{"title":"义务警员对非穆斯林的遗嘱及其对家庭法的贡献","authors":"M. Fauzi","doi":"10.25217/jm.v5i1.902","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam yang juga melarang adanya waris beda agama, hal itu juga seirama dengan fatwa MUI yang juga mengharamkan adanya waris beda agama, namun di sisi lain muncullah putusan Mahkamah Agung yang sangat berbeda dan bahkan bertentangan dengan dasar hukum normatif dan hukum positif di Indonesia, yaitu Putusan No. 368K/AG/1995 dan Putusan No. 51K/SG/1999, serta Putusan No. 16 K/AG/2010. Illat putusan hukum tersebut tidak diqiyaskan kepada ahli waris beda agama yang tidak mendapatkan warisan, namun diqiyaskan kepada bentuk sedekah atau hibah dapat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki. Yurisprudensinya Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan dengan memberikan hak ahli waris non kusus yaitu menetapkan hukum Islam kontemporer, memakai kaidah hukum apabila orang tua beragama berbeda dengan anak maka dianggap meninggalkan wasiat yang disebut wasiat wajibah. Dan mengambil keputusan dengan memberikan hak ahli waris non Muslim berdasarkan wasiat wajibah.","PeriodicalId":252786,"journal":{"name":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Wasiat Wajibah Terhadap Non Muslim dan Kontribusinya Terhadap Hukum Keluarga\",\"authors\":\"M. Fauzi\",\"doi\":\"10.25217/jm.v5i1.902\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam yang juga melarang adanya waris beda agama, hal itu juga seirama dengan fatwa MUI yang juga mengharamkan adanya waris beda agama, namun di sisi lain muncullah putusan Mahkamah Agung yang sangat berbeda dan bahkan bertentangan dengan dasar hukum normatif dan hukum positif di Indonesia, yaitu Putusan No. 368K/AG/1995 dan Putusan No. 51K/SG/1999, serta Putusan No. 16 K/AG/2010. Illat putusan hukum tersebut tidak diqiyaskan kepada ahli waris beda agama yang tidak mendapatkan warisan, namun diqiyaskan kepada bentuk sedekah atau hibah dapat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki. Yurisprudensinya Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan dengan memberikan hak ahli waris non kusus yaitu menetapkan hukum Islam kontemporer, memakai kaidah hukum apabila orang tua beragama berbeda dengan anak maka dianggap meninggalkan wasiat yang disebut wasiat wajibah. Dan mengambil keputusan dengan memberikan hak ahli waris non Muslim berdasarkan wasiat wajibah.\",\"PeriodicalId\":252786,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam\",\"volume\":\"40 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-06-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25217/jm.v5i1.902\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25217/jm.v5i1.902","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
一个非穆斯林穆斯林并不得到遗产或相反,也是伊斯兰法律的汇编中也禁止任何继承人不同的节奏,这也与宗教教令梅也禁止继承人不同的宗教,但另一方面出现了最高法院的判决完全不同,甚至违背了印尼积极规范和法律的基础,即368K - AG / 1995号裁决和判决51K / SG / 1999号以及2010年的第16个K/AG/2010号判决。这项裁决不会被授权给一个没有遗产的不同宗教继承人,而是被授权给任何想要施舍或赠款的人。Yurisprudensinya最高法院的决定给非特别权利继承人即确立了当代伊斯兰法律,穿着不同宗教律法当父母,孩子就被认为是留下遗嘱的被称为wajibah遗嘱。和决定给非穆斯林根据wajibah遗嘱继承人的权利。
Wasiat Wajibah Terhadap Non Muslim dan Kontribusinya Terhadap Hukum Keluarga
Seorang non Muslim tidaklah mendapatkan warisan dari Muslim atau sebaliknya, begitu juga terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam yang juga melarang adanya waris beda agama, hal itu juga seirama dengan fatwa MUI yang juga mengharamkan adanya waris beda agama, namun di sisi lain muncullah putusan Mahkamah Agung yang sangat berbeda dan bahkan bertentangan dengan dasar hukum normatif dan hukum positif di Indonesia, yaitu Putusan No. 368K/AG/1995 dan Putusan No. 51K/SG/1999, serta Putusan No. 16 K/AG/2010. Illat putusan hukum tersebut tidak diqiyaskan kepada ahli waris beda agama yang tidak mendapatkan warisan, namun diqiyaskan kepada bentuk sedekah atau hibah dapat diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki. Yurisprudensinya Mahkamah Agung dalam mengambil keputusan dengan memberikan hak ahli waris non kusus yaitu menetapkan hukum Islam kontemporer, memakai kaidah hukum apabila orang tua beragama berbeda dengan anak maka dianggap meninggalkan wasiat yang disebut wasiat wajibah. Dan mengambil keputusan dengan memberikan hak ahli waris non Muslim berdasarkan wasiat wajibah.