradilan Jinayat dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum yang menggunakan sumber data primernya merupakan norma-norma yang berlaku baik yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan Perundang-Undangan, Qanun, dengan pendekatan library research. Disarankan kepada Pemerintah perlu secepatnya membuat langkah-langkah strategis, rencana aksi dan penerapan sanksi yang tegas terhadap prilaku seks yang menyimpang. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perlu membuat aturan lebih lanjut termasuk aturan acaranya agar permasalahan ini menjadi lebih jelas dan pasti sehingga terhdap korban mendapatkan suatu kepastian hukum dan nasibnya menjadi lebih jelas serta terpenuhi hak-haknya.The Act Number 35, 2014 which is the revision of the Act Number 23, 2002 on the Child Protection which in the Act explains the obligation to provide protection to children, but the criminal provisions for perpetrators of child abuse in the Act are still very weak as a basis for dealing with child abuse cases. The Law Number 11, 2012 on the Juvenile Justice System in the first chapter of the General Provision, precisely in Article (1) paragraph (1, 2, 3, 4 and 5) states that; The Child Criminal Justice System is the whole process of settling children's cases against the law, from the investigation stage to the guidance stage after undergoing criminal. Qanun Aceh (local law) Number 6, 2014 on Jinayat Law (Islamic Criminal Law), provides understanding on Sexual Harassment in Chapter I general provisions of Article (1) of the 27th verse: Sexual harassment is an immoral act or obscene acts committed personally in public or against another person as a victim both men and women without the victim's willingness. This study aims to find out how Law Enforcement of Sexual Harassment in Children, in Jinayat Jurisdiction System, Relation of Jinayat Justice System with Child Criminal Justice System and To know the fulfillment of children. The paper applies normative legal research, in which legal research using its primary data sources are the norms that apply both in the form of the Criminal Code (KUHP) and the Laws and Regulations, Qanun, with the approach of library research. It is recommended that to the Government should establish strategic measures, action plans and the imposition of strict sanctions against deviant sexual behavior. The House of Representatives of Aceh (DPRA) needs to make further rules including the rules of the show so that this matter becomes clearer and more certain that the victim gets a legal certainty and his fate becomes clearer and fulfilled his rights.