{"title":"在马塔兰市进行卡拉ok的娱乐投票机构","authors":"D. T. Della Nabila, Dara Puspitha Ramusti","doi":"10.29303/jap.v3i2.44","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pajak hiburan merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan. Salah satu jenis pajak hiburan adalah pajak karaoke. Di Kota Mataram, pajak karaoke memiliki tarif tertinggi bila dibandingkan dengan jenis pajak hiburan lainnya. Jumlah tempat karaoke di Kota Mataram semakin bertambah setiap tahunnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pemungutan tersebut. Penelitian ini bersifat observasional. Melalui penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dan kendala yang dihadapi, meliputi 1) Koordinasi dengan wajib pajak tidak mudah dilakukan, dikarenakan banyak pemilik tempat karaoke berdomisili di luar Kota Mataram; 2) Masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan kegiatan usahanya; 3) Wajib pajak sering menjadikan self assessment system sebagai dasar untuk tidak meningkatkan pembayaran pajak rutin setiap bulannya; 4) Wajib pajak banyak tidak mengutip pajak dengan tarif yang sudah di tetapkan Pemerintah Kota Mataram berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"117 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN ATAS USAHA KARAOKE DI KOTA MATARAM\",\"authors\":\"D. T. Della Nabila, Dara Puspitha Ramusti\",\"doi\":\"10.29303/jap.v3i2.44\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pajak hiburan merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan. Salah satu jenis pajak hiburan adalah pajak karaoke. Di Kota Mataram, pajak karaoke memiliki tarif tertinggi bila dibandingkan dengan jenis pajak hiburan lainnya. Jumlah tempat karaoke di Kota Mataram semakin bertambah setiap tahunnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pemungutan tersebut. Penelitian ini bersifat observasional. Melalui penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dan kendala yang dihadapi, meliputi 1) Koordinasi dengan wajib pajak tidak mudah dilakukan, dikarenakan banyak pemilik tempat karaoke berdomisili di luar Kota Mataram; 2) Masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan kegiatan usahanya; 3) Wajib pajak sering menjadikan self assessment system sebagai dasar untuk tidak meningkatkan pembayaran pajak rutin setiap bulannya; 4) Wajib pajak banyak tidak mengutip pajak dengan tarif yang sudah di tetapkan Pemerintah Kota Mataram berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.\",\"PeriodicalId\":358732,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"volume\":\"117 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.44\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.44","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN ATAS USAHA KARAOKE DI KOTA MATARAM
Pajak hiburan merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan. Salah satu jenis pajak hiburan adalah pajak karaoke. Di Kota Mataram, pajak karaoke memiliki tarif tertinggi bila dibandingkan dengan jenis pajak hiburan lainnya. Jumlah tempat karaoke di Kota Mataram semakin bertambah setiap tahunnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pemungutan tersebut. Penelitian ini bersifat observasional. Melalui penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pemungutan pajak hiburan atas usaha karaoke di Kota Mataram telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dan kendala yang dihadapi, meliputi 1) Koordinasi dengan wajib pajak tidak mudah dilakukan, dikarenakan banyak pemilik tempat karaoke berdomisili di luar Kota Mataram; 2) Masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan kegiatan usahanya; 3) Wajib pajak sering menjadikan self assessment system sebagai dasar untuk tidak meningkatkan pembayaran pajak rutin setiap bulannya; 4) Wajib pajak banyak tidak mengutip pajak dengan tarif yang sudah di tetapkan Pemerintah Kota Mataram berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku.