{"title":"Legitimasi Hukuman Mati: Perlukah Mandatory Consular Notification Antar Negara?","authors":"Lendra Fatriani, Bernard Sipahutar","doi":"10.22437/up.v3i2.17565","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini mempertanyakan bagaimana praktik Mandatory Consular Notification yang diterapkan oleh Kerajaan Arab Saudi terhadap Indonesia dalam menyelamatkan tenaga kerja yang dijatuhi hukuman mati. Mandatory Consular Notification adalah hak untuk memperoleh informasi dan akses terkait perwakilan negara atas warga negaranya serta hak warga negara atas staf perwakilan negara. Ini merupakan pedoman utama dalam tata laksana hubungan internasional yang telah diatur di Pasal 36 dan Pasal 37 Konvensi Wina 1963. Dalam pelaksanaannya, Kerajaan Arab Saudi tidak melakukan Mandatory Consular Notification sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Indonesia perlu memastikan upaya-upaya perlindungan hukum terhadap tenaga kerjanya dengan cara melakukan Memorandum of Understanding dengan Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, Indonesia juga perlu mengupayakan langkah hukum lain khususnya dalam bentuk perjanjian agar tercipta kepastian hukum diantara negara pihak.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"215 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v3i2.17565","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Artikel ini mempertanyakan bagaimana praktik Mandatory Consular Notification yang diterapkan oleh Kerajaan Arab Saudi terhadap Indonesia dalam menyelamatkan tenaga kerja yang dijatuhi hukuman mati. Mandatory Consular Notification adalah hak untuk memperoleh informasi dan akses terkait perwakilan negara atas warga negaranya serta hak warga negara atas staf perwakilan negara. Ini merupakan pedoman utama dalam tata laksana hubungan internasional yang telah diatur di Pasal 36 dan Pasal 37 Konvensi Wina 1963. Dalam pelaksanaannya, Kerajaan Arab Saudi tidak melakukan Mandatory Consular Notification sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu Indonesia perlu memastikan upaya-upaya perlindungan hukum terhadap tenaga kerjanya dengan cara melakukan Memorandum of Understanding dengan Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, Indonesia juga perlu mengupayakan langkah hukum lain khususnya dalam bentuk perjanjian agar tercipta kepastian hukum diantara negara pihak.