{"title":"与分配森林地区的民矿业安排不协调","authors":"Paulus Bundong, Heria Mariaty, Thea Farina","doi":"10.52850/palarev.v2i2.4896","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peraturan perundang-undangan adalah sistem yang membenarkan adanya konflik antara unsur atau bagian didalamnya. Peraturan perundang-undanganmenjadi tumpang tindih karena belum terintegrasi dan legislasi sinergis yang bersifat sektoral sehingga dapat menimbulkan ketidakharmonisan. Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan adalah konflik / konflik antara norma hukum atau konflik kewenangan yang timbul akibat diberlakukannya peraturan perundang-undangan. Undang-undang ketidakharmonisan adalah masalah hukum yang terjadi di seluruh norma hukum. Dimana antara norma hukum yang satu dengan norma hukum lainnya yang terjadi benturan menyebabkan ketidakkonsistenan peraturan hukum. Akibat disharmonisasi hukum hukum adalah terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, timbulnya ketidakpastian hukum, peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan secara efektif dan efisien, disfungsi hukum, artinya dalam hal ini undang-undang tidak dapat berfungsi untuk memberikan pedoman perilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, dan penyelesaian sengketa. Harmonisasi dalam hukum diperlukan untuk penyelarasan, penyesuaian undang-undang, keputusan pemerintah, keputusan hakim, sistem hukum dan prinsip-prinsip hukum dengan tujuan meningkatkan kesatuan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kesetaraan, kegunaan dan kejelasan hukum.","PeriodicalId":257240,"journal":{"name":"Palangka Law Review","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Disharmonisasi Pengaturan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Kawasan Hutan\",\"authors\":\"Paulus Bundong, Heria Mariaty, Thea Farina\",\"doi\":\"10.52850/palarev.v2i2.4896\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peraturan perundang-undangan adalah sistem yang membenarkan adanya konflik antara unsur atau bagian didalamnya. Peraturan perundang-undanganmenjadi tumpang tindih karena belum terintegrasi dan legislasi sinergis yang bersifat sektoral sehingga dapat menimbulkan ketidakharmonisan. Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan adalah konflik / konflik antara norma hukum atau konflik kewenangan yang timbul akibat diberlakukannya peraturan perundang-undangan. Undang-undang ketidakharmonisan adalah masalah hukum yang terjadi di seluruh norma hukum. Dimana antara norma hukum yang satu dengan norma hukum lainnya yang terjadi benturan menyebabkan ketidakkonsistenan peraturan hukum. Akibat disharmonisasi hukum hukum adalah terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, timbulnya ketidakpastian hukum, peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan secara efektif dan efisien, disfungsi hukum, artinya dalam hal ini undang-undang tidak dapat berfungsi untuk memberikan pedoman perilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, dan penyelesaian sengketa. Harmonisasi dalam hukum diperlukan untuk penyelarasan, penyesuaian undang-undang, keputusan pemerintah, keputusan hakim, sistem hukum dan prinsip-prinsip hukum dengan tujuan meningkatkan kesatuan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kesetaraan, kegunaan dan kejelasan hukum.\",\"PeriodicalId\":257240,\"journal\":{\"name\":\"Palangka Law Review\",\"volume\":\"42 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Palangka Law Review\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.4896\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Palangka Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.52850/palarev.v2i2.4896","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Disharmonisasi Pengaturan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Kawasan Hutan
Peraturan perundang-undangan adalah sistem yang membenarkan adanya konflik antara unsur atau bagian didalamnya. Peraturan perundang-undanganmenjadi tumpang tindih karena belum terintegrasi dan legislasi sinergis yang bersifat sektoral sehingga dapat menimbulkan ketidakharmonisan. Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan adalah konflik / konflik antara norma hukum atau konflik kewenangan yang timbul akibat diberlakukannya peraturan perundang-undangan. Undang-undang ketidakharmonisan adalah masalah hukum yang terjadi di seluruh norma hukum. Dimana antara norma hukum yang satu dengan norma hukum lainnya yang terjadi benturan menyebabkan ketidakkonsistenan peraturan hukum. Akibat disharmonisasi hukum hukum adalah terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya, timbulnya ketidakpastian hukum, peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan secara efektif dan efisien, disfungsi hukum, artinya dalam hal ini undang-undang tidak dapat berfungsi untuk memberikan pedoman perilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, dan penyelesaian sengketa. Harmonisasi dalam hukum diperlukan untuk penyelarasan, penyesuaian undang-undang, keputusan pemerintah, keputusan hakim, sistem hukum dan prinsip-prinsip hukum dengan tujuan meningkatkan kesatuan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kesetaraan, kegunaan dan kejelasan hukum.